Bukan hanya pekerja tetap saja yang harus membayar pajak, tetapi influencer juga wajib untuk membayar pajak dengan penghasilan yang mereka dapatkan. Sebelum membayarkan pajak, lebih baik pahami dahulu bagimana cara melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) yang berprofesi sebagai influencer.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai bagaimana cara menghitung pajak bagi influencer serta cara bayar dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan, berikut ulasanya.
Penghasilan Influencer
Banyak sekali platform media sosial yang dapat digunakan oleh seorang influencer seperti Instagram, Youtube, Facebook, dan lainnya. Penghasilan dari seorang influencer didapatkan dari fee atau balas jasa dari aktivitas yang dilakukan di media sosial.
Tidak semua fee atau balas jasa yang diterima oleh influencer itu sama, hal ini disebabkan oleh tingkat ketenaran dan jumlah pengikut infleuncer tersebut di media sosial. Jika sekali melalukan posting konten dengan harga jutaan rupiah, maka jika setiap harinya ada beberapa konten yang di unggah di media sosial maka tidak dapat menutup kemungkinan influencer tersebut akan mendapatkan puluhan bahkan ratusan juta dalam waktu sehari.
Bukan dari fee atau balas jasa tersebut saja, tetapi seorang influencer juga dapat memperoleh pendapatan dari fee dari Google AdSense yang dihitung berdasarkan jumlah orang yang mampir ke kanal Youtube influencer tersebut dan mengklik iklan yang muncul pada saat menonton. Selain itu mungkin Fee dengan konsep bagi hasil juga bisa dilakukan seorang influencer. Misal seorang influencer lokal Jogja bekerja sama dengan jasa seo di jogja, dari setiap project yang didapat dari link affiliate di sosmed atau web influencer tersebut, akan ada share yang dibagikan sesuai kesepakatan awal.
Lalu bagaimana caranya seorang influencer membayar pajak dan bagaimana DJP bisa tau pendapatan seorang influencer dan menjadikan influencer tersebut menjadi objek pajak? Berikut ulasannya.
DJP Bisa Pantau Media Sosial Lewat SONETA
Dengan adanya perkembangan jaman yang semakin hari semakin maju apalagi di dalam dunia teknologinya, maka banyak sekali orang yang memanfaatkan kemajuan teknologi ini untuk mendapatkan penghasilan.
Walaupun bukan bekerja secara formal di sebuah perusahaan, tetapi tetap saja sebagai WP memiliki kewajiban untuk membayar dan lapor pajak secara self assessment. Jangan sesekali mengkir atau sengaja tidak membayar pajak penghasilan yang sudah Anda dapatkan, karena DJP dapat memantau media sosial WP dengan sistem SONETA (Social Networks Analytics). Dengan adanya sistem ini DJP dapat melihat dan membandingkan data PPh ataupun PPN yang ada pada media sosial Anda.
Dengan adanya sistem ini juga bukan hanya memantau media sosial yang di miliki oleh influencer saja, tetapi dengan adanya sistem ini DJP juga dapat mengoptimalkan DJP enterprise search yang berguna untuk menganalisa WP dan entitas terikat, seperti anggota keluarga bahkan sampai dengan aset yang dimiliki serta kepemilikan perusahaan.
Lalu bagaimana dengan ketentuan pajak bagi para influencer?
Ketentuan Pajak Influencer
Seorang influencer termasuk kedalam Wajib Pajak Orang Pribadi yang diharuskan untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan, sama seperti WP yang berprofesi lainnya. WP yang berprofesi sebgai influencertersebut tergolong kedalam pekerja seni atau artis.
Dalam pengenaan pajak penghasilan bagi influencer ini juga tergolong dari dua kategori, yaitu:
- PPh Pasal 21: Jika influencer langsung berhubungan dengan pengguna jasanya.
- PPh Pasal 23: Jika influencer akan dipotong PPh 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut melalui jasa agen. Ini disebut dengan melalui pihak ketiga.
Pada PPh 21, terdapat dua jenis proses untuk melakukan pembayaran pajak, yaitu:
- PPh 21 dipotong, artinya pengguna jas influencer yang akan memotong PPh 21 dan menyetorkannya kepada kas negara. Dengan begitu influencer hanya tinggal melaporkan SPT Tahunan pajakanya saja.
- PPh 21 disetor sendiri, artinya pengguna jasa influencer tersebut tidak memungut PPh 21 atas jasa yang digunakan. Dengan begitu influencer yang mendapatkan fee jasa tanpa dipotong PPh 21 harus menyetorkan sendiri PPh 21 kepada kasa negara.
