Hello para Wajib Pajak (WP) sudah tahu belum apa itu AEol (Automatic Exchange of Information)? Kali ini Jasa konsultan pajak SNI akan sedikit berbagi tentang penerapan dan manfaat AEoL. Apa itu PAEoL ? PAEol adalah sistem penukaran informasi data keuangan secara otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi pontensi pajak dalam dan luar negeri. Negara – negara yang sudah menerapkan sistem AEol dan tergabung dalam The Organization for Economic Co – operation and Development (OECD) yaitu Argentina, Brazil, Cina, India, Malaysia, Singapura dan Afrika Selatan.
Dengan keterlibatan Indonesia dalam menjalankan sistem AEol yaitu dapat memaksimalkan target pajak pada tahun 2019. Selain itu, dengan adanya pertukaran informasi data keuangan secara otomatis ini juga dapat digunakan untuk melacak Wajib Pajak yang melakukan kecurangan atau penggelapan pajak.
Syarat Menerapkan Sistem AEol
Sebelum menerapkan sistem AEol ini, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi. Hal ini dilakukan karena pertukaran data keuangan tidak dapa dilakukan secara sembarangan karena adanya peran otoritas pajak yang berwenang pada setiap negara. Berikut syarat – syarat yang harus dilakukan untuk menerapkan sistem AEol:
- Harus adanya aturan resmi yang dapat memfasilitasi DJP dalam memperoleh seluruh data sektor keuangan seperti melalui Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Harus memiliki kemampuan membuat sistem pelaporan pajak yang ada sesuai dengan format dan konten negara lain.
- Harus memiliki teknologi informasi dengan basis data yang kuat dengan prinsip kerahasiaan dan manajemen informasi.
Penerapan Sistem AEol
Penerapan sistem AEol di Indonesia sendiri sudah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.03/2017 yang telah direvisi menjadi PMK Nomor 125/PMK,10/2015 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi. Dengan mengimplementasikan AEol ini Indonesia serta semua negara yang menerapkan sistem AEol ini akan mengirimkan dan menerima informasi awal dalam setiap tahunnya tanpa harus mengajukan permintaan khusus.
Dengan mendapatkan informasi mengenai data keuangan tersebut DJP dapat melacak informasi keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Singapura atau Argentina, dan berlaku juga sebaliknya. Dengan adanya pertukaran informasi data keuangan ini maka Wajib Pajak tidak dapat menghindar dari ketentuan untuk membayar pajak.
Manfaat AEol
Sistem AEol ini selain untuk melacak informasi keuangan WNI yang berada di negara lain ,sistem ini juga dapat digunakan untuk mengatasi masalah perpajakan. Berikut manfaat AEol untuk mengatasi masalah pajak:
- Sebagai langkah yang strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi keuangan di Indonesia.
- Untuk menghindari pontensi terjadinya penyalahgunaan pada sektor penerimaan negara atau penggelapan pajak.
- Pengusaha atau Wajib Pajak Badan tidak dapat lagi menyembunyikan harta, aset keuangan atau penghasilan mereka di luar negeri karena tetap dapat dilacak oleh sistem AEoI. Dengan begitu, tidak ada lagi yang menghindar dari kewajiban perpajakannya.
- Mewujudkan target pajak yang diinginkan pemerintah dan meningkatkan performa pemungutan pajak secara internasional.
Itulah penjelasan tentang AEol (Automatic Exchange of Information) sebagai sistem yang dapat membantu untuk memperlancar kewjiban perpajakan di Indonesia. Dengan menerapkan sistem AEol ini sangat membantu sekali untuk melacak dan mendapatkan informasi data keuangan WNI yang berada di negara lain.
Jika pembaca ingin mendapatkan suport profesional tentang layanan perpajakan, silahkan hubungi Jasa konsultan pajak SNI Consulting di halaman services kami