Mekanisme dan Kewajiaban Jika Ingin Bertransaksi Dengan Wajib Pajak PP 23

\"\"

Hello para Wajib Pajak (WP) dalam bidang perpajakan, Indonesia menerapkan self assessment system. Dimana sistem ini memberikan kepercayaan maupun tanggung jawab kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakan secara mandiri. Tetapi penerapan sistem ini bersifat campuran dengan kata lain wajib pajak tidak melakukan penyetoran secara mandiri, tetapi menggunakan mekanisme melalui pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak lain. Maknisme ini disebut dengan istilah withholding tax system.

Withholding tax system (WHT) merupakan menyerahan kewajiban perpajakan kepada pihak lain. Pihak lain disini merupakan pihak yang dibebani untuk melakukan kewajiban dalam memotong ataupun memungut pajak dan menyetorkannya kepada kas negara pada transaksi tertentu.WHTini juga diterapkan pada pajak penghasilan (PPh) Final UMKM berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23). Tetapi banyak sekali wajib pajak yang tidak mengetahui tentang PP 23 ini mereka menganggap PP 23 ini sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46).

Pada sisitem ini menerapkan mekanisme pemotongan PPh Final dilakukan oleh pihak lain. Sedangkan pada PP 46 dilaksanakan secara mandiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Jika wajib pajak tidak bisa membedakan PP 23 dengan PP 46 maka bisa saja timbul masalah. Semua pemotongan atau pemungutan PPh yang berkaitan dengan transaksi wajib pajak atau yang dikenal dengan PPh Final (PP 23) jika tidak memenuhi kewajibannya maka akan dikenakan sanksi perpajakan.

Konfirmasi Suket PP 23

Surat Keterangan (Suket) PP 23 merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah menyatakan bahwa wajib pajak merupakan Wajib Pajak PP 23. Wajib pajak PP 23 tidak akan dipotong atau dipungut PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 22 impor, dan PPh pasa 23. Dengan menyerahkan fotokopi Suket PP 23 kepada Direktorat Jendral Bea dan Cukai ketika melakukan transaksi impor.

Dengan adanya hasil konfirmasi kebenaran Suket PP 23 akan menentukan perlakuan perpajakan untuk selanjutnya. Jika Suket PP 23 telah terkonfirmasi maka pemotongan atau pemungutan pajak tidak akan dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 22 impor, dan PPh pasa 23. Jika wajib pajak belum atau sudah mempunyai Suket dapat diajukan kembali melalui daring melalui laman pajak.go.id sesuai dengan prosedur yang ada pada masa pandemi Covid-19.

Potong dan Setor PPh Final

Pemotongan Final untuk Wajib Pajak PP 23 ini wajib dilakukan pada saat pembayaran atau pada akhir bulan tergantung pada saat terutanganya PPh Final UMKM. Potongan Final ini sebesar 0.5% dari nilai transaksi dan sebelum pajak pertambahan nilai (PPN). Pemotongan tersebut dilakukan setiap ada transaksi yang dilakukan ,baik dari transaksi penjualan barang atau jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai dengan yang dimaksud dalam PP 23.

Setelah melakukan pemotongan PPh Final UMKM, pemotongan dan pemungutan tersebut harus diserahkan ke kas negara, penyetoran paling lambat tanggal 10 dibulan berikutnya. Bukti Penerimaan Negara (BPN) potongan atau pemungutan PPh tersebut wajib diberikan kepada Wajib Pajak PP 23 yang digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Final UMKM. Kode akun pajak yang digunakna adalah 411128 dengan kode jenis setoran (KJS) 423.Pemotongan PPh Final UMKM dapat dilaporkan pada baris angka 11 SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2).

Selama masa pandemi Covid-19, Wajib Pajak PP 23 dapat memanfaatkan intensif PPh Final UMKM. Intensif tersebut dapat diguanakan dari bulan April sampai dengan bulan Desember 2020. Dengan adanya intesfi tersebut para wajib pajak tidak perlu menyetorkan PPh Final UMKM. Tetapi para wajib pajak harus membuat cetakan code biling yang terdapat cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020”. Cetakan kode billing tersebut wajib diberikan kepada Wajib Pajak PP 23.

Untuk lebih memperjelas ,mari kita semik contoh berikut ini:

PT. Ayam Krispi memberikan jasa pengendalian hama kepada PT. Abu, dengan deberikannya jasa tersebut kepada PT. Abu maka PT. Abu membayar Rp.150jt kepada PT. Ayam Krispi. Ternyata PT. Ayam Krispi merupakan Wajib Pajak PP 23 dan sudah memiliki Suket PP 23.

Penjelasan 1 : Suket PP 23 PT. Ayam Krispi tidak terkonfirmasi kebenarannya atau Pt. Ayam Krispi tidak menyerahkan Suket PP 23 kepada pihak PT. Abu.

Pt. Bu melakukan pemotongan PPh pasal 23 terhadap PT. Ayam Krispi dengan perhitungan:

PPh Pasal 23 = 2% x Rp.150.000.000.00

     = Rp.3.000.000.00

Penjelasan 2: Suket PP 23 PT. Ayam Krispi terkonfirmasi kebenarannya.

PT. Abu melakukan pemotongan PPh Final UMKM terhadap PT. Ayam Krispi dengan perhitungan:

PPh Final UMKM = 0.5% x Rp.150.000.000.00

                               = Rp.750.000.00

Setelah pemotongan tersebut, PT ABU wajib melakukan penyetoran kepada kas negara menggunakan kap/kjs 41128/423 paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Dan selambat lambatnya tanggal 20 PT Abu wajib melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Penjelasan 3: Suket PP 23 PT. Abu terkonfirmasi kebenarannya. Pemberian jasa pengendalian hama dilaksanakan selama bulan Agustus 2020. Pembayaran dilakukan pada tanggal 15 September 2020 (masuk dalam masa pemberian insentif PPh Final UMKM DTP).

Jika Anda ingin mencari informasi seputar perpajakan, keuangan ataupun bisnis Anda dapat Klik disini. Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai perpajakan, keuangan dan bisnis Anda dapat klik disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top