Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik adalah melaporkan pajak penghasilan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) sekali dalam satu tahun. Lalu bagaimana dengan reksadana? Mengingat saat sekarang ini sebagian besar anak muda memiliki reksadana untuk berinvestasi. Walaupun reksadana bukan termasuk ke dalam objek pajak tetapi bukan berarti tidak dilaporkan karena reksadana merupakan salah satu instrumen investasi. Menurut UU PPh Pasal 4 ayat 3 Point i, \”yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif\”.
Cara melaporkan Reksadana dalam SPT Tahunan adalah:
- Buka DJP online untuk login, masukan usename, password, serta kode keamanan.
- Jika sudah login, klik e-filing
- Isi tahap 1-5 sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan
- Pada tahap 6, untuk pertanyaan apakah anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak diisi sesuai nominal keuntungan yang anda peroleh dari reksadana. Misalkan anda membeli reksadana sebesar Rp 10 juta, Kemudian setelah harga naik menjadi Rp 15 Juta anda menjualnya. Maka nilai yang dimasukan kedalam apakah anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sebesar Rp 5 juta.
- Lanjut pada langkah ke-8, untuk pelaporan harta. Centang Ya kemudian isi kolom Karta baru/new asset. Untukreksadana bisa diisi dengan kode 036.
Namaharta : Reksadana
Tahun Perolehan : Tahun reksadana dibeli
Harga perolehan : Nilai beli reksadana
Keterangan : Nama perusahaan tempat berinvestasi
Oleh karena tidak tidak perlu kawatir dan jangan lupa untuk mencantumkan investasi reksadana anda di pelaporan SPT Tahunan.