Aturan Pajak UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah)

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil , dan Menengah. Usaha ini merupakan jenis usaha bebas yang berdiri sendiri. Berdasarkan undang-undang No. 20 tahun 2008 UMKM dibedakan menjadi 3 jenis yaitu, Mikro, kecil, dan menengah. Lalu apa saja kriteria penggolongan ketiga jenis tersebut?

Suatu usaha dikatakan mikro apabila usaha tersebut memiliki kekayaan bersih mencapai Rp50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah. Selain itu hasil penjualan harus mencapai minimal Rp300.000.000.- selama satu tahun. Suatu usaha dikatakan kecil apabila memiliki kekayaan bersih sebesar Rp50.000.000,- dengan kebutuhan yang digunakan maksimal Rp500.000.000.- dan hasil penjualan minimal Rp300.000.000,- dan maksimal Rp2.500.000.000,- selama satu tahun.

Usaha dikatakan kategori menengah jika kekayaan yang dimiliki mencapai Rp500.000.000,- sampai Rp10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan. Hasil penjualan tahunan mencapai Rp2.500.000.000,- sampai Rp50.000.000.000,-.

Selain itu, suatu usaha dikatakan tergolong UMKM jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Sumber daya manusia yang adalah masih tergolong dalam tingkat pendidikan yang relatif rendah
  • Modal diperoleh bukan dari bank atau creditor
  • Usaha yang dijalanankan belum memiliki legalitas izin usaha, NPWP, dll
  • Usaha belum memiliki sistem manajemen keuangan yang lengkap
  • Lokasi usaha berada di tempat yang tidak srategis
  • Manajemen dilakukan dengan sederhana
  • Usaha dilakukan dalam cakupan yang kecil
  • Karyawan berjumlah 5-20 orang
  • Belum ada kegiatan ekspor/ impor. Jika ada masih dalam skala yang kecil

Ketentuan mengenai pajak UMKM terdapat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2018. Besar tarif pajak UMKM sebesar 0.5%  dari omzet dengan syarat omzet selama satu tahun tidak lebih dari 4.8 miliar. Pajak ini dibayarkan tiap bulan maksimal pada tanggal 10. Cara menghitungnya cukup mudah yaitu, 0.5% X total omzet selama satu bulan. Contohnya usaha anda memiliki omzet sebesar Rp50.000.000,-. Pajak yang harus anda bayar sebesar 0.5% x Rp50.000.000,- = Rp250.000,-.

Namun ada ketentuan tambahan untuk dapat menggunakan tarif ini berdasarkan jenis usahanya, yaitu:

  • WP Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% hanya dalam jangka waktu 7 tahun
  • WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun
  • WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

Jika anda ingin mendapatkan suport atau konsultasi terkait jasa perpajakan, akuntansi dan pembukuan, silahkan hubungi tim konsultan pajak SNI Consulting, Tim kami siap membantu permasalahan pajak anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top