Lapor STP Tahunan Dengan Mudah dan Cepat

Hello para wajib pajak, sudah tahu belum cara mudah dan cepat lapor STP Tahunan Pribadi secara online? Bagi setiap orang yang sudah wajib membayar pajak entah itu pegawai swasta ataupun pemilik usaha, harus memiliki Surat Pemberitahuan (STP) dan Tahunan Pajak Penghasilan(PPh). Peraturan tersebut sudah ada pada Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan memberikan sanksi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT.

Beberapa jenis formulir STP Tahunan:

  • SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
  • SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
  • Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Kini cara lapor STP Tahunan dapat dilakukan secara online, dengan menggunakan E – filling. E – filling merupakan sarana untuk menyampaikan STP Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online melalui website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider).

Cara lapor STP Tahunan secara online yaitu dengan melakukan pengajian permohonan EFIN. EFIN digunakan untuk mendapatkan akun pada www.djponline.pajak.go.id ,ada beberapa tata cara untuk melakukan pengajuan EFIN.

  • Pengajuan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili masing – msing.
  • Wajib pajak harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN.
  • Foto copy KTP
  • Foto copy NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Pengajuan EIFN juga dapat dilakukan secara online melalui email Kantor Pajak sesuai domisili. Untuk mengajukan EIFN melalui email yaitu dengan melampirkan data dan syarat dalam bentuk scan.

Masa berlaku EIFN yaitu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak diterbitkan. Jika ada wajib pajak yang tiak mendaftarkan diri dari batas yang sudah ditentukan secara otomatis EIFN kan hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri. Tetapi jangan khawatir Anda dapat mengajukannya kembali dengan mengajukan ulang EIFN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat diajukan secara online.

 Registrasi E – filling

  • Setelah mendapatkan EFIN ,tahap selanjutnya yaitu dengan melakukan registrasi di situs DJP online https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
  • Masukan NPWP dan EIFN ,kemudian isi kode keamanan pilih submit. Jika sudah maka Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.
  • Klik aktivasi yang terdapat pada email
  • Buat password dan login ulang menggunakan NPWP dan password yang sudah dibuat.
  • Pilih menu E – filling
  • Pilih buat SPT
  • Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT Tahunan pilih status STP normal.
  • Mengisi nominal pajak sesuai dengan bukti pemotongan pajak yang dimiliki.

Mengisi Pajak Final

Cara lapor STP Tahunan pribadi secara online yaitu dengasn mengisi pajak final. Untuk mengisi pajak final ini biasanya Anda harus mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final.

  • Jika anda tidak punya pajak penghasilan terutang maka tidak perlu diisi klik berikutnya.
  • Mengisi jumlah keseluruhan harta
  • Centang isi pertanyaan, jika sudah klik berikutnya.
  • Menunggu kode verifikasi, jika sudah mendapat kode verifikasi dengan mengeklik (“Di Sini”) maka kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang sudah terdaftar.
  • Masukan kode verifikasi
  • Klik kirim STP
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) STP Tahunan PPh akan dikirimkan melalui.

Jika sudah mendapatkan bukti memalui email tandanya Anda berhasil melakukan pengajuan EIFN dan Bukti Penerimaan Elektronik (BEP) STP Tahunan PPh.

Mudah bukan? Jadi tidak ada alasan untuk para wajib pajak tidak melakukan pelaporan STP Tahunan, karna sudah disediakan website DJP yang dapat diakses secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jika Anda tidak memiliki cukup waktu untuk mempelajari prosesnya dan atau team pajak yang cukup kuat di perusahaan, Jasa konsultan pajak SNI Consulting akan sangat senang memberikan bantuan profesional untuk bisnis perusahaan anda

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top