Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 17 (PPh Pasal 17)

Pajak penghasilan Pasal 17 merupakan salah satu pasal yang mengatur tentang tarif pajak yang dibebankan pada wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun badan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2018. Berbeda dengan PPh Pasal 21, wajib pajak pribadi yang menjadi target PPh Pasal 17 adalah wajib pajak yang berstatus sebagai pengusaha sedangkan untuk PPh Pasal 21 wajib pajak pribadi bertatus pegawai atau tenaga ahli. Tarif pajak yang disebutkan dalam pasal 17 dibagi menjadi 2 jenis yaitu:

Tarif pajak untuk wajib pajak pribadi

Tarif pajak untuk wajib pajak pribadi diklasifikan berdasarkan tingkatan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

  • Penghasilan Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000 – lebih dikenakan tarif 30%

Tarif pajak untuk wajib pajak badan

  • Berdasarkan PPh pasal 17 ayat 1(b) wajib pajak badan dikenakan tarif 28%
  • Tarif pajak untuk wajib pajak badan diturunkan menjadi tarif terendah senilai 25% berdasarkan PPh pasal 17 ayat 2(a)
  • Badan usaha yang sahamnya terbuka dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia sebesar 40% berdasarkan PPh Pasal 17 ayat 2(b) dikenakan tarif 5% lebih rendah yaitu 23% atau 20%

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka mulai tahun 2020 turun dari 25% menjadi 22%. Tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka mulai tahun 2020 turun dari 25% menjadi 22%. Tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Contoh perhitungan PPh pasal 17 wajib pajak pribadi

Bapak Budi seorang pengusaha yang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp800.000.000 maka perhitungan pajaknya sebesar?

5% x Rp50.000.000                = Rp2.500.000

15% x Rp250.000.000            = Rp37.500.000

22% x Rp500.000.000            = Rp110.000.000

Jadi total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp150.000.000

Contoh perhitungan PPh pasal 17 wajib pajak badan

Perusahaan PT ABC memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 2.000.000.000 maka perhitungan kena pajakanya sebesar?

22% x Rp2.000.000.000 = Rp440.000.000

Jadi wajib pajak badan memiliki pajak PPh pasal 17 terhutang sebesar Rp440.000.000

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top