Hello para Wajib Pajak (WP), apakah kalian sudah tahu bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Elektronik bagi pemilik akun PKP? Bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki sertifikat elektronik merupakan sebuah keharusan. Karena sertifikat elektronik ini sangat dibutuhkan PKP untuk mengakses layanan pajak seperti e-Faktur dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (e-Nofa).
Sertifikat Elektronik merupakan otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang berisikan tanda tangan elektronik dan identitas Wajib Pajak (WP) atau PKP. Sertifikat ini juga dapat digunakan untuk pembuatan e-Faktur, pembuatan e-Bupot, dan pembuatan e-Objection atau penyampaian keberatan secara elektronik.
Untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pajak, PKP harus membuat surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk membuat Sertifikat Elektronik ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun harus Wajib Pajak (WP) atau PKP yang bersangkutan. Ada beberapa dokumen yang harus dilapirkan sebagai berikut:
- Memperlihatkan e-KTP/paspor/KITAS/KITAP asli pengurus kepada petugas.
- Melampirkan fotocopy e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP.
- Memperlihatkan Kartu Keluarga asli pengurus kepada petugas.
- Menyerahkan pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD).
Berkas tersebut disampaikan kepada petugas khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat dimana PKP dikukuhkan. Data – data yang diajukan harus data milik PKP atau staf perusahaan yang sudah diberikan wewenang untuk mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Jika data – data yang diajukan milik staf perusahaan maka nama staf tersebut harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir dengan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik.
Tak hanya itu saja, staf tersebut juga harus menunjukan surat asli pengakatan pengurus, dan menunjukan akta asli perusahaan atau surat asli penunjukan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT/permanent establishment) dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
Ada juga beberapa tambahan persyaratan sesuai dengan status PKP tersebut, yaitu:
- Berstatus
PKP Pusat
Bagi PKP yang berstatus PKP pusat ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yakni:
- Dokumen asli SPT Tahunan PPh Badan
- Dokumen asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
- Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
- Berstatus PKP Tunggal
Bagi PKP yang berstatus PKP tunggal atau tidak memiliki cabang, persyaratan tambahan untuk mengajukan surat permintaan Sertifikat Elektronik, yakni:
- Asli Surat Pengangkatan Pengurus
- Asli Akta Pendirian Perusahaan
- Asli Penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari perusahaan induk di luar negeri.
- Fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Penunjukan sebagai BUT dari perusahaan induk di luar negeri
- Berstatus PKP Cabang
Bagi PKP yang berstatus PKP cabang ,persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yakni:
- Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusat
- Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
- Fotocopy penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
- Berstatus PKP kerja Sama Operasional
Untuk PKP yang berstatus PKP kerja sama operasional, ada tambahan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi dalam surat permintaan Sertifikat Elektronik, yakni:
- Fotocopy SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk kerja sama operasi
- Asli akta kerja sama operasi
- Fotocopy akta kerja sama operasi
- Instansi Pemerintah
DJP juga dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada WP atau PKP instansi pemerintah selama WP telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah diaktiviasi. Hal ini berfungsi sebagai otentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Layanan Elektronik yang disediakan DJP berfungsi sebagai otentikasi pengguna. Layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan DJP antara lain:
- Permintaan nomor seri Faktur Pajak
- Pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur)
- Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot)
- Pengajuan surat keberatan secara elektronik
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik
Sertifikat Elektronik yang didapatkan oleh PKP ini juga mempunya masa berlaku yaitu dengan masa berlaku hanya dua tahun dan harus diperpanjang. Masa berlaku Sertifikat Elektronik ini dihitung dari tanggal diberikannya Sertifikat Elektronik oleh DJP.
Jika Sertifikat Elektronik ini tidak diperbarui setelah masa berlaku yang sudah ditentukan, maka autentifikasi Sertifikat Elektronik di aplikasi e-Faktur tidak dapat berjalan dan PKP tidak akan bisa mengakses atau mengunggah Faktur Pajak.
Cara Memperbarui Sertifikat Elektronik
Cara memperbarui Sertifikat Elektronik pajak sama dengan cara pertamakali mengajukan Sertifikat Elektronik. Caranya, PKP harus kembali mengajukan surat permohonan yang disertai dnegan beberapa persyaratan perpanjangan Sertifikat Elektronik ,sepeti berikut:
- Surat permintaan perpanjang Sertifikat Elektronik yang sudah ditandatangani.
- Surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai.
- SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
- Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
- Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi).
- Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus PKP.
- Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.
Itulah beberapa cara dan syarat untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik untuk PKP ,serta syarat tambahan sesuai dengan status PKP dan bagaimana cara memperbarui Sertifikat Elektronik jika sudah memasuki masa