Hello para Wajib Pajak udah tahu belum tentang nomor antrean pembayaran pajak secara online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Pengambilan antrean nomor pajak secara online diterapkan pada hari ini 1 September 2020 di seluruh wilayah Kantor DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), nomor antrean pajak dapat diakses melalui website https://kunjung.pajak.go.id. Hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko penularan Covid-19, para wajib pajak juga diwajibkan untuk mengisi penilaian kesehatan mandiri.
Dengan menggunakan aplikasi ini wajib pajak dapat menetukan jadwal kedatangan dan memilih layanan yang akan digunakan layanan tersebut terdiri dari:
- Layanan loket tempat pelayanan terpadu.
- Layanan konsultasi perpajakan.
- Layanan konsultasi aplikasi.
- Layanan janji temu, dan
- Layanan lainnya
Khusus untuk layanan janji temu wajib pajak harus membuat kesepakatan untuk menentukan jadwal dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Untuk layanan tatap muka secara langsung dilakukan secara terbatas, hal ini dilakukan supaya tetap menjaga protocol kesehatan tetap berjalan dengan baik.
DJP juga menyarankan bagi para wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui laman www.pajak.go.id termasuk pada layanan Penyampaian Surat Pemberitahuan (STP), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak katas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah.
Jika layanan yang dibutuhkan oleh para wajib pajak belum tersedia, wajib pajak dapat menggunakan saluran lain seperti email dan whatsApp yang tersedia pada masing – masing unit yang dapat dilihat pada website https://pajak.go.id/id/unit-kerja.