Hello para Wajib Pajak (WP), sudah mengenal belum konsep pengenaan pajak dividen dalam UU Cipta Kerja? Seperti yang kita ketahui bahwa pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 oktober 2020 sangat banyak sekali menuai pro dan kontra. Lalu bagaimana dengan konsep pengenaan pajak dengan adanya UU Cipta Kerja ini? Mari kita simak artikel berikut ini.
UU Cipta kerja diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, undang – undang ini mengatur tentang banyak hal agar dapat menumbuhkan kemudahan menciptakan lapangan kerja termasuk untuk mendorong kemudahan berinvestasi. Banyak sekali undang – undang yang berkaitan tentang investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan yang telah diatur kembali dalam UU Cipta Kerja ini termasuk dalam mengatur perpajakan.
Pada perpajakan diatur pada bagian ketujuh terkait dengan perpajakan pada UU Cipta Kerja. Ketentuan yang diatur yaitu dalam Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang telah diatur kembali dalam UU Cipta Kerja. Salah satu perubahan dalam pengenaan PPh adalah PPh atas dividen. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan sebagaimana telah diubah terakhir mengenai peraturan PPh dapat dilihat dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 yaitu mengatur tentang pengenaan dividen yang diterima dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Pada pengenaan dividen yang diterima dari dalam negeri, yang telah diatur dalam UU PPh yang mengatur bahwa Wajib Pajak Badan (WP Badan) dalam negeri yang mempunyai kepemilikan lebih atau sama dengan 25% tidak dikenakan PPh, sedangkan WP Badan yang mempunyai kepemilikan kurang dari 25% maka akan dikenakan PPh dengan tarif normal, untuk WP Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri akan dikenakan PPh Final sebesar 10%. Sesuai dengan Pasal 17 UU PPh bahwa dividen yang diterima oleh WP Badan dan WP Orang Pribadi dalam negeri Akan dikenakan PPh tarif normal.
Pada UU Cipta Kerja, ketentuan ini diubah yaitu bagi dividen WP Badan dalam negeri yang mempunyai kepemiliki saham lebih atau kurang dari berapapun itu tidak akan dikenakan PPh, sedangkan WP Orang Pribadi dalam negeri tetap dikenakan PPh Final sebesar 10% ,WP Orang Pribadi tidak akan dikenakan PPh Final apabila dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri pada waktu tertentu.
Dengan adanya perubahan ini yaitu tidak terlepas dari perkembangan ekonomi yang ada dan harapan pertumbuhan investasi di masa depan. Dividen ini dapat dikatakan sebagai distribusi suatu nilai kepada pemegang saham suatu perusahaan secara proposional dengan jumlah saham yang dimiliki oleh masing – masing pemegang saham. Untuk dividen yang dibagikan kepada pemegang saham yaitu berasal dari saldo ditaham (retained aernings) dari suatu perusahaan. Saldo ditahan ini ialah akumulasi dari laba bersih dari perushaan yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan kententuan perpajakan, dividen dapat dibagi menjuadi 2 (dua) yaitu:
- Dividen Objek Pajak
Dividen objek Pajak merupakan penerimaan pajak yang diterima oleh WP Orang Pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak Badan atau dalam bentuk usaha tetap yang tidak memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh.
2. Dividen Bukan Objek Pajak
Dividen bukan objek pajak merupakan penerimaan pajak yang diterima oleh WP Badan atau dalam bentuk usaha tetap yang telah memenuhi syarat dalam pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh.
Dengan adanya perbedaan mekanisme pengenaan PPh atas dividen antara UU PPh dengan UU Cipta Kerja yang didasarkan pada berbagai konsep pemajakan atas dividen, yang berlaku diberbagai negara.
Classical System
Classical system merupakan suatu sistem perpajakan, dimana pajak tersebut dikenakan atas laba yang dihasilkan di tingkat perusahaan dan pajak Akan dikenakan kembali atas laba bersih (income after tax) ditingkat pemegang saham orang pribadi. Pada sistem ini tidak memuat mitigasi pemajakan berganda (double taxation).
Pada sistem ini mengidikasikan suatu sistem yang mengenakan pajak dua kali atas penghasilan yang bersumber dari perseroan yaitu pada tingkat pemegang saham yang dibagikan sebagai dividen. Pada UU PPh yang berlaku yaitu membedakan antara WP Orang Pribadi dengan WP Badan sebagai dua entitas yang terpisah, maksudnya disini walaupun WP Orang Pribadi adalah pemilik dari WP Badan, tetapi penghasilan yang diterima oleh WP Orang Pribadi termasuk kedalam dividen yang dapat dikategorikan sebagai objek PPh.
Hal tersebut menjadikan sistem ini dapat menimbulkan pemajakan berganda secara ekonomis karena laba atau penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali, yaitu pada level korporasi dan di level pemegang saham. Dengan adanya pemajakan ganda ini besar kemungkinan akan banyak pemegang saham yang akan menghindari pajak atas dividen, seperti adanya praktik dividen yang terselubung (disguised dividend), penyembunyian pengendali atas manfaat (beneficial owner), hingga adanya skema re-routing investment sebagai perencanaan pajak. Dengan adanya resiko ini maka pemerintah mengganti konsep tersebut untuk mengurangi indikasi pengenaan berganda serta resiko terjadinya penghindaraan pajak.
One-Tier System
One-tier system merupakan suatu sistem perpajakan, dimana pajak tersebut dibebankas atas laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan. Pada sistem ini penghasilan perseroan ini hanya dikenakan hanya satu kali pajak pada tingkat perseroan. Hal yang sama juga berlaku ketika penghsilan perseroan tersebut dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham orang pribadi. Dividen yang dibagikan tersebut merupakan penerusan dari keuntungan yang diperoleh dari WP Badan yang sudah dikenai PPh, dengan begitu WP Orang Pribadi tidak perlu lagi membayar pajak.
Dalam UU Cipta Kerja, konsep ini diterapkan dengan beberapa persyaratan, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia pada jangka waktu tertentu, dimana persyaratan tersebut sesuai dengan tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja.
Itulah konsep tentang pengenaan pajak dividen pada UU Cipta Kerja, semoga dengan disahkan UU Cipta Kerja ini dapat memperluas lapangan kerja melalui penanaman investasi dan penghindaran pajak dapat diatasi.
Masih Bingung dan khawatir tentang masalah perpajakan? Hubungi team Jasa konsultan pajak SNI Consulting untuk membantu penghitungan pajak perusahaan anda