Insentif Pajak Covid Diperpanjang Hingga Desember 2021, Berikut Aturannya:

\"\"

Setelah perundingan panjang mengenai perpanjangan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada tahun 2020 Akibat pendemi Covid-19, akhirnya melalui Kementerian keuangan pemerintah mengumumkan insentif pajak Covid-19 tahun 2021 yang berlaku hingga desember 2021 berdasarkan PMK No. 239/PMK.03/2020. Berbeda dari tahun lalu, pada Insentif pajak tahun ini, pemerintah lebih fokus memberi keringanan pajak bagi instansi ataupun pihak lain yang berperan dalam penangan Covid-19. Namun Fasilitas pajak penghasilan (PPh) juga dapat dinikmati oleh masyarakat yang membantu dalam penanganan covid 19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, dan penyediaan harta.

Insentif pajak PPN Covid-19 meliputi:

  • Rumah sakit/instansi pemerintah dan pihak lain atas impor barang kena pajak, jasa kena pajak, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri untuk penanganan Covid-19,
  • Industri farmasi yang memperoleh bahan baku ataupun obat penangan Covid-19,
  • Wajib Pajak (WP) yang memperoleh vaksin atau obat Covid-19.

Untuk PPN yang mendapatkan insentif pemerintah, jangan lupa untuk memberi keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .. ./PMK.03/2020” pada faktur pajak dan dokumen lain yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan pasal 3 ayat 2 PMK No. 239/PMK.03/2020.

 Insentif pajak untuk pajak PPh meliputi:

  • Pasal 22 dan Pasal 22 Impor pengadaan barang penanganan Covid-19 oleh instansi maupun pihak lain yang telah ditunjuk,
  • Pasal 22 atas pembelian bahan baku pembuatan vaksin ataupun obat penanganan Covid-19,
  • Pasal 22 atas penjulaan barang penanganan Covid-19 oleh instansi maupun pihak lain yang telah ditunjuk,
  • Pasal 22 atas penjualan vaksin dan obat penangan Covid-19,
  • Pasal 21 atas penghasilan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri sebagai imbalan atas jasa penanganan Covid-19,
  • Pasal 23 atas penghasilan Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan oleh instansi maupun pihak lain yang telah ditunjuk.

Selain itu ada juga insentif pajak Covid-19 yang diberikan hingga 30 Juni 2021. Insentif tersebut berupa:

  • Pengurangan penghasilan neto WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan oleh instansi maupun pihak lain yang telah ditunjuk,
  • Tarif PPh 0% bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja dibidang kesehatan,
  • Tarif PPh 0% bersifat final berupa kompensasi atas penggunaan harta.

Lalu bagaimana cara agar mendapatkan insentif pajak Covid-19? Anda harus mengajukan Surat Keterangan Bebas dengan mengisi formulir melalui laman pajak www.pajak.go.id.

JIka masih mengalami kesulitan terkait masalah pajak, Silahkan hubungi tim SNI Consulting, Sebagai kantor konsultan pajak berpengalaman, kami akan senang jika bisa membantu permasalahan pajak perusahaan anda

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top