Bagi kalian para Wajib Pajak yang sudah lama berurusan dengan pajak, pasti kalian sudah tidak asing lagi bukan dengan istilah utang dan piutang pajak. Tetapi pasti salah satu dari kalian ada yang masih mencari tahu lebih mendalam tentang apa itu utang dan piutang pajak dan pastinya ingin sekali mengenali 2 istilah pajak tersebut. Artikel ini akan membahas tentang utang dan piutang yang membuat anda penasaran dan ingin mengenal dua hal tersebut.
Kenapa sih utang dan piutang pajak ini bisa ada dan pa yang menyebabkan suatu transaksi dapat mengalami utang dan piutang pajak? Mari kita simak pembahasan berikut ini!
Seluk – Beluk Utang Pajak
Utang pajak ialah pajak yang masih harus dibayarkan, dari mulai sanksi administrasi berupa bunga, denda yang sudah tercantum dalam surat ketetapan pajak yang sudah diatur oleh Undang – Undang perpajakan.
Utang pajak ini dilakukan berdasarkan penagihan pajak yang dilakukan oleh juru sita pajak. Ada 2 kondisi yang dapat menimbulkan adanya utang pajak :
- Kondisi Formil
Dalam kondisi formil ini utang pajak dapat ditimbulkan akibat adanya surat ketetapan yang dikeluarkan oleh petugas pajak. Contohnya seperti pelunasan Pajak Bumi Bangunan, surat ketetapan ini biasanya dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisikan tentang berapa besarnya pajak terutang dihitung secara pertahun. Hal ini sangat memudahkan bagi para wajib pajak untuk membayarkan utang pajak karena para wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karna sudah diberikan surat ketetapan oleh KPP.
- Kondisi
Materil
Untik kondisi ini biasanya utang pajak ditimbulkan akibat adanya penyebab tertentu yang mengakibatkan suatu pihak dikenakan pajak. Contohntya seperti mendirikan suatu bangunan , melakukan kegiatan impor ekspor ,ataupun mendapatkan hadiah undian. Tetapi pihak yang terkena pajak tersebut dapat dibebaskan dari utang pajak karena adanya beberapa kondisi berikut :
- Kompensasi
Kompensasi ini dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki kelebihan tagihan maka akan diberlakukannya suatu kompensasi untuk wajib pajak membayarkan utang tersebut.
- Pembayaran
Pembayaran yang dimaksud yaitu jika utang yang ada pada wajib pajak akan dihapus apabila pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara.
- Kadaluwarsa
pajak
Kondisi ini diakibatkan oleh masa penagihan telah melampaui waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini biasanya utang pajak yang telah kadaluwarsa telah tercantum daam kepastian hukum kapan utang tersebut tidak dapat ditagih kembali.
- Penghapusan
Penghapusan pajak ini dapat dilakukan apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak dapat membayar utang pajak tersebut dikarenalan kondisi ekonomi yang sulit atau kematian.
- Pembebasan
Pembebasan ini biasanya dilakukan karen asalah satu pihak telah memberikan kebebasan. Penghapusan utang pajak ini biasanya tidak dinerikan langsung kepada pokok pajaknya ,tetapi diberikan kepada sanksi administrasi.
Daftar Kode Utama untuk STP Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pada saat mengisi STP Tahunan Penghasilan Orang Pribadi, para wajib pajak harus mencantumkan daftar utang yang dimiliki. Dalam pengisian daftar utang ini memiliki beberapa kode utama yang harus diperhatiakan dan dipahami oleh para wajib pajak agar tidak terjadi kesalahan. Berikut beberapa kode utama utang pajak ,diantaranya :
Kode | Fungsi |
101 | Utang Bank/ Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR,Leasing, Kendaraan Bermotor dan sejenisnya) |
102 | Kartu Kredit |
103 | Utang afiliasi (pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh) |
109 | Utang lainnya |
Piutang Pajak
Jika ada utang pajak sudah dipastikan pasti juga ada piutang pajak. Piutang pajak ini dapat terjadi akibat adanya pendapatan pajak yang sebagaimana sudah diatur dalam Undang – Undang perpajakan yang belum dilunasi.
Piutang pajak ini menjadi sah apabila sudah dikeluarkan oleh KPP dan akan dilakakukan proses penagihan. Penyebab adanya piutang pajak ini karena adanya potensi pendapatan negara yang sudah ditentukan oleh UU No.29 tahun 2007.
