Tax Amnesty dan Sunset Policy, apa bedanya?

Tax amnesty/pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan dengan cara mengungkapkan dan membayar uang tebusan pajak atas harta yang selama ini tidak dilaporkan. Contohnya adalah ketia wajib pajak tidak melaporkan hartanya secara perpajakan maka dengan tax amnesty ia dapat melaporkan dan membayarkan pajak atas harta tersebut tetapi tidak membayarkan denda.

sunset policy adalah fasilitas untuk menghapuskan sanksi administrasi dalam bentuk bunga atas pelunasan kekurangan pajak yang dinyatakan lambat untuk dibayarkan. Contohnya Ketika wajib pajak melakukan pembetulan atas SPT Tahunan dan diketahui kurang bayar maka pemerintah akan menghapuskan kekurangan tersebut.


Tax amnesty ini pernah dilakukan pada tahun pada tahun 2016 dan pada tahun ini (2022) sedang berlangsung Tax Amnesty jilid II. Sunset policy pernah dilakukan pada tahun 2008. Manfaat dari tax amnesty dan sunset policy secara garis besar hampir sama yaitu meningkatkan penerimaan negara dan meringankan hutang wajib pajak. Selain itu tax amnesty memiliki tujuan untuk menarik “uang” dari wajib pajak yang disinyalir menyimpan kekayaan secara rahasia di negara bebas pajak.

Jika pada tax amnesty wajib pajak mendapatkan jaminan yang kuat untuk tidak diperiksa sedangkan pada sunset policy hanya memberikan penghapusan sanksi pajak jika wajib pajak memperbaiki surat pemberitahuan (SPT).

Pelaksanaan sunset policy pada tahun 2008 dapat dirasakan oleh Wajib pajak dengan kriteria yaitu:

  1. Wajib pajak yang belum memiliki NPWP dan secara sukarela mendaftarkan NPWP serta melaporan SPT tahunan 2007.
  2. Wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan ingin melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun sebelumnya.

Kedua kriteria diatas memperoleh fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan atau kurang bayar pajak.

Jika pembaca ingin lebih tahu dan membutuhkan dukungan profesional tentang perpajakan, Jasa konsultan pajak SNI Consulting akan sangat senang memberikan suport profesional kepada anda tentang permasalahan perpajakan perusahaan anda

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top