Perhitungan PPh 21 Berdasarkan PTKP Bagi Karyawan

\"\"

Hello para wajib pajak apakah kalian sudah tau tentang perhitungan PPh 21 berdasarkan PTKP Terbaru? Pajak penghasilan pasal 21 atau yang sering dikenal PPh 21 merupakan pajak individu yang sudah memperoleh penghasilan dari pekerjaan mereka. Orang atau badan hukum yang terkena PPh 21 ini biasa disebut dengan subjek pajak. Perhitungan PPh 21 ini tergantuing dengan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagaimana Cara Perhitungan PPh 21

  1. HRD harus mengetahui total penghasilan karyawan, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan – tunjangan pada karyawan tersebut.
  2. Mengurangi biaya jabatan yaitu sebesar 5% dari jumlah gaji setiap bulannya.
  3. Dikurangi lagi dengan iuaran JHT (Jaminan Hari Tua).
  4. Hasil dari pengurangan tersebut kemudian dikali 12 (bulan dalam satu tahun), hasil dari perkalian akan menjadi penghasilan neto per tahun (PNT)
  5. PNT dikurang dengan hasil penjumlahan dari pajak yang harus dibayarkan, termasuk pajak kawin dan pajak tanggungan dengan maksimal 3 orang.

Berikut ini adalah table jenis pajak dan jumlahnya

Jenis Pajak Jumlah Per Tahun Jumlah Per Bulan
Wajib Pajak Sendiri 45,000.000 per tahun 3.750.000 per bulan
Wajib Pajak Menikah 4.500.000 per tahun 375.000 per bulan
Wajib Pajak Tanggungan 4.500.000 per tahun 375.000 per bulan

Hasil pengurangan tersebut akan menjadi Penghasilan Kena Pajak Setahun (PKPS). PKPS tersebut akan dikali 5% (jika tidak lebih dari 50.000.000) sebagai PPh 21 yang terhitung. Hasil itulah yang akan menjadi PPh 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan pada setiap bulannya ,setelah dibagi dengan 12 (bulan).

Contoh Perhitungan PPh 21

Cara mudah untuk menghitung PPh 21 yaitu dengan menjabarkan semua penghasilan dan pengeluaran serta tanggungan, Contoh karyawan bernama RafiYuda bekerja di perusahaan yang memperoduksi baju ,dengan merk baju RYM Fashion. Gaji per bulan Pak Rafi adalah Rp. 8.000.000, dia sudah menikah dan mempunyai 1 orang anak. Perusahaan pak rafi menerapkan BPJS Ketenaga Kerjaan untuk kecelakaan kerja sebesar 0.5% dari gaji .Pak Rafi juga membayar iuaran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gajinya, RYM Fashion juga membayarkan dana pensiun sebesar Rp. 200.000 per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Gaji Pak Rafi per bulan   8.000.000
Premi BPJS 0.5%   50.000
    8.050.000
Jabatan 5% x 10.050.000 402.500  
Jurusan Pensiun 200.000  
Iuaran JHT 2% x 10.000.000 200.000  
    802.500
Penghasilan Neto Sebulan (PNS)   7.247.500
PNT (PNSx12)   86.970.000
PTKP WP sendiri 45.000.000  
PTKP WP Menikah 4.500.000  
PKTP WP Anak (1) 4.500.000  
    54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun   32.970.000
PPh 21 Terhutang (5%x32.970.000)   1.648.500
PPh 21 yang harus dibayarkan tiap bulan (1.648.500 : 12 bulan)     137.375

Rincian Tambahan Penghitungan PPh 21

Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Salah satu poin yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008, tepatnya pada Pasal 17, ketetapan ini berdasarkan jumlah PKPS (Penghasilan Kena Pajak Setahun). Berikut ini rincian tambahan perhitungan PPh 21:

Tingkatan KPKS Per Tahun Besar Pajak
WP dengan PKPS 50.000.000 per tahun 5%
WP dengan PKPS 50 juta – 250 juta per tahun 15%
WP dengan PKPS 250 juta – 500 juta per tahun 25%
WP dengan PKPS lebih dari 500 juta per tahun 30%
WP berbentuk badan dalam negeri dan badan usaha 28%

selain itu Anda juga harus memperhatikan karyawan baru yang masuk atau keluar perusahaan pada pertengahan tahun, hal ini dikarenakan perhitungan untuk PPh 21 akan sedikit berbeda. Perbedaannya terletak pda bulan yang sebelumnya. Misal ada karyawan yang bekerja selama 8 bulan pada tahun tertentu, maka komponen pengurangan dan gaji pokok sepersi premi iuaran BPJS, iuran pensiun akan dikali 8 bukan 12 sesuai dengan masa efektif karyawan tersebut bekerja.

Itulah cara menghitung PPh 21 bagi karyawan ,jika Anda membutuhkan informasi lain seperti perpajakan, keuangan dan bisnis Anda dapat klik disini, jika Anda ingin berkonsultasi atau menanyakan tentang perpajakan , keuangan dan bisnis Anda dapat menghubungi kami klik disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top