Piutang pajak wajib dibayarkan oleh para wajib pajak dalam priode tahun berikutnya. Hal ini dilakukan agar piutang pajak tidak melampaui satu priode berikutnya. Piutamg pajak ini biasanya dimasukan dalam neraca laporan keuangan pemerintah pusat segai aset lancer.
Penagihan piutang pajak ini dapat dilakukan dengan beberapa cara ,yaitu :
- Surat Teguran
- Surat Paksa
- Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
- Lelang
Dasar Hukum Penaggihan Piutang Pajak
Dasar hukum proses penagihan piutang pajak yang sudah tertera dalam UU Nomor 2008 Tahun 2007 yang diatur dalan beberapa hal berikut :
- Hak melakukan penagihan piutang pajak, termasuk kedalam bunga, denda ,dan biaya penagihan pajak. Piutang dapat dikatakan kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun dihitung setelah keluarnya surat tagihan pajak, suarat keterangan pajak kurang bayar, surat keputusan keberatan, putusan banding serta putusan peninjauan kembali.
- Kadaluwarsa penagihan pajak seperti yang disebutkan dalam ayat 1 apabila tertangguh apabila diterbitkan surat pajak dan dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Penghapusan Piutang Pajak
Proses pemutusan dilakukan sebagaimana sudah diatur dalam UU No.16 Tahun 2000 Pasal 24 dan dijelaskan lebih lanjut dalam KMK NO.565/KMK.04/2000 dan 539/KMK.03/2002 Pasal 1.
Piutang pajak yang dihapus ialah piutang pajak yang jumlahnya masih harus dibayarkan atau ditagih sebagaimana yang sudah tercantum dalam STP, SKPKBT yang meliputi pokok pajak kenaikan bunga dan denda.
Itulah beberapa penjelasn tentang utang dan piutang pajak, hal – hal diatas dapat menyebabkan adanya utang dan piutang pajak. Maka dari itu sudah kewajiban kita para wajib pajak membayar pajak tepat waktu karena dengan membayar pajak tepat waktu kita dapat terhindar dari utang dan piutang pajak.
Bagi kalian para Wajib Pajak yang sudah lama berurusan dengan pajak, pasti kalian sudah tidak asing lagi bukan dengan istilah utang dan piutang pajak. Tetapi pasti salah satu dari kalian ada yang masih mencari tahu lebih mendalam tentang apa itu utang dan piutang pajak dan pastinya ingin sekali mengenali 2 istilah pajak tersebut. Artikel ini akan membahas tentang utang dan piutang yang membuat anda penasaran dan ingin mengenal dua hal tersebut.
Kenapa sih utang dan piutang pajak ini bisa ada dan pa yang menyebabkan suatu transaksi dapat mengalami utang dan piutang pajak? Mari kita simak pembahasan berikut ini!
Seluk – Beluk Utang Pajak
Utang pajak ialah pajak yang masih harus dibayarkan, dari mulai sanksi administrasi berupa bunga, denda yang sudah tercantum dalam surat ketetapan pajak yang sudah diatur oleh Undang – Undang perpajakan.
Utang pajak ini dilakukan berdasarkan penagihan pajak yang dilakukan oleh juru sita pajak. Ada 2 kondisi yang dapat menimbulkan adanya utang pajak :
- Kondisi Formil
Dalam kondisi formil ini utang pajak dapat ditimbulkan akibat adanya surat ketetapan yang dikeluarkan oleh petugas pajak. Contohnya seperti pelunasan Pajak Bumi Bangunan, surat ketetapan ini biasanya dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisikan tentang berapa besarnya pajak terutang dihitung secara pertahun. Hal ini sangat memudahkan bagi para wajib pajak untuk membayarkan utang pajak karena para wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karna sudah diberikan surat ketetapan oleh KPP.
2. Kondisi Materil
Untik kondisi ini biasanya utang pajak ditimbulkan akibat adanya penyebab tertentu yang mengakibatkan suatu pihak dikenakan pajak. Contohntya seperti mendirikan suatu bangunan , melakukan kegiatan impor ekspor ,ataupun mendapatkan hadiah undian. Tetapi pihak yang terkena pajak tersebut dapat dibebaskan dari utang pajak karena adanya beberapa kondisi berikut :
- Kompensasi
Kompensasi ini dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki kelebihan tagihan maka akan diberlakukannya suatu kompensasi untuk wajib pajak membayarkan utang tersebut.
