Hello para Wajib Pajak (WP), sudah tahu belum bagaimana cara menghitung PPh Badan yang mudah? Jika Anda sudah mengetahui bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan tentunya itu akan terasa sangat mudah. Akan tetapi bagaimana dengan WP yang baru menjadi WP Badan dan belum tahu cara menghitung Pajak Penghasilan?
Syarat utama menjadi WP Badan, yaitu harus memahami seluk beluk perpajakan, mulai dari objek pajak, subjek pajak, kategori pajak dan lainnya. Syarat ini bukan hanya harus dipahami oleh WP Badan saja tetapi bagi WP yang lain, karena masing – masing WP memiliki perlakuan pajak yang berbeda, dengan begitu dari sisi tarif pajak hingga perhitungannya pun tidak sama.
Jika WP salah dalam menghitung pajak bisa saja WP membayar pajak melebihi apa yang seharusnya dibayarkan, atau sebaliknya membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya. Jika kesalahan itu terjai bisa saja WP akan dikenakan sanksi akibat kekeliruan atas perhitungan pajak setelah bayar dan lapor pajak.
Lalu bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang benar? Artikel ini akan membahas bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan, berikut ulasannya.
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan merupakan sekumpulan orang atau badan seperti yang sudah dimaksud pada UU KUP, yang meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang – undangan perpajakan, baik yang memiliki usaha ataupun tidak melakukan usaha. Ada beberapa bentuk dari Badan ini sendiri, yaitu:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- BUMN/BUMD dengan nama dalam bentuk apapun
- Perseroan Terbatas (PT)
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Perseroan lainnya
- Koperasi
- Organisasi Massa
- Organisasi Sosial Politik
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Kewajiban Wajib Pajak Badan
Sebenarnya kewajiban WP Badan tidak jauh berbeda dengan WP Pribadi, yaitu membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Yang membedakan kewajiban antara WP Badan dengan WP Pribadi yaitu, memungut dan menyetorkan pajak penghasilan, memungut atau memotong dan menyetor PPN ke kas negara, melapor SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa/Tahunan PPh.
Jenis Pajak Badan bagi WP Badan
Berikut jenis – jenis pajak Badan yang menjadi kewajiban bagi WP Badan, sebagai berikut:
- PPh Pasal 21/26
- PPh pasal 23/26
- PPh Final
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 29
- PPN dan/atau PPnBM
Itulah kewajiban serta jenis kewajiban bagi WP Badan, selanjutnya kita akan membahas mengenai bagaimana ketentuan untuk menghitung PPh Badan bagi WP Badan, berikut ulasnnya.
Ketentuan Menghitung PPh bagi WP Badan
Dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan, Wajib Pajak Badan biasanya tidak akan pernah luput dari pembukuan. Hal ini sudah ditentukan oleh UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 28 ayat (1), bahwa WP Badan diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.
Hal ini dilakukan agar pada saat menghitung PPh Badan dapat mengetahui berapa besar Penghasilan Kena Pajak karena itu WP Badan perlu menyelenggarakan pembukuan.
Catatan: di negara kita sendiri, Indonesia diberlakukan ketentuan bagi dokumen dan buku catatan ataupun data elektronik yang menjadi dasar pembukuan harus disimpan dalam kurun waktu 10 tahun.
Hal ini dilakukan sesuai dengan batas kadaluwarsa penyidikan tindak pindana dalam bidang perpajakan. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk dapat mengetahui Penghasilan Kena Pajak bagi WP Badan dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan, sebagai berikut:
- Mengitung penghasilan setahun
Menghitung seluruh penghasilan yang diterima ataupun diperoleh dalam satu Tahun Pajak. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak perlu dimasukan dalam perhitungan penghasilan pajak dalam satu tahun.
Tetapi jika penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan dikenakan PPh Final sudah terlanjur dimasukan, maka harus dilakukan pengeluaran terlebih dahulu dari laporan laba rugi melalui koreksi fiskal.
