Penggantian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pemerintah mulai melakukan penggantian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara bertahap. Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.

Walaupun penggunakan NIK menjadi NPWP ini mulai efektif secara menyeluruh pada 01 Januari 2024 tetapi pemerintah mulai melakukan penyuluhan untuk melakukan perubahan NIK menjadi NPWP. Bagi wajib pajak yang belum melakukan perubahan, NPWP format lama ini masih berlaku hingga 31 Desember 2023. Hal ini dikarenakan format baru masih dalam tahap pengembangan sehingga digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

Terdapat tiga format baru NPWP yang akan diberlakukan, yaitu :

  1. Wajib pajak pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia ataupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
  2. Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit.
  3. Wajib pajak cabang menggunakan identitas tempat kegiatan usaha.

Berikut cara yang dapat dilakukan untuk melakukan perubahan NIK menjadi NPWP

  1. Buka ditus pajak.go.id atau DJP online
  2. Masukan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
  3. Setelah login klik profil saya
  4. Setelah itu cek status validasi data utama. Jika terlihat tulisan valid berwarna hijau berarti NIK sudah bisa menjadi NPWP
  5. Apabila terdapat tulisan belum valid atau NIK masih kosong, isi NIK dan data-data lainnya
  6. Klik validasi
  7. Jika data yang diinput sudah valid maka status validasi utama akan berubah menjadi valid

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top