Apa Itu PBK? Serta Cara Input PBK di e-Faktur dan Syarat Pemindahbukuannya

Hello para Wajib Pajak (WP), sudah tahu belum apa itu Pbk dan bagaimana cara menginput Pbk di e-Faktur? Bagi yang sudah biasa di dunia accounting mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Pbk. Pbk atau pemindahbukuan merupakan proses pemindahan pajak yang sudah dibayarkan atau proses pemindahbukuan penerima pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Lalu bagaimana cara input Pbk di e-Faktur dan apa saja syarat pemindahbukuan ini, mari kita simak artikel berikut ini.

Aturan Pemindahbukuan

Sistem pemindahbukuan ini sudah diatur dalam keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Sedangkan petunjuk pelaksanaanya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen-pajak) Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Dilengkapi dengan petunjuk teknis dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk).

Keputusan ini diperjelas dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 bahwa pemindahbukuan dengan adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada Wajib  Pajak, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tanpa permohonan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

Alasan Pemindahbukuan

Sesuai dalam SE-26/1991, dasar Tbk dapat dilakukan atau perlu dilakukannya pemindahbukuan disebabkan adanya beberapa alasan yang memang mengharuskan diadakanya pemindahbukuan. Berikut alasan penyebab perlu dilakukannya pemindahbukuan:

  1. Disebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP).
  2. Telah dilakukannya pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang besarnya sudah dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
  3. Adanya surat keputusan lain yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding yang dapat mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam “Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding” (KP PDIP 5.29).
  4. Karena adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam KP PDIP 5.29.
  5. Pemberian bunga kepada Wajib Pajak (WP) akibat terjadinya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPB).
  6. Adanya kejelasan Surat Setoran Pajak (SPP) sebgai hasil penelusuran yang semuanya telah diadministrasikan dalam bermacam – macam Penerimaan Pajak (BPP)
  7. Terdapat kesalahan dalam mengisi SSP, baik yang menyangkut Wajib Pajak (WP) sendiri maupun WP lainnya.
  8. Terdapat pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu SSP menjadi sorotan beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak.

Sedangkan, menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991, pemindahbukuan terjadi karena:

  1. Adanya kelebihan pembayaran pajak, yang seharusnya tidak terhutang berdasarkan SKKP Pajak atau surat keputusan lainnya yang dapat menimbulkan kelebihan pembayaran pajak.
  2. Karena terdapat bunga untuk WP dikarenakan terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
  3. Dikarenakan adanya kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam – macam Penerimaan Pajak (BPP).
  4. Karena terjadi kesalahan pada saat mengisi SSP.
  5. Adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SPP.
  6. Dikarenakan adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

Ketentuan Melakukan Pbk

Sebelum melakukan Pbk atau pemindahbukuan ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan, hal ini diperlukan jika pemindahbukuan mengalami kelebihan bayar ataupun kurang bayar pajak. Ada ketentuan yang mengatur bagaimana jika hal tersebut terjadi, yaitu:

  1. Pemindahbukuan karena Lebih Bayar

Dalam PMK No.16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, untuk khasus ini pemindahbukuan karena kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada WP, maka setiap kelebihan pajak tersebut harus diperhitungkan dulu dengan utang pajak, baik utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) maupun di KPP lain.

Jika perhitungan sudah dilakukan dan masih ada sisa, barulah sisa tersebut dapat dikembalikan atau diberikan kepada WP melalui Kantor Pelayana Perbendaharaan Negara (KPPN).

2. Pemindahbukuan karena Kurang Bayar

Untuk pemindahbukuan dalam kasus ini mengacu pada KEP-965/PJ.9/1991, dimana proses proses pemindahbukuan ini dilaksanakan oleh Kepada KPP yang berwewenang untuk melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak.

Untuk pembutan surat permohonan pemindahbukuan ke kantor pajak boleh menggunakan format surat yang berbeda – beda karena tidak ada ketentuan format untuk membuat surat permohonan tersebut.

Wajib Pajak hanya bisa membuat satu permohonan saja, dengan begitu jika ada tujuh Masa Pajak (bulan) yang akan dipindahbukukan maka wajib pajak harus membuat tujuh surat permohonan. Surat permohonan tersebut masing – masing dilampirkan SPP sebagai bukti setor pajak di bank persepsi.

Kesalahan yang Sering Terjadi pada Pbk

Ada beberapa kasus yang sering menyebabkan pemindahbukuan sering sekali terjadi kesalahan, berikut kesalahan – kesalahan yang bisa terjai pada Pbk:

  1. Salah jenis pajak
  2. Kesalahan menulis kode MAP
  3. Salah masa pajak (baik salah itu bulan atau salah tulis tahun)
  4. Salah jumlah sehingga menyebabkan kelebihan bayar.
  5. Ditransfer ke cabang atau sebaliknya dari cabang ke pusat.

