Hello Wajib Pajak (WP), sudah tau belum apa itu e-PHTB dan bagaimana cara validasi PHTB? Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang memiliki penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) atau adanya perubahan perjanjian jual beli tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Bukan hanya soal pajak saja WP Orang Pribadi atau Badan juga haru menyampaikan permohonan penelitian atas bukti penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang biasanya disebut dengan validasi SSP.
Validasi ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-18/PJ/2017. Untuk melakukan validasai WP tidak perlu repot – repot untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan layanan daring yaitu e-PHTB. Pada artikel ini kita akan membahas lebih dalam lagi mengenai PHTB.
Apa itu e-PHTB?
e-PHTB merupakan layanan daring untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang telah resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan adanya fitur ini dapat memudahkan para WP untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.
Pengimplementasian fitur e-PHTB ini tertuang dalam Perdirjen Pajak No.PER-21/PJ/2019 yang sebelumnya Pendirjen Pajak No.PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh PHTB.
Cara melakukan validasi
Cara melakukan validasi PHTB ini sangatlah mudah. Berikut cara – cara yang dapt Anda lakukan:
- Akses DJP Online
- Isi NPWP, Password, dan kode keamanan (captcha)
- Pada menu dasboard, pilih Layanan klik e-PHTB
Catatan: Jika Anda tidak menemukan fitur e-PHTB maka Anda harus melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui menu profil, kemudia centang e-PHTB dan klik Ubah Fitur Layanan.
4. Pada kolom e-PHTB klik tambah
5. Isi kolom e-PHTB dengan tepat sesuai data yang Anda punya
6. Pilih jenis transaksi sesuai dengan validasi yang Anda inginkan
Catatan: Jika masing – masing kolom sudah terisi dengan benar maka tarif PPh final akan menyesuaikan secara otomatis. Pembayaran PPh juga akan terisi secara otomatis. Sebelum Anda mengeklik yakin, cek kembali data Anda sudah sesuai dengan kuitansi atau belum.
7. Input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
Catatan: NTPN menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 402 dan jumlah pembayaran NPTN tidak lebih dari 10.
8. Klik input NTPN
9. Isi kode NTPN sesuai dengan resi bank atau kantor pos terkait kemudian klik validasi
Catatan: SetelahAnda mengisi kode NTPN Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman identitas pembeli dan notaris/Penjabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
10. Kemudian klik Proses Validasi
11. Isi kode keamanan
12. Kemudian klik lanjutkan
Catatan: Jika data yang Anda masukan sudah benar Anda akan mendapatkan notifikasi “Berhasil” setelah mendapatkan notifikasi tersebut Anda dapat mengunduh surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetotan PPh pada menu dashboard e-PHTB
13. Selesai
Itulah cara yang dapat Anda lakukan untuk melakukan validasi SSP PHTB. Dengan adanya fitur e-PHTB ini tentu saja sangat memudahkan para WP untuk melakukan validasi kewajiban penyetoran PPh PHTB dan para WP tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan validasi.
Pada layanan e-PHTB ini memiliki 3 fitur. Pertama, permohonan menggunakan tarif tunggal. Kedua, pembayaran dengan Surat Setoran Pajak/Nomor Transaksi Penerimaan Negara (SSP/NTPN). Ketiga, jumlah pembayaran kurang dari 10 SSP/NTPN.
Masih bingung tentang permasalahan pajak yang anda hadapi saat ini, hubungi team konsultan pajak terbaik SNI Consulting, dan tim konsultan pajak kami siap membantu permasalahan pajak anda dengan baik.