Jenis dan Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi

\"\"

Hello para Wajib Pajak (WP), sebagai wajib pajak pastinya Anda memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) setiap tahunnya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, kewajiban penyampaikan STP ini paling lambat pada akhir bulan ketiga tahun berikutnya dan bagi Wajib Pajak Badan, paling lambat pada akhir bulan keempat berakhirnya tahun buku.

Seperti yang sudah para WP tahu bahwa jika Wajib Pajak Orang Pribadi tidak menyampaikan STP Tahunan maka akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000/tahun. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000/tahun. Untuk sanksi itu sendiri akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tiga jenis formulir SPT Tahunan yang dapat dipilih sesuai dengan jenis pekerjaan dan besar penghasilan yang didapat selama setahun.

  1. Formulir SPT 1770 SS untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja dengan total penghasilan Rp.60.000.000 dalam kurun waktu satu tahun.
  2. Formulir SPT 1770 S untuk wajib pajak yang memiliki penghasialan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja dengan total penghasilan lebih dari Rp.60.000.000.
  3. Formulir SPT 1770 untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas dan wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan.

Pada situasi pandemi ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan kemudahan kepada para wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Penyampaian SPT Tahunan ini dapat diakses memalui laman DJP Online di www.pajak.go.id, wajib pajak dapat mengisi formulir STP Tahunan secara mandiri dengan akurat, cepat, dan efisien. Dengan adanya kebijakan ini wajib pajak tidak perlu datang langsung ke KPP. Panduan pengisian formulir SPT Tahunan juga telah disediakan oleh DJP melalui media sosial dan juga dapat dilihat pada laman DJP Online.

Sebelum mengisi formulir SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi, ada beberapa point yang harus diperhatikan:

  1. Crosscheck identitas pribadi.
  2. Bukti potong PPh 21 maupun bukti potong PPh Final (jika ada).
  3. Data keuangan/tanggungan.
  4. Daftar ulang
  5. dan Daftar harta

Point – point diatas harus disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenar – benarnya agar data tersebut dapat dengan mudah untuk diperbaharui. Data tersebut juga berkaitan dengan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kemudahan Pengisian Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Untuk mengisi formulir ini sangatlah mudah. Wajib Pajak hanya perlu memilih formulir mana yang sesuai dengan kondisi dan kelengkapan data yang dimiliki.

  • Jika Wajib Pajak menggunakan Formulir SPT 1770
    SS, wajib pajak hanya perlu menyediakan data penghasilan bruto selama tahun
    yang dilaporkan, data pengurang pajak. data PTKP, Pajak Penghasilan yang
    Dipotong pihak lain (jika ada), data akumulasi jumlah harta, dan data akumulasi
    jumlah utang.
  • Jika Wajib Pajak menggunakan Formulir SPT 1770 S, wajib pajak hanya perlu
    menyediakan data penghasilan bruto selama tahun yang dilaporkan, data pengurang
    pajak, data PTKP, Pajak Penghasilan yang Dipotong pemberi kerja, data
    penghasilan neto dalam negeri seperti hasil dari bunga, royalti, dkk, data
    penghasilan yang dikenakan PPh Final, daftar keluarga, daftar harta, dan daftar
    utang.
  • Jika Wajib Pajak menggunakan Formulir SPT 1770, wajib pajak hanya perlu
    menyediakan data penghasilan bruto selama tahun yang dilaporkan, data pengurang
    pajak, data PTKP, daftar keluarga, daftar harta, daftar utang, dan data
    rekapitulasi penghasilan dari pekerjaan bebas.

Wajib Pajak Orang Pribadi harusnya memang mengisi SPT Tahunan maupun melakasanakan kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang patuh pajak. Data Wajib Pajak Orang Pribadi dapat isi sendiri maupun melalui kuasa yang legal, supaya data yang diberikan kepada DJP tidak terdapat kesalahan, sebab data tersebut dapat dipertanggung jawabkan apabila wajib pajak mangajukan pemeriksaan pajak maupun proses hukum lainnya.

Itulah cara pengisian Formulir Wajib Pajak Orang Pribadi serta jenis formulir apa saja yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan jenis pekerjaan dan besar penghasilan yang didapat selama setahun.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top