Mengenal Pengertian, Fungsi, Kategori, dan Golongan KLU

\"\"

Klasifikasi Lapangan Usaha atau disingkat dengan KLU merupakan kode untuk mengklasifikasikan Wajib Pajak berdasarkan jenis badan usaha yang diciptakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).  KLU dapat ditemukan dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), dan pada formulir SPT Tahunan. KLU terdiri dari 5 digit angka. KLU ini digunakan untuk penatausahaan wajib pajak dan sebagai dasar penyusunan Norma Perhitungan Penghasilan Netto.

KLU wajib pajak disusun menurut kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi.  Berikut penjelasan penggolongan tersebut:

Kategori

Lapangan usaha Wajib Pajak terdiri dari 18 kategori yang disimbolkan dengan huruf A sampai T, lalu ada huruf X untuk kegiatan usaha yang belum jelas batasnya. 18 Kategori Kegiatan Ekonomi, yaitu:

  • Kode A Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  • Kode B Kategori Pertambangan dan Penggalian
  • Kode C Kategori Industri Pengolahan
  • Kode D Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin
  • Kode E Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
  • Kode F Kategori Konstruksi
  • Kode G Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
  • Kode H Kategori Transportasi dan Pergudangan
  • Kode I Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
  • Kode J Kategori Informasi dan Komunikasi
  • Kode K Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi
  • Kode L Kategori Real Estate
  • Kode M Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
  • Kode N Kategori Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  • Kode O Kategori Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
  • Kode P Kategori Jasa Pendidikan
  • Kode Q Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
  • Kode R Kategori Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi
  • Kode S Kategori Kegiatan Jasa Lainnya
  • Kode T Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan
  • Kode X Kategori Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya

Golongan pokok 

Golongan pokok merupakan penjelasan lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dapat diuraikan menjadi beberapa golongan pokok (maksimal 5 kecuali industri pengolahan). Golongan pokok terdiri dari dua (2) digit angka untuk kodenya.

Golongan

Golongan merupakan penjelasan lebih rinci dari golongan pokok. Golongan memiliki tiga (3) digit angka. Dua (2) angka pertamanya merujuk pada golongan pokok yang berkaitan. Sedangkan satu angka terakhir menunjukan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan golongan yang berkaitan.

Sub golongan

Sub golongan merupakan penjelasan lebih lanjut dari golongan. Terdiri dari empat (4) digit angka dengan tiga (3) angka pertama merupakan golongan yang berkaitan dan satu (1) digit angka terakhir merupakan kegiatan ekonomi dari sub golongan yang berkaitan.

Kelompok kegiatan ekonomi

Kelompok kegiatan ekonomi adalah cara untuk memilih lebih lanjut kegiatan yang mencakup sub golongan menjadi beberapa kegiatan yang lebih serupa.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top