Memiliki bisnis yang mencakup target pasar luar negeri merupakan keinginan setiap pelakon bisnis. Memperluas pasar tentu akan memberikan pemasukan yang lebih besar. Namun, untuk dapat menjangkau pasar luar negeri kita membutuhkan persyaratan izin ekspor. Izin ekspor atau dikenal dengan dokumen impor ekspor merupakan hal yang terbilang cukup sulit pengurusannya karena tiap negara memiliki regulasi yang berbeda-beda. Secara umum dokumen ekspor impor terbagi atas dua macam, yaitu dokumen utama dan dokumen tambahan. Lalu apa itu dokumen utama dan dokumen tambahan?
- Dokumen utama
Dokumen utama adalah dokumen yang wajib ada ketika melakukan kegiatan impor ekspor. Dokumen ini terdiri atas:
- Invoice/faktur
Dokumen ini wajib ada karena sebagai bukti transaksi berupa penagihan. Faktur dalam kegiatan impor ekspor ada tiga jenis yaitu:
- Performa invoice
- Commercial invoice
- Consular invoice
Selain untuk kepentingan penagihan, faktur ini juga berguna untuk masalah perpajakan. Pemahaman mengenai regulasi pajak harus diperhatikan untuk mempermudah kelancaran kegiatan ekspor impor.
- Packing list
Di Indonesia dokumen ini dapat disebut dengan dokumen surat jalan karena berisi rincian barang yang akan di ekspor sesuai dengan invoice. Dalam dokumen ini minimal terdapat informasi mengenai nama barang, nomor dan tanggal packing list, jumlah kemasan, berat bersih, dan berat kotor.
- Bill of lading atau air waybill
Dokumen ini dapat disebut dengan dokumen tanda terima yang dibuat oleh shipping company untuk eksportir. Ekportir yang memiliki dokumen ini dapat diartikan sebagai pemilik dari barang tersebut.
- Polis asuransi
Dokumen yang menjamin barang yang diekspor/impor dari kerusakan saat proses pengiriman.
- PEB (Pemberitahuan ekspor Barang)
Dokumen ini merupakan surat yang dibuat eksportir dan ditujukan kepada pihak Bea Cukai.
- Shipping instruction
Dokumen yang digunakan untuk memesan tempat/ruang penyimpanan ketika barang dikirim. Surat ini dikirim dari eksportitr kepada shipping company.
2. Dokumen tambahan
Dokumen tambahan biasanya berupa dokumen yang diminta oleh negara tujuan eksportir sesuai dengan regulasi negaranya. Selain itu juga bisa disebabkan oleh jenis barang yang dikirim seperti makan, dll.
- Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO)
Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang bertujuan untuk memperoleh penguranga biaya masuk jika sudah ada kebijakan dan kerjasama antar negara dalam Free Trade Agreement.
- Certificate of Analysis (COA)
Dokumen ini berupa hasil analisis laboratorium yang menyatakan bahwa barang yang diekspor sudah bebas dari komponen yang tidak diinginkan oleh importir dan sesuai dengan standar yang berlaku di negara tujuan. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk produk hasil pertanian dan industri kimia.
- Phytosanitary Certificate
Dokumen yang berisi hasil analisis bahwa produk pertanian atau perternakan seperti rempah, buah segar, dll sudah terbebas dari jamur, kuman, atau bakteri yang tidak diinginkan importir.
- Sertifikat Fumigasi
Dokumen yang menyatakan bahwa barang yang di ekspor telah difumigasi sesuai standar yang berlaku.
- Sertifikat Veteriner
Dokumen berupa sertifikat yang menjamin keamanan pangan dan dikeluarkan oleh direktorat jendral peternakan dan kesehatan hewan kementerian pertanian.
- Keterangan Timbangan (Weight Note)
Dokumen yang berisikan keterangan rinci berat barang setiap kemasan.
- Daftar Ukuran (Measurement List)
Dokumen yang berisi dimensi rinci kemasan barang seperti panjang, lebar, tebal, volume, hingga diameter. Dokumen ini berfungsi untuk menghitung biaya pengiriman.