Pada hari Kamis, tanggal 07 Oktober 2021 pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang tersebut. Perubahan tersebut diantaranya adalah:
A. Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) terendah 5% dinaikan sebesar 10 juta rupiah dari sebelumnya sehingga menjadi 60 juta rupiah, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tetap.
- PPh orang pribadi dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) diatas 5 miliyar rupiah dikenakan tarif 35%. Tarif ini naik dibandingkan sebelumnya yang hanya 30% namun untuk penghasilan diatas 500 juta rupiah.
B. Pajak Penghasilan Badan
- PPh badan dikenakan tarif 22% untuk tahun pajak 2022. Tarif ini masih sama seperti tahun sebelumnya karena wacana penurunan tarif menjadi 20% dibatalkan.
- Memperluas basis PPN dan menaikan tarif PPN menjadi 11% per April 2021 dan naik kembali menjadi 12% paling lambat per januari 2025.
C. Adanya integrasi antara NIK dan NPWP
Adanya integrasi NIK dan NPWP dalam administrasi perpajakan sehingga memudahkan wajib pajak pribadi untuk melakukan kewajiban perpajakan.
D. Pengadaan Tax Amnesty Jilid II
Amnesty Jilid II yang disebut dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan berlangsung mulai dari 1 januari – 30 juni 2022.
Jadi, bagaimana menurut anda mengenai perubahan peraturan perpajakan ini?