Selain modal, suatu perusahaan juga harus memiliki sejumlah syarat administrasi yaitu berupa dokumen penting atau surat izin agar dapat terdaftar sebagai badan usaha yang sah. Ada beberapa daftar dokumen utama yang harus dimiliki oleh perusahaan selaku pelaku usaha sebagai syarat legalitas perusahaan.
Akta Pendirian Perushaan
Akta ini dibuat dan disah kan oleh notaris ,akta perusahaan merupakan dokumen utama yang akan menjadi langkah awal berdirinya badan usaha atau perusahaan. dokumen ini berisikan sejumlah informasi penting ,seperti nama perusahaan, tempat kedududkan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan. Semua hak dan kewajiban dalam penanaman modal juga tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP juga termasuk kedalam persyaratan penting bagi sebuah badan usaha untuk melengkapi dokumen administrasi perpajakan yang legal. Untuk mengurus NPWP yaitu dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili tempat usaha.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaaan baik dalam perdagangan barang ataupun jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tanda prizinan bagi perusahaan untuk melakukan suatu usaha.
SIUP ini dibedakan menjadi empat kategori:
- SIUP Mikro untuk perusahaan bermodal di bawah
50 juta. - SIUP Kecil bagi setoran modal 50 – 500 juta.
- SIUP Menengah untuk modal 500 juta – 1o
miliar. - SIUP Besar untuk pefrusahaan bermodal diatas
10 miliar.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU ini harus dimiliki oleh usaha perorangan maupun badan usaha atau perusahaan yang didirikan secara kelompok. SITU juga berguna untuk lebih memudahkan dalam penanaman modal bagi kelancaran usaha yang dijalankan. Dokumen ini berlaku selama 3 tahun dan harus diperbarui setelah masa berlaku habis.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Dalam legalitas perusahaan surat izin usaha industry (SIUI) ini juga sangat penting. Bagi perusahaan dengan modal 5 sampai 200 juta rupiah wajib memiliki SIUI yaitu salh satu sebagai bentuk pemenuhan berkas legalitas usaha,
Untuk usaha mikro, kecil dan menengah pembuatan SIUI dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan untuk perusahaan berskala besar harus mengurus langsung ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat I yang ada di satuan provinsi atau BKPM.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Dalam kelengkapan pencatatan legilitas perusahaan juga membutuhkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Untuk kelengkapan dapat diurus dan diajukan setelah perusahaan sudah memperoleh okta pendirian.
SKDP ini juga memiliki batas waktu berlaku, untuk perusahaan yang berdomisili di bangunan kantor bersama yaitu harus memperbarui SKDP setiap 5 tahun sekali. Sedangakan untuk virtual office yaitu harus diperbarui setiap 1 tahun sekali.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Untuk TDP ini biasanya diwajibkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV atau Firma. Perusahaan lain yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum tidak harus memiliki TDP. Untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan yaitu dengan mengajukan permohonan serta penerimaan akta perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Itulah beberapa dokumen penting yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan untuk melengkapi legalitas perusahaan. Sejumlah dokumen tersebut dapat dijadikan menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha maupun pemilik perusahaan yang ingin mendaftarkan suatu badan usaha secara legal.