Hello para wajib pajak apakah kalian sudah tau tentang perhitungan PPh 21 berdasarkan PTKP Terbaru? Pajak penghasilan pasal 21 atau yang sering dikenal PPh 21 merupakan pajak individu yang sudah memperoleh penghasilan dari pekerjaan mereka. Orang atau badan hukum yang terkena PPh 21 ini biasa disebut dengan subjek pajak. Perhitungan PPh 21 ini tergantuing dengan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagaimana Cara Perhitungan PPh 21
- HRD harus mengetahui total penghasilan karyawan, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan – tunjangan pada karyawan tersebut.
- Mengurangi biaya jabatan yaitu sebesar 5% dari jumlah gaji setiap bulannya.
- Dikurangi lagi dengan iuaran JHT (Jaminan Hari Tua).
- Hasil dari pengurangan tersebut kemudian dikali 12 (bulan dalam satu tahun), hasil dari perkalian akan menjadi penghasilan neto per tahun (PNT)
- PNT dikurang dengan hasil penjumlahan dari pajak yang harus dibayarkan, termasuk pajak kawin dan pajak tanggungan dengan maksimal 3 orang.
Berikut ini adalah table jenis pajak dan jumlahnya
Jenis Pajak | Jumlah Per Tahun | Jumlah Per Bulan |
Wajib Pajak Sendiri | 45,000.000 per tahun | 3.750.000 per bulan |
Wajib Pajak Menikah | 4.500.000 per tahun | 375.000 per bulan |
Wajib Pajak Tanggungan | 4.500.000 per tahun | 375.000 per bulan |
Hasil pengurangan tersebut akan menjadi Penghasilan Kena Pajak Setahun (PKPS). PKPS tersebut akan dikali 5% (jika tidak lebih dari 50.000.000) sebagai PPh 21 yang terhitung. Hasil itulah yang akan menjadi PPh 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan pada setiap bulannya ,setelah dibagi dengan 12 (bulan).
Contoh Perhitungan PPh 21
Cara mudah untuk menghitung PPh 21 yaitu dengan menjabarkan semua penghasilan dan pengeluaran serta tanggungan, Contoh karyawan bernama RafiYuda bekerja di perusahaan yang memperoduksi baju ,dengan merk baju RYM Fashion. Gaji per bulan Pak Rafi adalah Rp. 8.000.000, dia sudah menikah dan mempunyai 1 orang anak. Perusahaan pak rafi menerapkan BPJS Ketenaga Kerjaan untuk kecelakaan kerja sebesar 0.5% dari gaji .Pak Rafi juga membayar iuaran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gajinya, RYM Fashion juga membayarkan dana pensiun sebesar Rp. 200.000 per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Gaji Pak Rafi per bulan | 8.000.000 | |
Premi BPJS 0.5% | 50.000 | |
8.050.000 | ||
Jabatan 5% x 10.050.000 | 402.500 | |
Jurusan Pensiun | 200.000 | |
Iuaran JHT 2% x 10.000.000 | 200.000 | |
802.500 | ||
Penghasilan Neto Sebulan (PNS) | 7.247.500 | |
PNT (PNSx12) | 86.970.000 | |
PTKP WP sendiri | 45.000.000 | |
PTKP WP Menikah | 4.500.000 | |
PKTP WP Anak (1) | 4.500.000 | |
54.000.000 | ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 32.970.000 | |
PPh 21 Terhutang (5%x32.970.000) | 1.648.500 | |
PPh 21 yang harus dibayarkan tiap bulan (1.648.500 : 12 bulan) | 137.375 |
Rincian Tambahan Penghitungan PPh 21
Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Salah satu poin yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008, tepatnya pada Pasal 17, ketetapan ini berdasarkan jumlah PKPS (Penghasilan Kena Pajak Setahun). Berikut ini rincian tambahan perhitungan PPh 21:
Tingkatan KPKS Per Tahun | Besar Pajak |
WP dengan PKPS 50.000.000 per tahun | 5% |
WP dengan PKPS 50 juta – 250 juta per tahun | 15% |
WP dengan PKPS 250 juta – 500 juta per tahun | 25% |
WP dengan PKPS lebih dari 500 juta per tahun | 30% |
WP berbentuk badan dalam negeri dan badan usaha | 28% |
selain itu Anda juga harus memperhatikan karyawan baru yang masuk atau keluar perusahaan pada pertengahan tahun, hal ini dikarenakan perhitungan untuk PPh 21 akan sedikit berbeda. Perbedaannya terletak pda bulan yang sebelumnya. Misal ada karyawan yang bekerja selama 8 bulan pada tahun tertentu, maka komponen pengurangan dan gaji pokok sepersi premi iuaran BPJS, iuran pensiun akan dikali 8 bukan 12 sesuai dengan masa efektif karyawan tersebut bekerja.
Itulah cara menghitung PPh 21 bagi karyawan ,jika Anda membutuhkan informasi lain seperti perpajakan, keuangan dan bisnis Anda dapat menghubungi tim Konsultan akuntansi SNI Consulting