Menurut pasal 28 UU KUP 2007 wajib pajak badan diharuskan melakukan pembukuan sedangkan pencatatan hanya untuk wajib pajak pribadi.
Menurut pasal 28 UU KUP 2007 wajib pajak badan diharuskan melakukan pembukuan sedangkan pencatatan hanya untuk wajib pajak pribadi.