Ditjen Pajak (DPJ) mengumumkan bahwa menu e-reporting akhirnya dapat diakses untuk dapat menyampaikan laporan realisasi pemanfaat insentif pajak berdasarkan PMK No. 82/2021. Menu ini sudah dapat diakses mulai tanggal 9 Agustus 2021.
Menu ini dapat digunakan untuk menyampai semua jenis pajak seperti PPh Final DTP UMKM, PPh Pasal 21 DTP, PPh Final P-3 TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25. Cara penymapaiakan cukup dengan wajib pajak memilih jenis pajak yang akan disampaikan dengan mengisi kode keamanan, kemudian mengunggah dokumen realisasi pemanfaatan insentif.
Pemanfaatan insentif untuk PPh Final UMKM dan diskon angsuran PPh pasal 25 yang awalnya hanya sampai Juni 2021 akhirnya diperpajang hingga Desember 2021. Agar wajib pajak dapat merasakan insentif ini hingga akhir tahun 2021, wajib pajak diharuskan untuk mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB). Penyampain pemberitahuan ini harus dilakukan sebelum tanggal 15 Agustus 2021. Jadi, apakah wajib pajak sudah melakukan pemberitahuan ulang?