Hello para wajib pajak sudahkan kalian tahu tentang jenis – jenis pajak dan apa manfaat dari pajak ? Mungkin beberapa orang sudah mengetahui apa itu pajak tetapi kebanyakan orang tidak tahu apa jenis pajak yang dibayarkan. Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai jenis pajak dan manfaat dari pajak ,kita akan membahas terlebih dahulu dasar dari pajak itu sendiri.
Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan secara pribadi maupun dalam suatu badan dan hal ini wajib dibayarkan oleh setiap warga negara. Pajak yang dibayarkan tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat yang ada didaerah kurang mampu seperti 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Manfaat membayar pajak memang tidak dapat dirasakan secara langsung. Hal ini dikarena pajak yang kita bayarkan digunakan untuk kepentingan umum bukan untuk pribadi.
Siapa Sajakah Yang Di Wajibkan Membayar Pajak??
Apakah untuk seluruh rakyat Indonesia? Berdasarkan Undang – Undang yang berlaku semua rakyat Indonesia wajib membayar pajak, tetapi hal ini berlaku hanya untuk warga yang memiliki penghasilan lebih dari 2Jt/Bulan dan memiliki kendaraan seperti motor ataupun mobil maka wajib untuk membayar pajak.
Ada jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat berdasarkan sifatnya pajak ini terdiri dari 2 jenis yaitu:
1. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak ini berlaku jika wajib pajak melakukan perbuatan tertentu. Hal ini membuat pajak tidak langsung ini tidak dapat dipungut secara berkala, maka dari itu untuk jenis pajak ini hanya bisa dibayarkan apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mewajibkan orang tersebut membayar pajak. Contohnya seperti menjual barang – barang mahal.
2. Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak yang dipungut secara berkala sesuai dengan surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak. Surat yang dikeluarkan yaitu mengenai berapa jumlah pajak yang harus dibayar. Pajak langsung ini tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Contohnhya seperti Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB).
Jenis pajak lainnya dapat digolongkan menjadi 2 jenis berdasarkan instansi pemungutannya, yaitu :
- Pajak Daerah (Lokal)
Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah ,baik yang dipungut oleh penda tingkat II ataupun pemda tingkat I. contohnya seperti pajak hotel ,pajak hiburan dan lainnya.
- Pajak Negara (Pusat)
Pajak ini dipungut oleh pemerintah melalui suatu instansi terkait seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai maupun kantor inspeksi pajak. Contohnya seperti pajak pertambahan penghasilan, pajak pertambahan nilai dan PBB.
Ada juga jenis pajak yang berdasarkan objek dan subjek pajak, yaitu:
- Pajak Objektif
Pajak ini merupakan pajak yang dibayarkan berdasarkan objeknya. Contohnya pajak impor, pajak kendaraan, bea masuk, bea material dan lainnya.
- Pajak Subjektif
Pajak ini dibayarkan berdasarkan subjeknya. Contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Dari semua pengelolaan yang berhubungan dengan pajak pusat, semua dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyutuhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yaitu dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah yang berada dinaungan pemerentah daerah setempat. Selain jenis pajak ada juga manfaat dan fungsi dari pajak itu sendiri.
Manfaat dan Fungsi Pajak
Pajak merupakan salah satu pemasukan terbesar bagi negara, karena semua pengeluran seperti untuk pembangunan dan pengembangan yang dilakuakan untuk kepentingan masyarakat umum. Pajak juga biasanya dipergunakan untuk pembiayaan penegakan hukum, keamanan negara subsidi dan masih banyak lagi yang lainnya yang sangat bergantung dengan adanya pajak.
Kegunaan pajak yang sudah disampaikan diatas memiliki fungsi yang terbagi menjadi 4 bagian yaitu:
1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Pajak merupakan sumber utama bagi pendapatan negara, fungsi pajak itu sendiri yaitu untuk membayar segala pengeluaran negara seperti pembangunan fasilitas umum untuk masyaralar semua anggaram itu semua bergantung pada pajak yang dibayarkan.
Hal ini juga mengharuskan suatu negara memastikan keseimbangan antara pengeluaran dengan pemasukan pajak yang ada.
2. Fungsu Mengatur (Regulasi)
Fungsi ini mengatur tentang pertumbuhan ekonomi nasional, kewajiban membayaran pajak yang diterapkan oleh pemerintah secara tidak langsung dapat membantu pertumbuhan ekonomi negara dan masyarakat.
3. Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilitas ini yaitu untuk mengendalikan inflasi seperti mengatur jumlah uang yang beredar melalui pemungutan pajak atau penggunaan pajak yang lebih efektif maupun objektif , hal ini dilakukan agar jumlah uang yang beredar tidak menurun sehingga resiko terjadinya inflasi tidak mudah terkjadi.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan (Pemerataan)
Pembayaran pajak yang dilakuakan juga berfungsi untuk meratakan pendapatan masyarakat dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Pajak dapat digunakan untuk pembiayaan segala kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat umum. Dari penggunaan pajak ini juga dapat meningkatkn peluang untuk membuka lapangan pekerjaan yang bzru. Dengan terbukanya lapangan kerja yang baru juga dapat meningkatkan penghasilan pajak serta meningkatkan penghasilan bagi masyarakat umum.
Pandangan Pajak Dari Sisi Perspektif Ekonomi Dan Perspektif Hukum
1. Pajak dari Perspektif Ekonomi
Dari sisi perspektif ekonomi ini dapat dilihat dari sumber daya sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyrakat). Hal ini menunjukan bahwa pajak dapat menyebabkan mengubah situasi seperti meningkatnya ekonomi bagi kalangan pada daerah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terl;uar) .
2. Pajak dari Perspektif Hukum
Pajak dari sisi perspektif hukum, dapat muncul akibat adanya Undang – Undang yang mewajibkan warga negara untuk memyisihkan sebagian dari penghasilan yang didapatkan untuk membayarkan pajak. Hal ini dilakukan agar semua masyarakat dapat merasakan manfaat pajak itu sendiri melalu fasilitas yang sudah dibangun oleh pemerintah serta bantuan secara langsung maupun tidak langsung untuk meningkatkan perekomomian masyarakat.
Dari fungsi dan manfaat pajak tersebut ,tentu kalian sudah memahami bagaimana pentingnya pajak bagi suatu negara. Maka dari itu kalian sebagai warga negara yang baik harus taat terhadap pajak yang berlakudan jangan lupa untuk membayarkan pajak tepat waktu.