- Mengurangi dengan biaya – biaya
Untuk mengetahui berapa Penghasilan Kena Pajak, WP Badan dapat mengurangi biaya – biaya yang telah dikeluarkan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, baik dari segi pengeluaran langsung maupun tidak langsung.
Biaya – biaya yang dimaksud yaitu seperti biaya sewa, pembelian bahan, biaya perjalanan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan, honorarium, dll), biaya bunga, royalti, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya pengolahan limbah, dan biaya administrasi.
Dengan mengurangi biaya – biaya tersebut WP dapat mengetahui berapa besar Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan untuk WP Badan.
- Biaya yang tidak dapat dikurangkan
Selain biaya – biaya yang dapat dikurangkan ad juga biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan yang sudah dimuat dalam perundang – undangan perpajakan. Biaya – biaya tersebut yaitu pembagian laba/dividen, sisa hasil usaha koperasi atau biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, anggota ataupun biaya lain yang sudah diatur dlam peratuiran perpajakan.
Tetapi, jika biaya – biaya tersebut sudah terlanjur dimasukan maka biaya – biaya tersebut harus dikeluarkan terlebih dahulu melalui koreksi fiskal.
Catatan: Jika penghasilan bruto mengalami kerugian setelah dilakukannya pengurangan biaya, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan di Tahun Pajak berikutnya. Kompensansi ini berlaku hingga jangka waktu 5 tahun.
Tarif PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan
Tarif PPh Badan sudah diatur dalam pasal 17 ayat (2a), yakni WP Badan Dalam Negeri dan BUT dikenakan PPh Badan sebesar 25%. Tarif ini diberlakukan mulai tahun 2010, berikut beberapa penurunan tarif PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan.
- Penurunan tarif PPh Badan untuk Perusahaan Tbk
Seperti yang sudah diatur pada pasal 17 ayat (2a) bahwa tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25%, tetapi ada kebijakan dalam tarif tersebut yaitu kebijakan penurunan tarif PPh Wajib Pajak Badan dengan kentuan khusus.
Ketentuan khusus ini telat diatur didalam PPh Pasal 17 ayat (2b), yakni WP Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) yang telah memenuhi persyaratan tententu, maka akan mendapatkan penurunan tarif PPh sebesar 5%.
Syarat Penggunaan Tarif PPh Badan bagi Perusahaan Tbk
Syarat untuk penggunaan tafif PPh badan bagi perusahaan Tbk ini, telah diatur dalam peraturan perundang – undangan di bidang pasar modal sesuai dengan PP 77 Tahun 2013 s/d PP 56 Tahun 2015, yaitu:
- Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang telah disetorkan dan dicatat untuk diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia.
- Saham yang harus dimiliki paling sedikit 300 pihak sesuai dengan yang dimaksud huruf a.
- Pihak saham hanya dapat memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang telah ditetaokan dan disetor penuh sesuai dengan yang dimaksud dalam huruf b.
- Sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang harus dipenuhi dalam waktu paling cepat 138 hari dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak.
Jika WP Badan telah memenuhi persyaratan tersebut maka akan dimasukkan kedalam daftar yang telah dibuat oleh Otoritas jasa keuangan (0JK), yang akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Penurunan Tarif PPh Badan untuk Peredaran Bruto Tertentu
Selain ketentuan yang ada pada Pasal 17 ayat (b), fasilitas penurunan tarif PPh WP Badan Dalam Negeri juga diatur di dalam Pasal 31E UU PPh. Fasilitas ini dapat digunakan oleh WP Badan yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 50 miliar/tahun.
Penurunan tarif yang diberikan yaitu sebesar 50% dari tarif PPh Badan yang dikenakan atas penghsilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp. 4,8 miliar. Jika suatu badan dalam negeri memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 50 miliar, perhitungan PPh Badan dapat dilakukan dengan menggunakan 2 bagian, yaitu:
- Tarif akan dikenakan 50% x 25% apabila penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dnegan 4,8 miliar.
