Sudah Berhenti Kerja, Apakah Tetap Harus Lapor SPT?

Pada saat sekarang ini setiap karyawan diwajibkan untuk memiliki NPWP. Adanya NPWP maka kewajiban untuk melaporkan SPT Pribadi (OP) harus dijalankan. Tapi bagaimana jika situasinya kita sudah tidak bekerja lagi sehingga tidak punya penghasilan. Apakah kewajiban melaporkan pajak tetap harus dilakukan? Perlu diingat bahwa penetapan pajak orang pribadi adalah ketika seseorang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.

Kewajiban melaporkan SPT Pribadi (OP) tetap harus dilakukan selama NPWP masih aktif. Jadi walaupun sudah tidak bekerja tetapi NPWP masih dalam status aktif maka SPT pribadi tetap harus dilaporkan. Jika memang sudah tidak memiliki penghasilan maka pajak yang dilaporkan adalah nihil dan wajib pajak dapat menggunakan formulir 1770 atau 1770SS.

Agar kewajiban melaporkan NPWP dapat di nonaktifkan maka kita dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif              (NE) melalui kring pajak dengan beberapa kriteria. Wajib Pajak Nonefektif (NE) adalah wajib pajak yang tidak memiliki persyaratan secara subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Apa saja kriteria agar dapat menjadi wajib pajak nonefektif?

  1. Wajib pajak yang tidak bekerja/tidak melakukan kegiatan usaha
  2. Wajib pajak yang penghasilannya dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  3. Wajib pajak yang penghasilannya dibawah PTKP dan masih membutuhkan NPWP untuk syarat administratif seperti mencari pekerjaan dan lainnya

Kriteria agar NPWP dihapus

  1. Wajib pajak telah meninggal dunia dan dibuktikan dengan akta kematian
  2. Wajib pajak pindah kewarganegaraan
  3. Wajib pajak yang menikah dan tidak bekerja lagi

 Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai permasalahan Perpajakan, dan team Konsultan pajak SNI Consulting akan senang bisa membantu anda

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top