Pentingnya Laporan Keuangan Untuk Pelaporan Pajak

Laporan keuangan merupakan berkas yang berisikan segala macam transaksi yang melibatkan uang, baik dari transaksi pembelian ataupun penjulan. Biasanya laporan keuangan hanya dibuat pada priode tertentu. Pada dasarnya setiap pengguna laporan keuangan memiliki tujuan masing – masing pada setiap peruntukannya. Fungsi laporan keuangan juga dapat dilihat dari para pemangku kepentingannya, berikut fungsi laporan keuangan yang dapat dilihat dari sisi pemangku kepentingannya.

  • Manajer

Dari laporan keuangan tersebut manajer dapat memberikan ataupun mengambil keputusan yang tepat dalam mengatur operasi perusahaan. Misalkan hasil penjualan dalam perusahaan mengalami penurunan, maka manajer akan mengatasi hal tersebut dengan memberikan keputuisan dengan mengurangi jumlah produksi dan meningkatkan fungsi pemasaran.

  • Pegawai

Laporan keuangan juga sangat berguna bagi pegawai untuk melihat prospek kedepan perusahaan, dan sebagai sarana motivasi bagi pegawai untuk meningkatkan produktivitas sehingga pegawai dapat mencapai target pada priode selanjutnya.

  • Investor

Laporan keuangan juga sangat berfungsi untuk para investor yang menanam saham diperusahaan tersebut. Tujuan investor yaitu untuk mendapatkan dividen dari perusahaan, maka investor yang ingin menanamkan modal diperusahaan tersebut harus mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kinerja dan operasi perusahan salah satunya dalah laporan keuangan. Hal ini dilakukan untuk menarik para investor untuk menanamkan saham mereka diperusahaan tersebut, investor akan menilai seberapa besar keuntungan yang akan mereka dapatkan jika menanamkan sahamnya diperusahaan tersebut. Dengan begitu para investor akan berpikr Untuk menanamkan saham atau tidak.

Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan

Ada beberapa karakteristik kualitatif laoran keuangan menurut Ikatan Akuntansi Indonesia yaitu:

  • Mudah dipahami

Informasi yang terdapat pada laporan keuangan harus segera dipahami oleh pengguna yang dituju. Terkait dengan pajak, laporan keuangan ini sangat membantu dalam membuat SPT Tahunan PPh yang bersifat akuntabel. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya salah persepsi antara fiskus dengan Wajib Pajak (WP).

  • Relevan

Dalam laporan keuangan juga harus memiliki relevasi dalam memenuhi kebutuhan pengguna untuk melakukan pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang memiliki kualitas relevan yaitu dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna dengan menjadikan sebagai sebuah dasar untuk evaluasi pada priode tertentu.

  • Handal

Dalam karakteristik ini laporan keuangan lebih menekankan materi daripada bentuk, tidak diperkenankan menyajikan informasi yang hanya akan menguntungkan pihak tertentu, mengutamakan unsur kehati – hatian dan pertimbangan rasionalitas, serta mengutamakan kelengkapan dalam penyediaan informasi. Laporan keuangan dapat dinilai handal jika informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bebas dan tidak terikat dengan pengertian bias dan kesalahan material,menyajikan semua fakta secara jelas dengan informasi yang telah terveriviksi.

  • Dapat dibandingkan

Laporan keungan harus bisa dibandingkan antar periode untuk mnengetahui tren posisi serta kenerja keuangan. Perbandingan ini juga dilakukan antar perusahaan untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja dan dinamika posisi keuanga. Implementasi penting dalam perbandingan ini adalah pengguna laporan keuangan yang harus mandapatkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan akuntansi yang akan digunakan untuk menyusun laporan keuangan.

Laporan keuangan sangatlah diperlukan dalam pelaporan pajak dimana laporan keuangan dapat dilihat dari untung dan ruginya sebuah perusahaan juga untuk pemotongan yang dilakukan perusahaan terhadapat karyawan. Dalam hal pelaporan pajak jika laporan keuangan tidak segnifikan maka pelaporan keuangan pajak juga tidak akan segnifikan dalam hal pemotongan.

Pelaporan pajak sangat mengacu kepada laporan keuangan yang diberikasn oleh suatu perusahaan terhadap dirjen pajak. Jika terjadi kejanggalan dalam laporan keuangan ,maka dirjen pajak dapat melakukan audit terhadapat perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pembayaran pajak.

Sebelum melakukan audit dirjen pajak harus meminta laporan keseluruhan berkas yang menjadi poin di dalam laporan keuangan yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan. Sesuai dengan Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpejakan (KUP), diwajibkan memberikan data informasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban ini diatur pada pasal 35 dan 35A KUP Tenatang kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak ini digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara.

Berikut isi pasal 35 dan 35A sebagai beikut:

Pasal 35

  1. Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
  2. Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.
  3. Tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 35A

  1. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
  2. Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan Negara yang ketentuannya diatur dengan Peratuan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

Itulah beberapa pengaruh laporan keuangan perusahaan dengan pelaporan pajak, laporan keuangan harus benar – benar valid agar tidak terjadinya kesalahan yang akan merugikan perusahaan Anda dan mempersulit perusahaan Anda untuk membuat pelaporan pajak. Oleh karena itu penting untuk selalu cermat dalam melakukan pelaporan keuangan, atau anda bisa memilih untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang profesional untuk mempermudah urusan pelaporan keuangan perusahaan anda

Jika Anda membutuhkan informasi lain seputar perpajakan, keuangan, dan bisnism Anda dapat klik menghubungi team konsultan jasa akuntansi profesional SNI consulting, dan kami akan senang membantu memberikan solusi cerdas untuk mempermudah bisnis anda

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top