- Pembayaran
Pembayaran yang dimaksud yaitu jika utang yang ada pada wajib pajak akan dihapus apabila pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara.
- Kadaluwarsa
pajak
Kondisi ini diakibatkan oleh masa penagihan telah melampaui waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini biasanya utang pajak yang telah kadaluwarsa telah tercantum daam kepastian hukum kapan utang tersebut tidak dapat ditagih kembali.
- Penghapusan
Penghapusan pajak ini dapat dilakukan apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak dapat membayar utang pajak tersebut dikarenalan kondisi ekonomi yang sulit atau kematian.
- Pembebasan
Pembebasan ini biasanya dilakukan karen asalah satu pihak telah memberikan kebebasan. Penghapusan utang pajak ini biasanya tidak dinerikan langsung kepada pokok pajaknya ,tetapi diberikan kepada sanksi administrasi.
Daftar Kode Utama untuk STP Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pada saat mengisi STP Tahunan Penghasilan Orang Pribadi, para wajib pajak harus mencantumkan daftar utang yang dimiliki. Dalam pengisian daftar utang ini memiliki beberapa kode utama yang harus diperhatiakan dan dipahami oleh para wajib pajak agar tidak terjadi kesalahan. Berikut beberapa kode utama utang pajak ,diantaranya :
Kode | Fungsi |
101 | Utang Bank/ Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR,Leasing, Kendaraan Bermotor dan sejenisnya) |
102 | Kartu Kredit |
103 | Utang afiliasi (pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh) |
109 | Utang lainnya |
Piutang Pajak
Jika ada utang pajak sudah dipastikan pasti juga ada piutang pajak. Piutang pajak ini dapat terjadi akibat adanya pendapatan pajak yang sebagaimana sudah diatur dalam Undang – Undang perpajakan yang belum dilunasi.
Piutang pajak ini menjadi sah apabila sudah dikeluarkan oleh KPP dan akan dilakakukan proses penagihan. Penyebab adanya piutang pajak ini karena adanya potensi pendapatan negara yang sudah ditentukan oleh UU No.29 tahun 2007.
Piutang pajak wajib dibayarkan oleh para wajib pajak dalam priode tahun berikutnya. Hal ini dilakukan agar piutang pajak tidak melampaui satu priode berikutnya. Piutamg pajak ini biasanya dimasukan dalam neraca laporan keuangan pemerintah pusat segai aset lancer.
Penagihan piutang pajak ini dapat dilakukan dengan beberapa cara ,yaitu :
- Surat Teguran
- Surat Paksa
- Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
- Lelang
Dasar Hukum Penaggihan Piutang Pajak
Dasar hukum proses penagihan piutang pajak yang sudah tertera dalam UU Nomor 2008 Tahun 2007 yang diatur dalan beberapa hal berikut :
- Hak melakukan penagihan piutang pajak, termasuk kedalam bunga, denda ,dan biaya penagihan pajak. Piutang dapat dikatakan kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun dihitung setelah keluarnya surat tagihan pajak, suarat keterangan pajak kurang bayar, surat keputusan keberatan, putusan banding serta putusan peninjauan kembali.
- Kadaluwarsa penagihan pajak seperti yang disebutkan dalam ayat 1 apabila tertangguh apabila diterbitkan surat pajak dan dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Penghapusan Piutang Pajak
Proses pemutusan dilakukan sebagaimana sudah diatur dalam UU No.16 Tahun 2000 Pasal 24 dan dijelaskan lebih lanjut dalam KMK NO.565/KMK.04/2000 dan 539/KMK.03/2002 Pasal 1.
Piutang pajak yang dihapus ialah piutang pajak yang jumlahnya masih harus dibayarkan atau ditagih sebagaimana yang sudah tercantum dalam STP, SKPKBT yang meliputi pokok pajak kenaikan bunga dan denda.
Itulah beberapa penjelasn tentang utang dan piutang pajak, hal – hal diatas dapat menyebabkan adanya utang dan piutang pajak. Maka dari itu sudah kewajiban kita para wajib pajak membayar pajak tepat waktu karena dengan membayar pajak tepat waktu kita dapat terhindar dari utang dan piutang pajak.
Informasi lain yang berkaitan dengan perpajakan ,bisnis ,dan akutansi dapat Anda lihat disini dan jika Anda ingin berkonsultasi atau Anda masih bingung untuk bagaimana cara membayar dan melaporkan pajak Anda dapat menghubungi kami disini.