Memahami Pajak Penghasilan

\"\"

Pada setiap warga negara disuluh negara tidak hanya di Indonesia wajib membayar pajak. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk membantu negara dalam melakukan pembangunan. Pajak merupakan salah bentuk kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.  Kewajiban membayar pajak juga sebagai sudah diatur sesuai dengan petundang – undangan.

Setiap warga negara yang membayar pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung tetapi dipergunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Dengan adanya pajak ini sangat membantu negara untuk kegiatan negara, karena pajak merupakan pemasukan terbesar di setiap negara. Uang pajak yang diterima oleh negara akan dimasukan ke kas negara dan uang pajak tersebut akan digunakan negara untuk membangun fasilitas umum dan lainnya yang dapat digunakan oleh seluruh warga negara.

Banyak sekali jenis pajak yang dapat dibayarkan, masing – masing pajak yang dibayarkan berbeda – beda perlakuannya dan cara membayarnya. Salah satu pajak yang sering dibayarkan yaitu Pajak Penghasilan (PPh). Artikel ini akan membahas lebih mendalam mengenai Pajak Penghasilan agar Anda dapat memahami Pajak Penghasilan, selain itu artikel ini juga akan memberikan gambaran tentang apa itu Pajak Penghasilan (PPh), berikut ulasannya.

Pajak Penghasilan

Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai Pajak Penghasilan (PPh), mari kita memahami definisi dari Pajak Penghasilan.  Pajak Penghasilan (PPh) merupakan Pajak Negara yang dinakan dan diwajibkan kepada setiap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak.

Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi ataupun badan berkaitan dengan penghasilan yang mereka peroleh selama satu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, keuntungnan usaha, honorarium, dan lain – lain. Pajak Penghasilan dibagi menjadi beberapa jenis, berikut jenis – jenisnya:

  1. PPh Pasal 15
  2. PPh Pasal 21
  3. PPh Pasal 22
  4. PPh Pasal 23
  5. PPh Pasal 25
  6. PPh Pasal 26
  7. PPh Pasal 29
  8. PPh Final Pasal 4 ayat 2

Subjek Pajak Penghasilan

Dalam dunia perpajakan istilah subjek pajak tidaklah asing lagi dikalangan wajib pajak. Subjek pajak ini berdasarkan dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, subjek pajak ini juga terdiri dari:

  1. Orang Pribadi yang tinggal di Indonesia.
  2. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka wktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Warisan yang belum dibagi menjadi satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
  4. Badan yang didirikan atau bertempatan kedudukan di Indonesia.

Bukan hanya itu saja tetapi penjabat – penjabat dari perwakilan organisasi internasional tersebut juga bukan termasuk kedalam subjek Pajak Penghasilan ketentuan ini berdasarkan pada Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penjabat perwakilan tersebut juga harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan yaitu bukan bagian dari Warga Negara Indonesia dan tidak boleh menjalankan usaha apapun yang dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

Lalu apa bedanya Subjek Pajak dengan Wajib Pajak? Artikel ini juga akan membahas lebih jauh tentang perbedaaan antara subjek pajak dnegan wajib pajak, berikut ulasannya.

Perbedaan Subjek Pajak Dengan Wajib Pajak

Sebagai warga negara yang patuh akan pajak, ada baiknya Anda juga dapat membedakan antara subjek pajak dengan wajib pajak. Subjek pajak merupakan subjek pajak yang memiliki potensi untuk dikenakan pajak. Sedangkan, wajib pajak merupakan seseorang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, mungkin Anda masih bingung dengan perbedaan subjek pajak dengan wajib pajak, berikut penjelasannya:

Wajib Pajak

Setiap Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan subjek pajak yang menerima ataupun yang memperoleh penghasilan disebut dengan Wajib Pajak.

Wajib pajak merupakan orng pribadi atau badan yang masuk kedalam pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak. Mereka semua memiliki kewajiban dalam hak untuk membayar pajak. Wajib Pajak (WP) dibagi menjadi dua. Pertama WP Orang Pribadi yang terdiri dari Orang Pribadi (Induk). Hidup Berpisah (HB) Pisah Harta (PH), Manajemen Terpisah (MT), dan Warisan Belum Terbagi (WBT). Kedua WP Badan seperti Badan, Joint Operation (JO), Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Bendahara, dan Penyelenggara Kegiatan.

Jika ada subjek pajak maka ada objek pajak, lalu apa itu objek pajak? Artikel ini akan membahas lebih jauh tentang apa itu objek pajak, berikut ulasannya.

Apa itu Objek Pajak?

Penghasilan yang kita terima merupakan objek pajak. Setiap pertambahan ekonomis yang diperoleh atau diterima oleh WP dan dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP tersebut dalam bentuk apapun disebut dengan objek pajak.

Apa saja yang tidak menjadi Objek Pajak?

Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa yang termasuk objek pajak ialah pengganti atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaaatau jasa yang diterima oleh WP ,selain itu yang dapat menjadi objek pajak lainnya yaitu hadiah dari undian.

Ada juga yang bukan termasuk kedalam objek pajak sesuai dengan objek pajakyang tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008 berupa bantuan atau sumbangan, harta hibahan, dan warisan.

Bantuan atau Sumbangan

Bantuan atau Sumbangan ini tidak termasuk kedalam objek pajak, karena bantuan atau sumbangan ini termasuk kedalam zakat yang diterima oleh lembaga amil zakat. Lembaga tersebut sudah dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.

Harta Hibahan

Harta hibahan juga tidak termasuk kedalam objek pajak, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sederah ataupun badan pendidiakan atau badan sosial bahkan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil ada ketentuan tersendiri yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Warisan

Bukan hanya bantuan, harta hibahan saja yang bukan termasuk objek pajak, tetapi warisan juga bukan termasuk kedalam objek pajak. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi yang berhubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa.

Lapor Pajak Penghasilan

Kewajiban WP juga harus melaporkan Pajak Penghasilan setiap tahunnya. Peraturan ini sudah ditetapkan oleh perundang – undangan yang telah dibuat, pelaporan Pajak Penghasilan ini dapat dilakukan dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang biasa dikenal dengan SPT Tahunan PPh.

SPT Tahunan PPh merupakan SPT PPh untuk satu Tahun pajak atau bagian Tahun Pajak. SPT ini meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak dan SPT Tahunan PPh untuk bagian Tahun Pajak.

Dalam melaporkan pajak pengisisan data harus lengkap dan benar, jika terjadi kesalahan pada saat mengisi data maka akan dikenakan sanksi 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang telah diterapkan melalui penerbitan SKPKB. Jika WP terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan maka WP akan dikenakan denda, sesuai dengan yang tertera pada  pasal 7 ayat 1 UU KUP. SPT Tahunan PPh WP Badan akan dikenai denda sebesar Rp. 1.000.000 dan untuk SPT Tahunan PPh WP OP (Orang Pribadi) maka akan dikenai denda sebesar Rp. 100.000.

Sanksi Untuk WP yang Tidak Lapor SPT

Jika WP tidak melaporkan SPT dapat terancam sanksi pidana yakni hukuman penjara paling sedikit 3 bulan atau paling lama 1 tahun, dengan denda paling sedikit sebesar 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar, dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Peraturan ini sudah ditetapkan pada UU KUP Tahun 2007 Pasal 38 Ayat 1.

Pajak Penghasilan merupakan salah satu pajak yang wajib sekali dilaporkan. Dengan kita membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan sama saja kita sudah ikut membantu negara. Bukan hanya itu para WP juga wajib melaporkan SPT Tahunan PPh dengan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada.

Jika Anda ingin mencari informasi lain seputar perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini. Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top