Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah khususnya dibidang perpajakan akhirnya menemukan hasil yang bagus. Hal ini terbukti dari naiknya peringkat Indonesia untuk indokator paying tax dalam EoDB (Easy of Doing Business). EoDB sendiri merupakan suatu survey yang diadakan oleh Bank Dunia untuk mengurutkan negara-negara berdasarkan tingkat kemudahannya dalam berusaha. Indonesia pada tahun 2016 berada pada peringkat 148 dan naik menjadi peringkat 81 pada tahun 2020.
Guna memberikan kemudahan yang lebih baik lagi, menteri keuangan telah menyiapkan 4 kebijakan untuk meningkatkan pembayaran pajak pada tahun ini. Lalu apa saja kebijakan-kebijakan tersebut?
- Integrasi dan validasi sistem pembayaran pajak penghasilan pengalihan tanah melalui kerjasama yang dilakukan antara pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DJP
- Tanda Tangan elektronik untuk Wajib Pajak. Adanya tanda tangan elektronik, Wajib pajak dapat melaksanakan hal dan kewajiban perpajakannya secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik
- Kemudahan proses registrasi wajib pajak melalui penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) secara sekaligus dengan penerbitan sertifikat pendaftaran perseroan terbatas (PT)
- Penyederhanaan proses restitusi PPN