Istilah KSWP muncul dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 dalam rangka reformasi tata kelola pajak. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) diterapkan dalam pemberian pelayanan publik tertentu dalam ranah kementerian/lembaga satuan kerja/institusi lainnya. Jadi KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan Status Wajib Pajak. Layanan publik yang dimaksud dapat berupa layanan izin usaha perdagangan, izin mendirikan bangunan, dll.
KSWP biasanya menjadi salah satu syarat untuk memperoleh layanan publik tertentu. Lalu bagaimana cara mengurus KSWP? Ada beberapa dokumen yang perlu anda siapkan untuk memperoleh KSWP diantaranya:
- Mengisi surat permohonan KWSP
- Membawa bukti lapor SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir.
Jika anda telah mengurus KSWP dan ingin mengonfirmasi status wajib pajak, anda dapat melakukan pengecekan dengan dua cara yaitu:
- Pertama dengan menggunakan sistem informasi pada instansi pemerintahan yang terhubung dengan sistem informasi pada Ditjen Pajak (DJP)
- Kedua dengan mengakses laman resmi DJP Online dan mengambil fitur/aplikasi Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP). Selain untuk mengetahui Status Wajib Pajak, iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Domisili untuk objek pajak dalam negeri, pengajuan surat keterangan (PP 23), pemberitahuan memilih pengenaan pajak berdasarkan ketentuan umum PPh (PP 23), dan surat keterangan jasa luar negeri (SKJLN), serta beberapa manfaat lainnya.
Keterangan KWSP dapat berupa valid dan nonvalid. Status nonvalid dapat disebabkan oleh 2 faktor, pertama Nama wajib pajak atau nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak sesuai dengan data dalam sistem DJP dan kedua Wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan penghasil selama dua tahun terakhir.
Adanya KSWP diharapkan dapat meningkatkan ksadaran dan kepatuhan wajib pajak, memperkuat data yang diperoleh DJP, sarana validitas data dalam sistem DJP dan kondisi dilapangan, dan juga sinergi data antar lembaga/instansi pemerintahan.