Hello para wajib pajak sudah tahu belum apa itu intensif pajak dan bagaimana penerapan intensif pajak di tengah wabah covid – 19? Pemerintah memberikan insentif pajak kepada wajib pajak. Melalui internet menteri keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak wabah COVID-19. Pemberian insentif wajib pajak selaku berlaku juga untuk penguaha yang dimana roda perekonomian yang menurun akibat COVID-19. Yang dimana COVID-19 dinyatakan sebagai musibah non alam yang membuat roda perekonomian dan penerimaan negara mengganggu stabilitas nya.
Insentif wajib pajak diberlakukan selama 6 bulan kedepan dari bulan April sampai September 2020. Pasca peraturan disahkan SPT masa April sampai Septemper, akan diberlakukan masa insentif waib pajak yang disebut dengan PMK. Pemberian insentif, penerapan nya tidai berlaku sama untuk seluruh jenis pajak yang sesuai dengan konsep masing-masing pajak. Karna tidak semua jenis pajak penghasilan (PPh) mendapatkan insentif dan tidak semua pajak mendaoatkan insentif pada PMK. Dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak semua pengusaha wajib pajak. Beberapa jensi pajak yang diberikan insentif akibat wabah, sebagia berikut :
- Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21
Pmeberian insentif adalah wajib pajak untuk pada pegawai dari pemberi pajak. Pemberi kerja yang pegawai nya menerima insentif adalah pemberi kerja yang sudah diklarifikasi Lapangan Usaha (KLU) tercantum pada lampiran PMK 23 Tahun 2020. Pegawai yang bisa mendapatkan insentif pajak yang memili penghasilan bruto yang dibawah 200 juta ataua lebih dalam setahun. Kewajiban yang pemberi kerja tetap harus menjalankan wajib untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21 dengan memberikan tambahan penghasilann kepada waiib pajak.
Jikja pegawai dipotong PPh Pasal 21, dari April sampai September 2020 pegawai akan menerima potongan PPh 21 yang akan diberikan dengan penghasilan bulanan.
PPh Pasal 21 jumlah yang besar dengan kepemilikan NPWP di Indonesia masih didominasi oleh wajib pajak oleh karyawan. PPh Pasal 21 juga merupakan suatu jenis penyumbangan pajak terbesar selain PPN dan PLPh.
- PPh Pasal 22 Impor
PPh pasal 22 Impor diberikan insentif pembebasan pembayaran pajak. Pembebasn merupaka efek berkurangnya aktivitas pengiriman barang masuk ke Indonesia untuk mncegah penulana COVID-19. Penurunan pengiriman barang masuk ke Indoneisa mempengaruhi nerca perdagangan sehingga diberikan insentif wajib pajak. Wajib pajak melakukan aktivitas impor diberikan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan sesuai keterangan melalui Surat keterangan Bebas (SKB) PPh Pasa; 22 Impor
- Angsuran PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 menerima insentif dengan pengurangan besaran angsuran sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya dibayar selama 6 bulan ke depan. PPh Pasal 25 akan terus di tetap kan kepada selaku pengusaha yang karena kurang nya aktivitas impor ke dalam negeri yang di anggap tidak adil. Dan diberikan insentif untuk pengurangan angsuran
- Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Insentif pajak diberikan untuk kemudahan proses pemberian restitusi kepada PKP yang ditetapkan pada PMK 23 Tahun 2020 selama 6 bulan kedepan dari Bulan April. Ada nya PKP Eksportit dan PKP non Ekportir .PKP Eksportit yang bertindak sebagai eksportir tidak memiliki batasan nominal PPN. Sedangkan PKP non Ekportit diberikam percepatan restitusi dengan nilai maksimal 5 miliyar rupiah.
Yang memiliki KLU dan wajib pajak yang ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Bagi perusaha yang tidak berstatus KITE tidak semua nya yang merasakan insentif.
Pemberian Intensif pajak tidak berlaku pada semua usaha yang belum memiliki status KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Dalam jangka 6 bulan kedepan dari bulan April sampai Bulan September 2020. Yang dikarenakan berkurang aktivitas impor ke dalam negeri. Yang berguna untuk menstabilkan roda perekonomian negara.