Perbedaan Ketentuan DTP PPh 21 tahun 2020 dan Tahun 2021

Semenjak virus COVID -19 masuk ke Indonesia, pemerintah berusaha untuk menjaga kestabilan ekonomi dengan berbagai cara. Sektor perekonomian memang merasakan dampak pandemi COVID-19 cukup besar karena adanya peraturan untuk menghindari keramaian, Work From Home, dll. Oleh karena itu pemerintah berinisiatif memberikan keringanan kepada sektor ekonomi dengan memberikan insentif pajak salah satunya DTP PPh 21 pada pelaku usaha.

DTP PPh 21 merupakan singkatan dari Ditanggung Pemerintah PPh 21 atau badan usaha yang memiliki kriteria tertentu akan ditanggung pemerintah pajak PPh 21 agar perusahaan tidak terlalu terbebani keuangannya di tengah kondisi pandemi. Lalu apa saja ketentuan perbedaan DTP PPh 21 pada tahun 2021 dan tahun 2021.

DTP PPhh 21 pada tahun 2020 tetap dapat dilaporkan jika perusahan melakukan pelaporan lewat dari tanggal 20 masa berikutnya. Artinya jika perusahaan belum melakukan pelaporan DTP PPh 21 masa Januari, perusahaan dapat melaporkan pada tanggal 21 februari atau masa selanjutnya. Berbeda dengan peraturan DTP PPh 21 tahun 2021. Jika perusahaan tidak melaporkan DTP PPh 21 januari maka DTP untuk masa terebut dianggap hangus atau tidak berlaku sehingga perusahaan wajib membayar pajak PPh 21.

Berdasarkan PMK No 9 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 5 menyatakan “Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”. Jika perusahaan terlambat melaporkan sebelum tanggal 20 maka sesuai dengan PMK No 9 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 6 “Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.”

Jadi badan usaha perlu memastikan pelaporan DTP PPh 21 dilaporkan sebelum tanggal 20 dibulan berikutnya. Perlu di ingat bahwa DTP ini hanya berlaku sampai tanggal 30 Juni 2021. Jadi pergunakan dengan baik untuk meringankan beban pajak usaha anda.

Masih bingung tentang permasalahan pajak yang anda hadapi saat ini, hubungi team konsultan pajak Profesional SNI Consulting, dan tim konsultan pajak kami siap membantu permasalahan pajak anda dengan baik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top