Hello sahabat UKM, sudah mengenal belum berbagai metode pembayaran ekspor? Sebagian besar para pengusaha takut untuk melakukan ekspor karena takut tidak dibayar atau ditipu importir di luar negeri. Hal ini termasuk pemikiran yang salah sebab kunci keberhasilan ekspor ialah jangan takut tetapi harus terus belajar sehingga mampu melakukan transaksi dengan metode yang baik agar tidak terjadi kesalahan yang membuat perusahaan Anda mengalami kerugian.
Metode yang harus diketahui oleh para sahabat UKM untuk metode pembayaran ekspor ialah Letter of Credit (L/C), bukan hanya metode pembayaran ekspor saja yang harus sahabat UKM ketahui tetapi juga tentang alternative metode pembayaran ekspor lainnya. Mari kita simak pembahasannya diartikel berikut ini.
Letter of Credit (L/C)
Dengan menggunakan metode L/C dapat membantu sahabat UKM untuk menerima pembayaran dari importir, setelah produk dan dokumen telah dikirimkan. Dengan menggunakan metode ini sahabat UKM tidak perlu menunggu konfrimasi diterimanya produk di importir. Hal ini dikarenakan importir seperti memberikan surat jaminan yang memastikan pembayaran kepada eksportir.
Dalam metode L/C ini juga memiliki syarat dan prosedur tersendiri yang tidak memungkinkan barang yang sudah di ekspor tidak dibayar. Sehingga metode ini sangat aman sekali digunakan untuk para eksportir, selama itu memenuhi syarat dan menaati prosedur yang ada. Ada beberapa prosedur ekspor rinci yang menggunakan L/C, yaitu:
- Importir harus mengisi formulir L/C di bank yang akan digunakan di negaranya. Didalamnya terdapat penjelasan tentang detail produk yang akan dibeli seperti jenis, harga, jumlah, spesifikasi, waktu pengiriman, alamat tujuan pengirim, serta dokumen – dokumen ekspor yang diminta oleh importir.
- Importir menitipkan 100% uang dengan total invoice dari produk yang akan dibeli kepada pihak bank dimana importir itu berada.
- Bank importir akan mengirimkan L/C ke bank yang digunakan eksportir.
- Bank eksportir akan mengirimkan pemberitahuan ke eksportir bahwa bank telah menerima L/C dari bank importir.
- Setelah eksportir mendapatkan L/C, eksportir akan menyiapkan barang ekspor. Kemudian eksportir akan menentukan jadwal pengiriman barang.
- Eksportir akan mengurus PEB (Pmeberitahuan Ekspor Barang) dan semua dokumen ekspor yang diminta oleh importir.
- Eksportir akan mengirimkan barang tersebut dengan menggunakan jasa forwarder.
- Jika L/C memerlukan pemeriksaan barang oleh surveyor (Pre-Shimpment Inspection), pemerikasaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemuatan barang.
- Setelah barang dikirimkan pihak jasa akan menerbitkan Bill of Lading (B/L).
- Dokumen akan diperiksa oleh bank eksportir. Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap dan sesuai maka dokumen tersebut akan dikirimkan dari pihak bank eksportir ke bank importir.
- Setelah dokumen diterima oleh bank importir, uang tersebut akan diterima oleh bank eksportir tanpa perlu menunggu barang tiba ditangan importir.
- Bank importir menyerahkan semua dokumen ekspor kepada importir.
- Dengan importir memegang dokumen ekspor yang diserahkan oleh pihak bank maka importir dapat mengambil barang tersebut dengan menemui perwakilan jasa pengiriman tersebut.
Ada juga beberapa jenis L/C dalam kegiatan ekspor yang mempengaruhi syarat dan prosedur. Berikut jenis – jenis L/C yang harus sahabat UKM ketahui, diantaranya:
- Revocable L/C: Dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh importir
- Irrevocable L/C: Tidak dapat dibatalkan dalam jangka waktu tertentu yang disebutkan dalam L/C
- Irrevocable & Confirmed L/C: Pembayaran atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh kedua bank eksportir maupun bank importir. Jadi ini jenis L/C paling aman.
- Clean L/C: Pembayaran dapat ditarik dengan penyerahan kwitansi biasa tanpa dibutuhkannya dokumen ekspor lainnya. Ini adalah jenis L/C yang paling mudah dilakukan.
