Hello para wajib pajak sudahkah kalian sudah tau bagaimana tata cara membayar sanksi denda SPT? Surat Peringatan Pajak atau STP ialah surat yang digunakan oleh para wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak. Sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Anda harus membayar pajak sebelum tanggal waktu yang ditentukan, jika tidak ingin dikenakan denda.
Seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Ketentuan Umum danb Tata Cara Perpajakan, mengenai denda yang akan dikenakan bagi para wajib pajak yang telat :
- SPT Tahunan
Badan tidak disampaikan pada waktunya, Denda Rp1.000.000.00 per SPT. - SPT Tahunan
Orang Pribadi tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp500.000.00 per SPT. - SPT Masa PPN
tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp500.000.00 per SPT. - SPT Masa
lainnya tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp100.000 per SPT.
Pembayaran pajak biasanya dibayarkan selambat – lambatnya 1 bulan setelah wajib pajak menerima STP. Jika ada wajib pajak yang ketahuan tidak membayar pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan diberikan tagihan berupa surat paksa.
Ada beberapa cara membayar denda STP secara Online maupun Offline, berikut tata cara pembayaran denda STP secara Online:
- Sebelum membayar pajak pastikan Anda sudah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP). STP merupakan lembaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian yang dilakukan oleh para wajib pajak. Jika belum mendapatkan STP, Anda dapat mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat.
- Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan pada Surat Tagihan Pajak (STP).
- Cek nomor ketetapan yang ada pada STP. Misalkan 09876/208/20/657/18 angka “208” merupakan kode wajin pajak pribadi, sedangkan angka “16” merupakan angka tahun pajak.
- Cek jumlah tagihan yang harus Anda bayarkan (denda STP Tahunan pribadi adalah Rp. 100.000)
3. Pastikan Anda sudah mendaftar akun DJP Online atau sudah memiliki akun DJP untuk membuat kode billing bayar pajak secara online. Bagi Anda wajib pajak yang belum memiliki akun DJP online Anda dapat membuatnya di website djponline.pajak.go.id/registrasi.
Sebelum membuat akun DJP Online pastikan Anda sudah mempersiapkan berkas – berkas yang dibutuhkan :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Electronic Filling Identification Number (EIFN)
Langkah – langkah untuk membayar STP secara online mnggunakan DJP Online:
- Siapkan Nomor EIFN
Jika Anda belum mempunyai EIFN Anda dapat mengajukannya ke KPP terdekat dengan membawa formulir aktivasi EIFN, KTP asli dan NPWP.
- Setelah memiliki EIFN. Kemudian buka website djponline.go.id/login masukan nomor NPWP, Password, dan Kode Keaman yang tertera lalu klik “Login”.
- Kemudian klik “e – billing” setelah itu lalu klik isi SSE atau Create Electronic Tax Payment Slip atau Surat Setoran Elektronik.
- Setelah itu isi jenis pajak dengan 411125 – PPh Pasal 25/29 OP.
- Isi jenis setoran dengan 300-STP
- Pilih masa pajak dari Januari s.d Desember
- Masukan tahun pajak 2020
- Masukan besar pajak yang akan dibayarkan Rp.100.000 (Seratur Ribu Rupiah)
- Kemudia klik “Ya” jika data yang Anda masukan sudah benar.
- Jika berhasil maka akan muncul notifikasi rekam SSP dengan nomor transaksi yang tertera dalam notif tersebut. Jika ada yang ingin Anda ubah maka klik “Kode Billing”.
- Untuk melakukan pencetakan kode billing maka klik “cetak kode billing”.
- Langkah selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran melalui Kantor Pos, bank persepsi yang ditunjuk. Data bank bisa dilihat di www.pajak.go.id/bank persepsi. Pembayaran bisa juga dilakukan di ATM dengan memasukkan kode billing serta di internet banking.
Langkah – langkah untuk membayar SPT secara Offline:
- Pastikan Anda sudah mendapatkan STP
- Kemudian perhatikan nomor ketetapan yang ada pada STP. Misalkan 09876/208/20/657/18 angka “208” merupakan kode wajib pajak pribadi, sedangkan angka “16” merupakan angka tahun pajak.
- Setelah itu catat berapa tagihan yang harus Anda bayarkan, Anda dapat membayarkan tagihan tersebut ke bank atau melalui kantor pos.
Itulah beberapa cara untuk membayarkan denda yang akan Anda bayarkan dapat dilakukan secara online ataupun offline sesuai dengan kebutuhan Anda. Jadi Anda tidak perlu lagi khawatir bagaimana cara membayarkan tagihan pajak STP. Karena sudah ada cara yang lebih mudah dengan melakukan cara – cara tersebut. Jangan sampai Anda para wajib pajak sampai lalai untuk tidak membayar pajak agar tidak mendapatkan surat tagihan paksa. Karena itu sudah menjadi kewajiban bagi kita para wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan.