Fungsi, Jenis Serta Cara Input PIB di e-Faktur

\"\"

Hello para Wajib Pajak (WP), sudah tau belum apa itu PIB serta bagaimana cara menginput PIB ini di e-Faktur? Biasanya WP yang termasuk kedalam PIB yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik itu badan ataupun perorangan.

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) merupakan dokumen pemberitahua yang telah diajukan oleh PKP yang melakukan kegiatan impor barang.

Dokumen yang diajukan oleh PKP ditunjukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tetapi sehubung dengan adanya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang harus dipungut, maka PIB juga diharuskan untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini menyebabkan PKP atau staf yang ditunjuk harus mengerti/mengetahui bagaimana cara menginput PIB di e-Fakur.

Lalu bagaimana cara menginput PIB di e-Faktur? Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai fungsi, jenis serta bagaimana cara input PIB di e-Faktur.

Fungsi PIB

Fungsi PIB ini sebenarnya sama seperti faktur, fungsi PIB ini yaitu sebagai bukti sah atas transaksi impor yang telah dilakukan berkaitan dengan perpajakan. Berikut fungsi – fungsi yang terdapat pada PIB:

  • Sebagai bukti tagihan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang/jasa kena pajak.
  • Sebagai bukti pembayaran PPN yang dilakukan pemberi barang/jasa kena pajak pada PKP.
  • Sebagai sarana Kredit Pajak Masukan bagi PKP yang membeli barang/jasa kena pajak.
  • Sebagai bukti pemungutan pajak seperti PPN/PPnBM terhadap barang kena pajak yang dilakukan DJBC.

Jenis – Jenis PIB

PKP Importir juga harus mengetahui apa saja jenis – jenis PIB yang kedudukannya sama dengan Faktur Pajak.

Ketentuan jenis – jenis PIB ini sudah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam peraturan ini juga mengatur tentang PIB PPN yang dapat dikreditkan.

Jenis – jenis PIB ini pada mulanya hanya ada 14 jenis dokumen saja, tetapi dengan adanya kebijakan tersebut kini jumlah jenis dokumen kedudukannya sama dengan Faktur Pajak menjadi 16 jenis dokumen.

pada penyerahan jasa angkuran udara dalam negeri, diantara 16 jenis dokumen yang sama dengan Faktur Pajak yaitu tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill. Sementara itu, jenis – jenis PIB sendiri yaitu:

  1. Pemberitahuan Impor Barang
  2. PIB Khusus
  3. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration)
  4. PIB untuk Ditimbun di tempat Penimbunan Berikat
  5. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
  6. PIB dari Tempat Penimbunan Berikat
  7. Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman
  8. PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan

Syarat PIB yang Sama Dengan Faktur Pajak

Dalam transaksi jual – beli akan selalu disertai dengan bukti kesahan seperti kuitansi dan faktur termasuk dalam dokumen PIB. Syarat yang harus dipenuhi oleh PKP yaitu harus memiliki bukti yang telah disahkan dan memiliki bukti kuitansi atau bukti adanya transaksi jual – beli.

Hal ini sangat penting bagi importir, karena harus memperhatikan tata cara pengisisan PIB yang benar agar berfungsi sama dengan faktur pajak, agar dapat bisa digunakan untuk pengurangan pajak.

Cara Mengisi PIB di e-Faktur

Berikut ini cara pengisian PIB pada Aplikasi e-Faktur:

  1. Masuk ke menu Dokumen Lain pilih Pajak Masukan kemudian pilih sub-menu pilih Rekam
  2. Pada kolol Rekam, isi dokumen PIB kemudian Simpan

Agar PIB dapat digunakan sebagai Faktur Pajak oleh PKP, maka PKP harus mencantumkan identitas pemilik barang seperti nama, alamat, dan NPWP, yang telah dilampiri dengan Surat Setor Pajak (SSP).