- Documentary L/C: Penarikan uang harus memerlukan dokumen ekspor yang disebutkan dalam L/C
- Documentary L/C with Red Clause: Sebagian nilai pembayaran L/C dapat ditarik dengan kwitansi biasa. Sedangkan sisanya dengan Documentary L/C
- Revolving L/C: Dapat dipakai ulang pada lebih dari satu kali pengiriman, tanpa mengubah syarat didalamnya
- Back to Back L/C: Digunakan oleh perantara (broker) antara produsen/supplier dan importir, sehingga L/C ini dapat diteruskan dari perantara ke produsen/supplier
- Transferable L/C: Surat L/C dapat dialihkan ke pihak ketiga lainnya
Metode Pembayaran selain Letter of Credit (L/C)
Ada beberapa alternative metode pembayaran yang dapat digunakan sahabat UKM. Perlu diketahui dan diperhatikan pada setiap metode pasti ada keuntungan dan resiko yang harus dihadapi. Berikut beberapa metode selain L/C:
- Advance Payment (Pembayaran Di Muka)
Dengan menggunakan metode ini importir harus melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang – barang dikirimkan. Keuntungan yang didapatkan menggunakan metode ini yaitu eksportir bisa mendapatkan sejumlah uang untuk mempersiapkan barang ekspornya. Pembayaran ini dapat dilakukan dengan cara tunai atau melalui Telegraphic Transfer (T/T) atau transfer melalui bank pada umumnya.
- Open Account (Rekening Terbuka)
Dengan menggunakan metode ini importir tidak akan melakukan pembayan apapun sebelum barang diterima oleh importir. Pada metode ini juga biasanya ada batasan waktu yang telah disepakati untuk dibayar setelah barang diterima oleh importir. Dengan menggunakan metode ini dapat memberikan keuntungan dan kepastian bagi importir.
- Consignment (Konsinyasi)
Dengan menggunakan metode ini eksportir akan menitipkan barang kepada importir sebagai titipan untuk dijual oleh importir. Pembayaran pun juga akan dilakukan setelah barang terjual dan sesuai nilai yang terjual, tanpa adanya jaminan apapun. Barang yang dititipkan oleh eksportir pada importir dapat dikembalikan oleh pihak importir jika tidak terjual. Resiko menggunakan metode ini yaitu eksportir tidak dapat mengetahui berapa barang yang akan terjual dan kapan pembayaran dapat diterima.
- Documents Against Payment (D/P)
Metode pembayaran D/P ini sama seperti L/C yang membedakan yaitu importir tidak akan menitipkan uang di bank pada saat awal transaksi. Persamaannya yaitu eksportir harus tetap mengirimkan segala dokumen ekspor melalui bank yang akan diserahkan ke bank importir. Tetapi dari pihak importir baru akan menyerahkan dokumen tersebut setelah importir melakukan pembayaran. Sangat jelas metode ini sangat tidak aman jika digunakan oleh para sahabat UKM karena pengambilan barang harus memerlukan dokumen ekspor. Resiko menggunakan metode ini yaitu adanya kemungkinan importir dapat membatalkan pesanan dalan keadaan barang sudah dikirim.
- Documents Against Acceptance (D/A)
Metode pembayaran ini juga sama dengan D/P yang membedakan hanya memerlukan persetujuan pembayaran dari importir terlebih dahulu untuk mendapatkan segala dokumen ekspor yang dibutuhkan dari eksportir. Dalam metode pembayaran ini juga memerlukan jangka waktu tertentu, biasanya waktu yang ditentukan 60 – 90 hari setelah ada persetujuan yang telah disetujui.
Metode pembayaran yang terbaik untuk digunakan dalam ekspor
Dalam masing – masing metode ini memiliki kelebihan dan juga kekurangan tersendiri bagi eksportir maupun importir. Mari kita bandingkan resiko setrta keuntungan dalam menggunakan metode pembayaran terbaik ,berikut urutan metode yang paling aman untuk eksportir.
Metode L/C jelas yang paling sering digunakan dalam transaksi ekspor karena memiliki resiko yang seimbang antara eksportir dan importir. Dengan memberikan kemudahan dan resiko yang lebih kecil bagai importir juga dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan kontrak penjualan. Tetapi juga jangan lupa untuk melihat alternative lain untuk metode pembayaran fintech.
Dengan menggunakan pembayaran dengan metode fintech, memudahkan kita untuk melakukan transaksi seperti menggunakan dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, dan lainnya. Metode ini juga dapat digunakan untuk pembayran ekspor.
Dengan menggunakan metode pembayaran ini akan sangat memudahkan bagi para importir dan eksportir dalam melakukan transaksi ekspor. Tanpa perlu lagi mengurusan dokumen kebank, pengiriman dokumen ekspor juga dapat dilakukan secara digital sehingga dokumen cepat sampai ke importir. Meskipun semua transaksi ekspor – impor belum dapat dijamin dengan menggunakan pembayaran digital, tetapi kedepannya akan ada produk fintech yang akan dapat memfasilitasinya.
Itulah jenis – jenis metode pembayayaran yang dapat sahabat UKM pilih untuk melakukan transaksi dalam ekspor dengan importir. Semoga para sahabat UKM dapat memilih metode yang tepat untuk melakukan pembayaran setelah membaca artikel ini. Selain memilih metode yang baik dan benar, kuncinya lagi harus meningkatkan kualitas produk dan reliabilitas sebagai eksportir. Dengan begitu sahabat UKM dapat memiliki power lebih untuk menegosiasikan metode pembayran dengan para calon importir.