Mengulas Hak Karyawan Tetap Sesuai UU yang Berlaku

Tanpa karyawan tetap, roda operasional perusahaan tidak akan optimal. Karena mereka merupakan mitra perusahaan yang mempunyai peranan penting. Maka dari itu, perusahaan perlu mengelola karyawan tetap dengan baik. Di antaranya dengan memperhatikan hak karyawan tetap. Simak ulasan di bawah ini agar Anda dapat memberikannya sesuai undang-undang yang berlaku.

Definisi Karyawan Tetap

Mengacu pada perundang-undangan di Indonesia terdapat dua jenis yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Karyawan tetap adalah karyawan yang diikat dengan perjanjian kerja PKWTT. Sesuai kepanjangannya, PKWTT merupakan perjanjian kontrak kerja karyawan yang tidak dibatasi dalam waktu tertentu.

Perekrutan karyawan PKWTT oleh pemberi kerja untuk melakukan jenis-jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus-menerus. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 60 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Kontrak kerjanya hanya akan berakhir saat masa pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Persyaratan Menjadi Karyawan Tetap

Menurut garis besar terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan, yaitu:

  • Karyawan menjalani masa percobaan maksimal 3 bulan dengan mendapatkan gaji minimal sama dengan Upah Minimum Regional di daerah perusahaan.
  • Setelah masa percobaan 3 bulan berakhir, perusahaan dapat memutuskan untuk melanjutkan status pekerja menjadi karyawan tetap, mengakhiri masa bekerja, atau memperpanjang masa percobaan jika diperlukan.
  • Pemberi kerja diharuskan memperbarui kontrak kerja karyawan dengan upah, fasilitas, dan tunjangan yang sebelumnya telah disebutkan.
  • Kalau perusahaan tidak membuat membuat perjanjian kerja PKWT secara tertulis, maka pekerja secara langsung menjadi pekerja tetap karena hanya kontrak kerja karyawan PKWTT yang boleh dibuat secara lisan.

Hak dan Kewajiban Karyawan Tetap

Berikut beberapa hal yang menjadi hak karyawan tetap dan kewajibannya, di antaranya:

A. Hak Karyawan Tetap

1. Mendapatkan Upah yang Layak

Menurut Peraturan Menteri No. 1/1999, PP 8/1981 dan Undang-Undang 13/2003, perusahaan wajib memberikan upah atau gaji yang layak kepada karyawan. Perusahaan juga harus mematuhi konsep satu kesatuan mekanisme upah yang diatur dalam perundangan.

Pemerintah telah mendefinisikan upah layak dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 pasal 88 sebagai berikut:

a. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

b. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

2. Hak atas Jaminan Sosial dan Keamanan, Kesehatan, serta Keselamatan Kerja (K3)

Hak karyawan tetap berikutnya berkaitan dengan hak dasar pekerja. Perusahaan perlu memberikan jaminan sosial dan memastikan pelaksanaan K3 dengan baik.

Dalam memenuhinya, perusahaan bisa memberikan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Lalu, berkaitan dengan K3, perusahaan dapat menjaga kondisi lingkungan kerja agar sesuai standar K3.

3. Mengikuti Serikat Pekerja

Karyawan mempunyai hak untuk berserikat dan membentuk serikat pekerja. Hak karyawan tetap ini berdasarkan pada UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU No 13 tahun 2003.

4. Mengembangkan Potensi

Mengembangkan potensi diri adalah salah satu hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan terkait minat, bakat, dan kemampuan didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2000 dan UU 12/2003.

5. Hak untuk Libur, Cuti, dan Istirahat Kerja

Karyawan berhak memperoleh libur 1 hari untuk sistem 6 hari kerja dalam satu minggu atau 2 hari libur untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Lalu, karyawan bisa mendapat cuti tahunan berupa 12 cuti hari kerja setelah 12 bulan bekerja. Kelola cuti tahunan karyawan Anda secara online di sini!

Jika karyawan telah bekerja selama tujuh dan delapan tahun, maka mereka berhak memperoleh cuti 1 bulan penuh. Selanjutnya, berlaku kelipatan masa kerja 6 tahun.

6. Mendapatkan Perlindungan atas PHK

Karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk memberhentikan karyawan yang sedang sakit, menikah, beribadah, atau tengah menjalankan kewajiban negara.

7. Berkesempatan Melakukan Mogok Kerja

Hak ini diatur oleh pemerintah melalui keputusan Menteri nomor 232 tahun 2003 dan UU tentang Ketenagakerjaan.Meski demikian, karyawan wajib melakukan prosedur yang tepat sebelum melakukan mogok kerja. Salah satunya, menginfokan sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum berlangsung.

8. Bekerja Sesuai Aturan Jam Kerja

Perusahaan harus memperhatikan jam kerja karyawan. Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 7 menyatakan bahwa jam kerja pekerja yang bekerja enam hari dalam seminggu adalah tujuh jam per hari. Lalu, bagi karyawan yang bekerja lima hari dalam seminggu adalah 8 jam per hari.

9. Hak Khusus bagi Karyawan Perempuan

Karyawan perempuan memiliki beberapa hak khusus yang diatur dalam undang-undang. Pertama, jam kerja karyawan perempuan berusia di bawah 18 tahun tidak boleh melebihi shift 3, yakni antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00. Hak ini diatur dalam Keputusan Menteri nomor 224 tahun 2003.

Kedua, karyawan perempuan memiliki hak untuk cuti saat sedang haid. Cuti tersebut akan berkisar antara satu hingga dua hari kerja dan tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93 yang membolehkan cuti antara 1-2 hari kerja.

Terakhir, karyawan perempuan yang sedang hamil berhak atas cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. 

B. Kewajiban Karyawan Tetap

Karyawan tetap juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi ke perusahaan. Secara umum terdapat beberapa kewajiban karyawan tetap berikut ini:

  • Karyawan wajib menjalani masa percobaan 3 bulan dengan hasil yang baik.
  • Karyawan diharuskan mematuhi aturan perusahaan dan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika melanggarnya.
  • Karyawan dituntut mampu menjaga rahasia perusahaan.
  • Karyawan diwajibkan memiliki loyalitas dan mendukung misi visi perusahaan.

Setelah paham hak dan kewajiban karyawan tetap, perusahaan perlu mengelola karyawan dengan baik. Salah satunya dengan menjalankan payroll yang efisien. Hal tersebut penting sekali untuk menjaga tingkat keterlibatan karyawan tetap tinggi sekaligus mempertahankan reputasi perusahaan.

Untuk melakukannya, perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi payroll Gadjian. Aplikasi HRIS ini berbasis web yang akan mempermudah, mempercepat, serta menjaga akurasi payroll dan administrasi karyawan lainnya.

Namun, jika Anda mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnis, Anda dapat berkonsultasi dengan kami, SNI Consulting. Selain membantu memberikan solusi seputar bisnis, SNI Consulting juga dapat mempermudah Anda dalam mengelola keuangan dan perpajakan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top