Untuk memastikan kembali bahwa PIB yang diinput oleh PKP sudah memenuhi persyaratan, maka perlu adanya validasi PIB pada aplikasi e-Faktur. Tetapi tidak menutup kemungkin akan terjadinya kesalahan, untuk meminimalisir kesalahan input yang biasanya terjadi pada saat melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN 1111 khususnya form 1111 B1.

  1. Pengisian PIB dalam Kolom Nomor pada Formulir 1111 B1

Mengisi Nomor yang telah tercatum dalam PIB ditamah dengan tanda pagar (#) diikuti dengan Kode KPPBC tanpa menggunakan spasi.

Contohnya, nomor dokumen PIB 000123 dengan Kode KPPBC 020200 maka nomor dokumen tersebut diisi dengan 000123#020200.

2. Pengisian Kolom Tanggal pada Formulir 1111 B1

Harus diisi sesuai dengan tanggal pada SSP, dengan menggunakan format dd-mm-yyyy. Digunakan untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), kolom ini harus diisi sesuai dengan tanggal SSP untuk melakukan pembayaran PPN atas impor BKP tersebut.

Jika terjadi kesalahan pada saat input PIB di e-Faktur, berikut cara untuk mengatasinya dengan

langkah – langkah sebagai berikut:

  • Klik Dokumen Lain pada dokumen yang salah input
  • Klik Ubah pada halaman pilih Dokumen Lain yang ingin dibetulkan
  • Ubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN menjadi O
  • Input dokumen yang benar
  • Selesai

Pada proses pengisian data PIB, PKP Importir harus menambahkan keterangan #KodeKPPBC setelah nomor PIB pada saat melakukan input Dokumen Lain Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur.

Kode Error Pada Saat Input PIB di e-Faktur

Jangan khawatir jika terjadi error pada saat input PIB di e-Faktur karna DJP telah membuat daftar permasalahan berupa kode error serta solusi bagaimana untuk mengatasinya agar lebih memudahkan PKP Importir saat melakukan validasi data PIB pada aplikasi e-Faktur.

\"\"

Cara Input PIB di e-Faktur 0.3

Dengan menggunakan e-Faktur 0.3 dapat lebih mempermudahkan PKP untuk melakukan input di e-Faktur, karena dengan menggunakan e-Faktur 0.3 sudah dilengkapi dengan fitur otomatis dengan begitu PKP tidak perlu lagi menginput data Pajak Masukan secara manual.

Dengan adanya sistem terbaru dari e-Faktur 0.3 ini, maka seluruh aktivitas FP ataupun PIB dapat dilakukan dalam waktu yang sebenarnya (real-time). Berikut cara menggunakan e-Faktur 3.0:

  1. Untuk permintaan PIB dan FP Masukan
  • Dapat menggunakan e-Faktur desktop atau e-Faktur basis web (web based) di https://web-efaktur.pajak.go.id/
  • Lakukan permintaan (request) Faktur Masukan dan PIB
  • Masukan permintaan pada sistem e-Faktur
  • Database e-Faktur sudah tersedia di DJP
  • Kirim PIB dan FP Masukan

2. Untuk merekam PIB

  • Dapat menggunakan e-Faktur desktop atau e-Faktur basis web (web based) di https://web-efaktur.pajak.go.id/
  • Lakukan validasi dengan database DJBC
  • Kirim data batch sesuai denganhari yang telah divalidasi pembayarannya, kemudian masuk ke database e-Faktur DJP
  • Kembali ke e-Faktur

Itulah fungsi, jenis serta bagimana cara input PIB di e-Faktur. Dengan menggunakan e-Faktur dengan versi terbaru yaitu 0.3 sangat mempermudahkan para PKP untuk melakukan penginputan. Selain itu jenis serta fungsi dari PIB juga harus diketahui oleh PKP agar tidak terjadinya kesalahan.

Masih bingung tentang permasalahan pajak yang anda hadapi saat ini, hubungi team konsultan pajak SNI Consulting, dan tim konsultan pajak kami siap membantu permasalahan pajak anda dengan baik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top