Dasar Perhitungan PPh Orang Pribadi sebagai Influencer
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa influencer merupakan WP Orang Pribadi, dengan begitu influencer juga dikenakan tarif PPh Pribadi dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan, termasuk hak untuk mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Besarnya PTKP yang harus dibayarkan oleh WP Orang Pribadi dapat berubah – ubah pada setiap tahunnya. Perubahan PTKP ini juga tergantung dari kebijakan pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan dalam pelaksanaan dari UU PPh.
Berikut besar PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK/2016, ialah:
- PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
- Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
- Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun
- PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp54.000.000 setahun
Besarnya PTKP bukan hanya sesuai dengan PMK saja, tetapi juga sesuai dengan status pajaknya, berikut besar PTKP sesuai dengan status pajaknya.
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Kawin (TK)
TK/0 = Tidak kawin dan tanpa tanggungan
TK/1 = Tidak kawin dan punya 1 tanggungan
TK/2 = Tidak kawin dan punya 2 tanggungan
TK/3 = Tidak kawin dan punya 3 tanggungan
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Kawin (K)
K/0 = Kawin dan tanpa tanggungan
K/1 = Kawin dan punya 1 tanggungan
K/2 = Kawin dan punya 2 tanggungan
K/3 = Kawin dan punya 3 tanggungan
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Istri Digabung Suami (K/I)
K/I/0 = Penghasilan istri digabung suami dan tanpa tanggungan
K/I/1 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 1 tanggungan
K/I/2 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 2 tanggungan
K/I/3 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 3 tanggungan
Tarif Progresif untuk Menghitung PPh 21 Influencer
Tarif progresif PPh Orang Pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 36/2008 adalah:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000
Pada keempat presentase tersebut tarif progresif PPh Orang Pribadi tersebut merupakan tarif bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Influencer
Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seorang yang berprofesi sebagai influencer sebagai WP Orang Pribadi dengan melakukan ketentuan perhitungan penghasilan neto, yaitu:
- Influencer Pekerja Bebas
Influencer merupakan pekerja bebas (freelance) walupun pekerja bebas tetap saja influencer harus membuat pembukuan atau menggunakan jasa pembukuan jika diperlukan, jika penghasilan yang diproleh lebih dari Rp.5 miliar/tahun, maka rumus yang dapat digunakan yaitu:
Rumus: Penghasilan Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal
Tetapi, jika influencer tersebut berhak dikenakan PPh Final PP No.23/2018 maka rumus yang dapat digunakan, yaitu:
Rumus: Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%
2. Influencer di Jasa Agensi
Jika influencer di bawah naungan agensi, maka perhitungan untuk pemotongan PPh 21 sama seperti pada perusahaan kepada karwayannya. Apabila influencer mendapatkan penghasilan dari hubungan kerja tersebut maka pemotongan PPh 21/26, dapat menggunakan rumus berikut:
Rumus: (50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto – PTKP per bulan) x Tarif PPh Pasal 17
Tetapi, jika influencer tersebut memperoleh penghasilan lainnya selain dari kerja sama tersebut dengan pemotongan PPh 21/26, dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Rumus: 50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 17
Mekanisme Perhitungan PPh Influencer
Pada perhitungan PPh influencer sebagai WP Orang Pribadi terdapat beberapa metode perhitungan yang dapat dipilih oleh WP Orang Pribadi, berikut cara – cara perhitungan yang dapat dilakukan oleh WP Orang Pribadi:
- Menggunakan Mekanisme PPh OP secara NPPN
Pada mekanisme perhitungan ini, yaitu dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 9002 (Kegiatan Pekerja Seni) sesuai dengan apa yang dimaksud di dalam Peraturana Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang NPPN.
Pada perhitungan PPh OP menggunakan mekanisme NPPN hanya dapat digunakan jika tidak adanya pembukuan. Norma perhitungan penghasilan neto dapat digunakan oleh WP jika peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar/tahun.
Jika, WP tetap ingin menggunakan mekanisme perhitungan dengan NPPN, maka WP OrANG Pribadi harus mengjukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu.
2. Menggunakan Mekanisme PPh OP Umum Metode Pembukuan
Mekanisme umum ini biasanya hanya berlaku bagi WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha. pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan. Maksud dari pembukuan disini yaitu proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, penghasilan, dan biaya.
Setelah melakukan pembukuan maka ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Biasnaya WP Orang Pribadi yang menggunakan mekanisme perhitungan ini sesuai denganketentuan tarif yang ada pada UU PPh Pasal 17.
3. Menggunakan Mekanisme PPh Final PP 23/2018
Mekanisme perhitungan PPh OP ini berlaku bagi wajib pajak pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp.4,8 miliar/tahun. Perhitungan mekanisme ini tidak memerlukuan pembukuan, sehingga akan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai dengan tarif yang telah ditentukan pada PP 23 Tahun 2018, yakni PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Jika Anda ingin mencari informasi lain seputar perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat dapat menghubungi jasa pembukuan SNI konsulting, team kami akan senang jika bisa membantu permasalahan pembukuan anda.