Jenis Tarif Pajak Serta Pengelompokan Tarif Pajak yang Perlu Anda Ketahui

\"\"

Hello para Wajib Pajak (WP), apakah kalian sudah tau jenis tarif pajak, pengelompokan tarif pajak, dan contohnya? Tarif pajak merupakan pengenaan pajak atas objek pajak yang sudah menjadi tanggung jawab WP.

Bicara soal tarif pajak memang kadang agak membingungkan, karena ada banyak sekali jenis tarif pajak dan pengelompokannya. Agar lebih memahami tetang tarif pajak ini, simak artikel berikut ini untuk membahas lebih dalam lagi jenis pajak, pengelompokan pajak serta contohnya.

Pengelompokan Pajak

Pajak dapat dikelompokan tergantung pada dasar pengelompokannya. Untuk mengelompokan pajak tersebut dapat berdasarkan 3 hal, yaitu:

  1. Pajak Berdasarkan Golongan

Pajak dapat dikelompokan berdasarkan golongannya, pada pengelompokan pajak ini dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

  • Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan pajak yang harus dibayarkan atau ditanggung sendiri oleh WP yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Contohnya : Pajak Penghasilan (PPh)

  • Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Maksudnya ialah pajak tidak langsung ini dapat melakukan pembayaran dengan cara diwakilkan dengan pihak lain tanpa harus melakukannya sendiri.

Ada 3 unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:

  1. Penanggung jawab pajak yaitu merupakan orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, jika ada faktor yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
  2. Penanggung jawab yaitu orang yang memikul beban pajak.
  3. Pemikul beban pajak merupakan orang yang menurut maksud pembuatan undang –undang harus memikul beban pajak.

Contoh dari pajak tidak langsung : Pajak Bumi dan Banguinan (PBB).

Untuk pajak yang termasuk kedalam PBB ini dpat dibebankan kepada pihak lain yang bukan pemiliknya, tetapi dapat dibebankan kepada pihak atau individu yang memanfaatkannya.

2. Pajak Berdasarkan Sifat

Selain dapat dikelompokan berdasarkan golongannya, pajak juga dapat dikelompokan berdasarkan sifatnya, yaitu:

  • Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang berpangkal pada subjeknya. Contoh dari pajak subjektif ini yaitu Pajak Penghasilan (PPh)

  • Pajak Objektif

Pajak objektif merupakan pajak yang berpangkal pada objeknya yaitu pajak yang memperhatikan nilai dari suatu objek. Contoh dari pajak objektif ini yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

3. Pajak Berdasatkan Lembaga pemungutannya

Pajak juga dapat dikelompokan berdasarkan lembaga pemungutannya, yaitu:

  • Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang ditarik oleh pemerintah pusat dan uang pajak tersebut digunakan untuk biaya pembangunan nasional, bantuan kesehatan dan lain sebagainya. Contoh dari pajak pusat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), dan Materai

  • Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pemerintah daerah. Pajak daerah ini biasa disebut PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

Contoh dari pajak daerah yaitu pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak penerangan jalan.

Pajak daerah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Pajak Provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  2. Pajak Kabupaten atau Kota, seperti Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan.

Jenis – Jenis Tarif Pajak

Biasanya tarif pajak berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ada beberapa jenis tarif pajak dan pada setiap jenis pajak memiliki tarif yang berbeda – beda.

Dasar pengenaan pajak merupakan nilai yang dibentuk dalam uang yang dapat  dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang.

Jenis – jenis tarif pajak secara struktural dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:

  1. Tarif Progresif (a progressive tax rate).

Pada jenis tarif pajak ini semakin besar persentase maka semakin besar juga tarifnya. Tarif pajak progresif ini dibagi menjadi 3, yaitu:

  • Tarif Progresif – Progresif

Tarif progresif – progresif merupakan jenis tarif yang sangat bergantung pada presentasenya, semakin besar peresentasenya maka nilainya akan sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia jenis tarif pajak ini hanya diberlakukan untuk PPh WP individu (pribadi), yaitu:

  1. Penghasilan kena pajak (gaji) sampai Rp.50.000.000 – Rp.250.000.000 dengan tarif pajak sebesar 5%.
  2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp.50.000.000 – Rp.250.000.000 dengan tarif pajak sebesar 15%.
  3. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp.250.000.000 – Rp.500.000.000 dengan tarif pajak sebesar 25%.
  4. Penghasilan kena pajak lebih di atas Rp.500.000.000 dengan tarif pajak sebesar 30%.
  • Tarif Progresif Tetap

Jenis tarif pajak ini merupakan tarif progresif dengan kenaikan persentasenya yang tetap. Artinya tidak 

  • Tarif Progresif – Degresif

Tarif ini merupakan jenis tarif yang kenaikan peresentasenya semakin menurun (degresif).

2. Tarif Degresif (a degressive tax rate)

Tarif pajak ini merupakan kebalikan dari jenis tarif pajak progresif. Tarif pajak degresif yaitu jika nilai objek yang dikenai pajak semakin besar maka nilai peresentasenya akan semakin kecil. Atau jika pengenaan pajaknya semakin meningkat maka nilai peresentase tarif pajaknya juga akan semakin rendah.

Dengan begitu jika peresentase pada jenis tarif pajak ini semakin kecil maka jumlah pajak terutangnya tidak akan ikut mengecil, tetapi dapat lebih besar dikarenakan jumlah yang dijadikan dasar penenaan pajaknya semakin besar. Pada jenis tarif pajak ini dibagi menjadi 3, yaitu:

  • Tarif Degresif – Degresif

Tarif pajak degresif – degresif merupakan jenis tarif yang penurunan persentase tarifnnya semakin kecil.

  • Tarif Degresif – Tetap

Tarif degresif – tetap merupakan jenis degresif yang penurunan peresentase tarifnya tetap.

  • Tarif Degresif – Progresif

Tarif degresif – progresif merupakan jenis tarif degresif yang penurunan peresentase tarifnya semakin besar.

3. Tarif Proporsional (a proportional tax rate).

Jenis tarif pajak ini merupakan tarif yang perestasenya tetap meskipun terjadinya perubahan dasar dalam pengenaan pajak. Dengan begitu jenis tarif pajak ini tidak terpengaruh pada besar jumlah objek pajak dengan peresentase yang tetap.

Contoh dari jenis tarif pajak ini yaitu Pajak Perteambahan Nilai (PPN) dengan peresentase sebesar 10% dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan taris sebesar 0.5%.

4, Tarif Tetap/regresif (a fixed tax rate).

Jenis tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang telah dijadikan dasar pengenaan pajaknya (tidak berubah – ubah). Tarif pajak ini juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan tetap sama sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. Contohnya seperti Bea Meterai dengan nilai Rp.6000.

Tetapi pada tahun 2021 tarif Bea Meterai akan beralih ke meterai elektronik yang akan naik menjadi Rp.10.000 dan merupakan single tarif.

Jika Anda menginginkan informasi lain mengenai perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini. Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top