- Untuk bagian kena pajak sisanya hanya akan dikenakan tarif sebesar 25%.
Bagaimana cara menentukan penghasilan bruto?
Cara untuk menentukan tarif PPh Badan bagi WP Badan yaitu harus dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
- Bentuk Badan
- Besarnya peredaran bruto apakah melebihi Rp. 50 miliar atau tidak
Adapun alur perhitungan PPh Badan untuk WP Badan Perseroan Terbuka
Contoh Perhitungan PPh Badan bagi WP Badan
Berikut contoh – contoh perhitungan PPh Badan dengan tarif yang berlaku dan sesuai dengan kondisi pada masing – masing WP Badan.
Contoh 1
PT. ABC merupakan Perusahaan Tbk yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp.70.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.5000.000.000 dari hasil pembukuan.
Karena Peredaran Bruto pada PT. ABC telah melebihi Rp. 50 miliar, maka perhitungan PPh disesuaikan dengan Pasal 17 ayat (2a) yakni menggunakan tarif sebesar 25%. Maka PPh yang terutang adalah?
Jawab:
Peredaran Bruto = Rp. 70.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp.5000.000.000
PPh Badan = (25% x Penghasilan Kena Pajak)
= 25% x Rp. 5000.000.000
= Rp.1.250.000.000
Contoh 2
PT. DEFG memiliki Peredaran Bruto sebesar Rp. 4.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.700.000.000. PT. DEFG ini tidak termasuk WP yang dikenakan PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu.
Karena Peredaran Bruto pada PT. DEFG tidak melebihi Rp.50 miliar, maka perhitungan PPh Badan PT DEFG yaitu menggunakan Pasal 31E. Ketentuan tarif menggunakan Pasal 31E harus memperhatikan peredaran bruto sampai dengan Rp. 4,8 miliar, dengan memperoleh fasilitas pengurangan taris sebesar Rp.50%
Pada PT. DEFG Peredaran Bruto tidak melebihi Rp.4,8 miliar, maka seluruh bagian peredaran bruto dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif.
Jawab:
Peredaran Bruto = Rp.4.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak – Rp.700.000.000
PPh Badan = (Pengurang Tarif x Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak)
= 50% x 25% x Rp.700.000.000
= Rp. 87.500.000
Contoh 3
PT. DDDD memiliki peredaran bruto sebesar Rp.40.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 700.000.000.
Karena PT. DDDD tidak melebihi peredaran bruto Rp. 50 miliar, maka perhitungan PPh Badan PT. DDDD dilakukan sesuai dengan Pasal 31E
Jawab:
Langkah 1
Penghasilan Bruto = Rp. 40.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 700.000.000
Bagian Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas:
= ([Batas Peredaran Bruto yang mendapatkan fasilitas tarif /Peredaran Bruto] x Penghasilan Kena Pajak)
= Rp. 4.800.000.000/Rp.40.000.000.000 x Rp.700.000.000
= Rp. 84.000.000
PPh untuk Bagian dengan Failitas:
= (Pengurangan Tarif x Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas)
= 50% x 25% x Rp. 84.000.000
= Rp. 10.500.000
Langkah 2
Penghasilan Bruto = Rp. 40.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 700.000.000
Bagian Penghasilan Kena Pajak Tanpa Fasilitas:
= (Penghasilan Kena Pajak – Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas)
= Rp.700.000.000 – Rp.84.000.000
= Rp. 616.000.000
PPh untuk Bagian Tanpa Fasilitas
= (Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak Tanpa Fasilitas)
= 25% x Rp. 616.000.000
= Rp. 154.000.000
Besar PPh Badan Terutang PT. DDDD adalah
= (PPh Bagian dengan Fasilitas) + (PPh Bagian Tanpa Fasilitas)
= Rp.10.500.000 + 154.000.000
= Rp. 164.500.000
Itulah cara menghitung PPh Badan bagi WP Badan sesuai dengan tarif yang berlaku dan sesuai dengan kondisi pada masing – masing WP Badan.