Sebagai pelaku usaha UMKM terkadang kita merasa tidak perlu untuk mengurus izin usaha karena skala usaha yang masih kecil, omzet yang di anggap masih sedikit, dan berbagai alasan lainnya. Namun jika kita ingin berkembang dan melihat peluang kedepan, mengurus izin usaha merupakan langkah yang tepat untuk mengembangkan usaha dan memperluas jangkauan penjualan.
Oleh karena itu berikut kami jelaskan apa saja keuntungan yang dapat kita peroleh jika mengurus izin usaha:
- Menjadi Badan Usaha yang Dipercaya
Jika kita sudah memiliki izin usaha maka konsumen akan percaya untuk membeli produk kita. Contohnya saja keripik merk A telah melakukan izin usaha PIRT dan menjual produk senilai Rp20.000 sedangkan keripik merk B yang belum memiliki izin usaha menjual produk yang serupa menjual dengan harga Rp18.000. Sebagai konsumen mungkin sebagian besar akan membeli keripik merk A karena sudah diakui kualitas dan keamanannya oleh instansi terkait.
- Membantu Pengembangan dan Pemasaran Usaha
UMKM tidak menutup kemungkinan memiliki customer dari perusahaan besar. Bengkel mobil ABC biasanya hanya menjual ban per pcs ke pelanggan. Suatu hari datang seorang customer baru meminta ban jenis A 20 pcs dan B 10 pcs untuk keperluan usaha dikantor tempat ia bekerja. Namun ketika tau bahwa usaha bengkel belum memiliki NPWP maka customer membatalkan pembelian karena ketentuan dari kantor transaksi dapat dilakukan dengan yang sudah memenuhi perizinan usaha. Padahal jika pemilik bengkel sudah mengurus NPWP maka omzet akan meningkat drastis, mendapatkan customer baru, dan tidak menutup kemungkinan dapat pemasaran secara tidak langsung dari customer langsung tersebut.
- Akses pembiayaan menjadi lebih mudah
Usaha tidak selalu berjalan lancar, terkadang melalui kendala finansial. Tidak menutup kemungkinan kita membutuhkan bantuan pendanaan dari bank. Namun pihak bank tentu tidak sembarang mau meminjamkan dana jika usaha yang ada tidak lengkap secara kelengkapan surat. Jika kita memiliki izin usaha yang lengkap mungkin kita mendapatkan dana yang lebih besar dibandingkan jika izin usaha kita tidak ada.
Untuk itu sangat dibutuhkan perizinan usaha bagi pelaku UMKM agar usaha yang dijalani dapat berkembang lebih baik.