Sanksi Telat Lapor dan Tidak Lapor Pajak

Bulan maret sudah hampir mendekati akhir. Kewajiban untuk melaporkan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) sepatutnya telah dilaksanakan. Berdasarkan ketentuan batas pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) tiga (3) bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan empat (4) bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 april setiap tahunnya. Apakah SPT anda telah dilaporkan? Lalu apakah sanksi yang akan diterima jika tidak melaporkan pajak? Apakah semua wajib pajak harus melaporkan pajaknya?

Berdasarkan peraturan Menteri keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 pasal 18 disebutkan bahwa Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT pajak dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun menerima penghasilan neto tidak lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Artinya wajib pajak yang penghasilannya tidak melebihi PTKP terbebas dari kewajiban lapor SPT masa PPh pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp54.000.000,- per tahun. Jika penghasilan anda dibawah PTKP anda tidak diwajibkan untuk lapor SPT.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Wajib pajak ini terbebas dari kewajiban lapor SPT masa PPH Pasal 25.

Jika anda tidak termasuk kedalam kriteria diatas artinya anda wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak. Berdasarkan ketentuan UU No 28/2007, sanksi untuk yang terlambat/ tidak melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat/ tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 wajib membayar denda sebesar Rp100.000,-
  2. Bila wajib pajak Badan/ Perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.-
  3. Sanksi administrasi dikenakan untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000.-
  4. Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000.-

Sanksi denda tersebut tidak berlaku jika:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus warga negara asing yang tidak lagi menetap di indonesia
  4. Wajib Pajak Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha
  5. Wajib pajak yang terkena bencana yang sesuai dengan peraturan menteri keuangan

Jika Anda ingin mencari informasi seputar perpajakan, keuangan ataupun bisnis Anda dapat menghubungi SNI Consulting, Sebagai Konsultan pajak di Jakarta yang berpengalaman, kami akan senang jika bisa menjadi bagian dari penyelesai masalah pajak perusahaan anda

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top