Proses Pemindahanbukuan di e-Faktur

Sebelum melakukan proses pemindahbukuan ke e-Faktur Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama), berikut formulir permohonan yang harus diisi:

  1. Jika data Wajib Pajak diisi dengan identitas orang yang dikuasakan, maka Wajib Pajak tersebut harus memiliki surat kuasa.
  2. Sebelum melakukan pemindahbukuan sebaiknya terlebih dahulu memahami dan mengetahui jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, dan jumlah setoran yang salah serta mengetahui apa yang seharusnya sesuai dengan tujuan pajak.
  3. Memberikan penjelasan kenapa kesalahan sampai bisa terjadi hingga diperlukannya pemindahbukuan.
  4. Formulir atau surat permohonan harus ditandatangani Wajib Pajak atau orang yang diberikan kuasa.

Cara Input Pbk di e-Faktur

Ada beberapa tata cara yang benar untuk menginput Pbk di e-Faktur agar berjalan dengan lancar. Berikut cara input Pbk di e-Faktur agar tidak mengalami kegagalan:

  1. Masuk keaplikasi e-Faktur
  2. Pastikan SSP Pbk yang akan di input telah sesuai, yaitu Nomor dan Nilai Pbk. Pastikan nilai tersebut masuk kedalam Pbk sama dengan nilai kurang bayar atau lebih bayar
  3. Input nomor Pbk
  4. Input di bagian PPN yang akan disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
  5. Checklist Pbk

Syarat atau Dokumen untuk Pemindahbukuan

Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk dilampirkan dengan dokumen untuk pemindahbukuan, sebagai berikut:

  1. Surat asli dari SSP.
  2. Surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan tempat pembayaran jika kesalahan tersebut disebabkan oleh petugas perekam pembayaran SSP.
  3. Surat pernyataan dari WP yang identitasnya telah tercantum pada SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut akan membayar pajak untuk kepentingannya dan tidak akan keberatan untuk dipindahbukukan jika nama dan NPWP pemegang asli SSP berbeda dengan nama dan NPWP yang sudah tercantum dalam SSP.
  4. Jika permohonan pemindahbukuan diajukan atas SSPCP, maka surat pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan harus dibuat.
  5. Jika permohonan Pemindahbukukan untuk SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 pada 9 digit pertama NPWP, maka salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyetor atau dipahak penerima Pemindahbukuan harus dilampirkan.
  6. Jika pada saat penyetoran ditemukan kesalahan dalam pengisisan NPWP, maka salinan identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan harus dilampirkan.

Proses Pengajuan Pemindahbukuan

Setelah Wajib Pajak mengisi formulir tersebut, maka WP harus menyerahkan formulir tersebut ke KPP Pratama dengan melampirkan Bukti Pembayaran atau Bukti Penerimaan Negara. Setelah itu WP tinggal menunggu keluarnya persetujuan pemindahbukuan sekitar 1 bulan. Jika permohonan tersebut disetujui, maka WP akan mendapatkan surat persetujuan dari KPP.

Dengan adanya surat persetujuan tersebut dapat digunakan oleh WP untuk menginput SSP di e-Faktur karena sudah terdapat nomor pemindahbukuan, rincian pemindahbukuan dan tanda tangan kepala KPP. Sebelum menginput pemindahbukuan di e-Faktur WP harus memastikan nilai kolom pemindahbukuan sama dengan nilai pada aplikasi e-Faktur. Selain itu nomor pemindahbukuan juga harus sama dengan nomor yang sudah tertera pada bukti pemindahbukuan.

Penyebab Kegagalan Pemindahbukuan

Pemindahbukuan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemindahbukuan ini digunakan untuk pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak bisa dilakukan jika dalam konsisi seperti ini:

  1. SSP yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak dan tidak dapat dikreditkan ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang – Undang PPN.
  2. Pemindahbukuan bagi WP yang menggunakan mata uang USD hanya bisa dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakuakan dalam mata uang yang sama. Jika ada WP yang melakukan pembayaran menggunakan mata uang USD ke rupiah atau sebaliknya tidak dapat melakukan pembayaran pajak dikarenakan pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dalam mata uang yang sama.
  3. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN untuk objek pajak yang harus dibayarkan oleh WP menggunakan SSP yang sudah dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  4. Pemindahbukuan pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas menggunakan mesin teraan meterai digital.

Itulah bagaimana cara dan ketentuan apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan pemindahbukuan. Jika Anda ingin mengetahui informasi lain seputar perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini. Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top