Hello Wajib Pajak (WP), sudah tahu belum Tax Amnesty? Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan suatu sistem pengampunan pajak yang harusnya dibayarkan oleh para wajib pajak melalui pengungkapan harta yang dimiliki oleh wajib pajak yang akan melakukan pembayaran uang tebusan yang sudah ada dalam UU No.11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak yang membahas mengenai wajib pajak harus mengungkapkan harta yang dimiliki dan harus membayar tebusan pajak sebagai pengampunan atas harta yang tidak dilaporkan.
Tax Amnesty atau pengampunan pajak ini dilakukan pemerintah untuk menarik uang dari wajib pajak yang tidak melaporkan harta mereka atau menyimpan harta secara rahasia di negara – negara bebas pajak yang akan mengakibatkan turunnya penerimaan negara dari sektor pajak. Penerapan sistem tax amnesty ini dilakukan agar pendapatan negara dari sektor pajak meningkat dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadapat pertumbahan ekonomi. Tax Amnesty ini tidak hanya diterapkan di Indonesia saja tetapi juga diterapkan dibeberapa negara lain seperti Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.
Tujuan Tax Amnesty
Tujuan tax amnesty yang diterapkan di Indonesia memiliki tiga tujuan, yaitu:
- Untuk meningkatkan likuiditas domestik serta mengembalikan nilai rupiah melalui pengalihan harta.
- Untuk mempercepat reformasi perpajakan.
- Untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Dengan menerapkan sistem ini diharapkan wajib pajak dapat lebih patuh dan tidak melanggar peraturan pajak yang sudah ditetapkan. Dalam menjalankan sistem tax amnesty ini pemerintah juga memberikan beberapa kemudahan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam melakukan tax amnesty agar dapat berjalan dengan lebih efektif dan lebih efisien, kemudahan tersebut antara lain:
- Sanksi administratif yang dihapuskan
- Tidak adanya pemeriksaan pajak untuk penindakan untuk tujuan pidana
- Segala pajak-pajak yang terutang akan dihapuskan
- Adanya penghentian pemeriksaan pajak bagi wajib pajak yang sedang diperiksa
- Tidak adanya PPh Final yang dikenakan untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah.
Wajib Pajak (WP) yang menyimpan harta mereka di negara lain maka wajib membayarkan uang tebusan selama harta yang dimiliki oleh wajib pajak masih tersimpan di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara di sektor pajak dan untuk diinvestasikan dengan jangka waktu 3 tahun. Dimana investasi yang dimaksud berupa obligasi BUMN, investasi keuangan dalam bank di dalam negeri, obligasi perusahaan yang berada di dalam negeri, melakukan kerjasama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan dan infrastruktur, serta investasi lain-lainya.
Semua investasi tersebut wajib dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan aturan pemerintah. Selain itu, jika surat keterangan tentang harta tersebut telah terbit, maka selama 3 tahun wajib pajak tidak diperkenankan untuk menginvestasikan harta milik wajib pajak ke luar negeri.
Sanksi Bagi WP Tax Amnesty
Tax Amesty memang sangat menguntungkan bagi wajib pajak apalagi untuk wajib pajak yang menunggak pajak dalam jumlah yang cukup besar. Tetapi diharapkan wajib pajak untuk jujur dalam pelaporan pada masa – masa tax amnesty. Berikut sanksi – sanksi yang akan dikenakan oleh wajib pajak setelah periode tax amnesty berakhir:
- Wajib pajak yang memberikan laporan palsu atas harta yang dimilikinya.
- Pengenaan sanksi sebesar 200% dari pajak penghasilan untuk penemuan harta dari wajib pajak yang masih menyimpan harta atau penghasilannya dengan cara-cara manipulatif setelah dia melaporkan pada masa tax amnesty.
- Penemuan harta yang tidak dilaporkan dari wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty sehingga harta tersebut ditambahkan langsung sebagai penghasilan serta dikenakan tambahan sanksi tidak mengikuti tax amnesty.
OnlinePajak juga turut berkontribusi terhadap keberhasilan tax amnesty di Indonesia. OnlinePajak juga dapat membantu untuk menyediakan informasi yang akurat untuk sarana pelaporan secara online yang lebih efisien ,terutama pada cara menghitung tax amnesty untuk mengungkap aset sukarela dengan tarif final dan mengungkap aset sukarela dengan tarif final pasca tax amnesry.
Informasi ini sangat berguna sekali untuk wajib pajak untuk mengetahui informasi seputar tax amnesty ,dengan mengetahui informasi tax amnesty dengan lebih akurat wajib pajak juga tidak akan merasa takut lagi untuk mengikuti program yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.