4 Pilar Standar Akuntansi Keuangan yang di Terapkan di Indonesia

Akuntansi merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mencatat, mengelompokkan, mengelola, menyajadikan data, serta mencatat transaksi yang berhubungan dengan transaksi keuangan dalam bisnis ataupun perusahaan.

Dalam proses akuntansi, seorang akuntan atau bahkan firma jasa akuntan publik harus mengikuti standar akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku. Standar akuntansi keuangan (SAK) merupakan metode dan format dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terciptanya keseragaman dalam penyajian laporan.

Di Indonesia sendiri, standar akuntansi berkembang menjadi 4 pilar dimana pilar tersebut disusun mengikuti perkembangan dalam dunia usaha. Berikut 4 pilar standar akuntansi yang ada di Indonesia:

  1. PSAK – IFRS

PSAK – IFRS (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – International Financial Reporting Standards) merupakan standar patokan penyusunan, pencatatan, penyajian, dan perlakuan laporan keuangan, agar informasi keuangan yang dihasilkan dapat menjadi relevan bagi pengguna laporan tersebut.

Standar akuntansi ini digunakan oleh badan yang memiliki akuntabilitas publik atau suatu badan yang sudah terdaftar dalam proses di pasar modal dan badan fidusia (badan yang menggunakan dana masyarakat seprti dana pensiun, asuransi, dan perbankan).

Ada beberapa prinsip dari standar akuntansi IFRS ini, yaitu:

  • Adanya penekanan interpretasi dan aplikasi standar akuntansi keuangan sehingga negara yang bergabung dalam International Federation of Accountants (IFAC) berkomitmen untuk menerapkan SAK yang sudah ditentukan.
  • Adanya penilaian atas transaksi serta evaluasi sehingga laporan keuangan dapat mencerminkan realitas ekonomi.
  • Penerapan standar akuntansi ini membutuhkan profesional judgement

Kelebihan IFRS

  • Dapat meningkatkan daya banding laporan keuangan.
  • Dapat memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
  • Dapat menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
  • Dapat mengurangi pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan.
  • Dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice.

2. Entitas Usaha Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK–ETAP)

ETAP merupakan standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntanbilitas publik. Standar akuntansi ini biasanya dipakai oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang segnifikan, entitas yang dimaksud yaitu laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk tujuan umum bagi penggunaan eksternal. Standar akuntansi ini juga merupakan hasil dari penyederhanaan standar akuntansi Berikut penyederhanaan dari IFRS ke ETAP:

  • Tidak adanya laporan laba / rugi komprehensif.
  • Tidak adanya penilaian pada aset tetap, aset tidak berwujud, dan investasi setelah tanggal perolehan hanya boleh menggunakan harga perolehan, serta tidak adanya pilihan untuk menggunakan nilai wajar atau nilai revaluasi.
  • Tidak adanya pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan.

Kelebihan ETAP

  • Implementasi lebih mudah dibandingkan IFRS.
  • Informasi yang disajikan pada laporan keuangan tetap berkualitas walaupun dalam bentuk yang sederhana.
  • Disusun dan diringkas dengan mengadopsi IFRS for SME yang modifikasinya menyesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
  • Hanya memerlukan profesional judgment yang lebih sedikit dibanding IFRS.

3. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK SYARIAH)

Pada standar akuntansi ini diterapkan oleh entitas usaha yang menerapkan sistem transaksi yang berbasis syariah. Standar ini juga meliputi kerangka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan. Dalam standar PSAK Syariah ini berada dalam PSAK 100 -106 yang terdiri dari:

  • Kerangka Konseptual
  • Penyajian Laporan Keuangan Syariah
  • Akuntansi Murabahah
  • Musyarakat
  • Mudharabah
  • Salam
  • Istishna

4. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

Standar ini diterbitkan sebagai peraturan pemerintah (PP) yang diterapkan pada entitas pemerintah untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Standar akuntansi ini dibuat untuk menjamin tranparasi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Standar akuntansi ini diterapkan pada PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Berikut tahap – tahap penyusunan SAP:

  • Identifikasi topik untuk dikembangkan menjadi standar
  • Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
  • Riset terbatas oleh kelompok kerja
  • Penulisan draf SAP oleh komite kerja
  • Pengambilan Keputusan Draf untuk DipublikasikanPeluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
  • Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
  • Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
  • Finalisasi Standar

Fungsi Standar Akuntansi Keuangan

  1. Untuk memudahkan keseragaman laporan keuangan.
  2. Untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan.
  3. Untuk mempermudah auditor dan pembaca laporan keuangan untuk memahami dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda – beda.

Itulah 4 pilar standar akuntansi yang diterapkan di Indonesia. Tidak hanya menjalankan proses akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku, tetapi seorang akuntan atau penyedia jasa akuntansi terpercaya juga harus memahami perbedaan antara standar – standar akuntansu yang berlaku tersebut.

Selain itu, Dengan menggunakan standar akuntansi Anda dapat meningkatkan kualitas informasi yang ada pada laporan keuanganperusahaan.

Jika Anda membutuhkan informasi lain seputar perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik menghubungi Kantor konsultan akuntansi  SNI Consulting, dan kami akan senang membantu memberikan solusi cerdas untuk mempermudah bisnis anda

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top