Ketentuan Biaya Jabatan PPh 21 dan Contoh Perhitungannya

PPh 21 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan ataupun jabatan, jasa, dan kegitan yang dilakuakan oleh orang pribadi. Diantara lain, yaitu karyawan, pegawai, dan pekerja yang menerima atau memperoleh gaji.

Biaya jabatan merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21. Istilah perpajakan yang berhubungan dengan PPh 21 Pribadi dan telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang – Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besaran biaya jabatan yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun yang telah diterima oleh pegawai. Perhitungan biaya jabatan yaitu dengan pengurangan setinggi – tingginya Rp.500.000/bulan atau Rp.600.000/tahun. Jika penghasilan bruto Anda melebihi Rp.500.000/bulan, ,maka Anda harus membayarkan pajak biaya jabatan sebesar Rp.500.000.

Ketentuan Biaya Jabatan bagi Pegawai Tetap

Ketentuan biaya jabatan ini sudah diatur dalam PMK Nomor 250/PMK.03/2008, yaitu:

  1. Jika pada saat awal tahun pegawai sudah berstatus sebagai pegawai tetap, maka biaya jabatan dapat dihitung dari bulan januari sampe akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  2. Jika seseorang pegawai baru diangkat menjadi pegawai tetap pada saat tahun takwim/kalender, maka biaya jabaratan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau sampai status berhenti bekerja.
  3. Jika seseorang pegawai berhenti bekerja pada saat tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Itulah ketentuan – ketentuan yang ada dalam biaya jabatan bagi pegawai tetap yang telah diatur dalam PMK Nomor 250/PMK.03/2008. Dasar pengenaan biaya jabatan merupakan seluruh penghasilan bruto selama setahun, baik dari penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur, seperti gaji, tunjangan, lembur, dan bonus.

Perhitungan Biaya Jabatan dalam PPh 21

Ada dua contoh kasus perhitungan biaya jabatan yang ada dalam PPh 21 yang dapat Anda sesuaikan dan dapat Anda terapkan:

Contoh 1

Rafi merupakan seorang staf pemasaran, dengan gaji Rp.6.000.000/bulan. Ditambah dengan tunjangan makan sebesar Rp. 600.000/bulan. Maka biaya jabatan yang ditanggung Rafi dalam sebulan adalah:

Gaji Bulanan                         : Rp.6.000.000

Tunjangan Makan                : Rp.600.000

Gaji Bruto Setiap Bulan       : Rp.6.600.000

Biaya Jabatan                        : Rp.6.600.000 x 5% = Rp.330.000

Biaya jabatan yang harus ditanggung Rafi setiap bulan adalah sebesar Rp.330.000.

Untuk tarif biaya jabatan setahun adalah:

Total Gaji Setahun                : Rp.72.000.000

Tunjangan Makan                ; Rp. 7.200.000

Gaji Bruto Setahun               : Rp. 79.200.000

Biaya Jabatan                        : Rp. 79.200.000 x 5% = 3.960.000

Jadi, biaya jabatan yang harus ditanggung Rafi setiap tahun sebesar Rp. 3.960.000.

Contoh 2

Nisa merupakan seorang manajer keuangan, dia menerima gaji sebesar Rp.11.000.000/bulan. Ditambah dengan tunjangan makan sebesar Rp.1.000.000/bulan dan tunjangan PPh 21 Sebesar Rp.650.000. Maka biaya jabatan yang ditanggung oleh Nisa selama sebulan adalah:

Gaji Bulanan                         : Rp. 11.000.000

Tunjangan Makan                : Rp. 1.000.000

Tunjangan PPh 21                : Rp. 650.000

Gaji Bruto Setiap Bulan       : Rp. 12.650.000

Biaya Jabatan                        : Rp. 12.650.000 x 5% = 632.500 (lebih dari tarif makasimal)

Karna, hasil perhitungan lebih besar dari tarif maksimal yang sudah ditentukan oleh pemerintah ,maka biaya jabatan yang harus ditanggung oleh Nisa sebesar Rp.500.000.

Untuk perhitungan tarif biaya jabatan setahun sebesar:

Total Gaji Setahun                : Rp. 132.000.000

Tunjangan Makan                : Rp. 12.000.000

Tunjangan PPh 21                : Rp. 7.800.000

Gaji Bruto Setiap Tahun      : Rp. 151.800.000

Biaya Jabatan                        : Rp. 151.800.000 x 5% = Rp. 7.590.00 (lebih dari tarif maksimum yaitu sebesar Rp.6.000.000)

Karena, hasil perhitungan melebihi tariff maksimal, maka biaya jabatan yang ditanggung yaitu sebesar Rp.6.000.000.

Itulah beberapa ketentuan biaya jabatan dan cara menghitung biaya jabatan. Melakukan perhitungan biaya jabatan sebagai salah satu komponen PPh 21 tertentu merupakan salah satu dari sekian banyak perhitungan yang wajib dilakukan oleh perusahaan Anda.

Jika Anda ingin mencari informasi lain seputar perpajakan, keuangan ataupun bisnis Anda dapat klik disini. Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai perpajakan, keuangan dan bisnis Anda dapat klik disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top