Sampaikan Kembali Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Covid-19

\"\"
Ilustrasi email permintaan pelaporan ulang realisasi insentif pajak Covid – 19

Halo teman-teman Wajib Pajak sudah tahu kan? Kalau Pemerintah saat ini memberikan insentif Pajak kepada wajib pajak selama masa pandemi Covid-19 ini, Wajib pajak diharuskan untuk menyampaikan laporan realisasi atas pajak yang ditanggung pemerintah tersebut. Nah jika Anda termasuk sebagai penerima insentif dan sudah menyampaikan laporan realisasi covid-19 namun menerima email dengan judul “ PT. XXX, Mohon Sampaikan Kembali Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Covid-19 Anda” dari Direktorat Jendral Pajak, Kalian tidak perlu khawatir ya, beberapa waktu lalu Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa beberapa wajib pajak harus melaporkan kembali untuk realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid – 19. Hal ini disebakan karena adanya kesalahan system informasi DJP yang menyebabkan kegagalan dalam membaca laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid – 19 karena adanya pembaruan pada system DJP.

Pembaruan dilakukan bertujuan untuk menambahkan fitur validasi agar kualitas data yang diterima lebih baik lagi agar tidak terjadi kesalahan pembacaan laporan. Pembaruan yang dilakukan oleh DJP juga salah satunya dengan menambahkan beberapa fitur seperti menu Monitoring yang digunakan untuk proses validasi system. Tetapi kekurangan dari menu monitoring ini hanya hanya bersifat sementara ,yaitu hanya bertahan 7 hari setelah pelapor realisasi di –  upload.

Untuk pelaporan kembali ini tidak diwajibkan untuk semua Wajib Pajak ya, bagi Kalian yang menerima email dari DJP saja yang harus melaporkan ulang. Untuk melakukan pelaporan kembali realisasi pemanfaatan insentif pajak covid-19, Kalian dapat melakukannya dengan cara mengunduh kembali file excel yang sudah diperbarui dihalaman e-reporting covid-19 pada DJP Online dan laporkan ulang dengan menggunakan kode pembetulan 01.

Jadi sebelum file laporannya disimpan jangan lupa untuk di validasi dulu data yang sudah Kalian input, caranya dengan klik tombol validasi yang sudah disediakan dibagian kiri laporan. Jika Kalian tidak dapat menemukan tombol tersebut artinya file laporan realsasi Kalian belum menggunakan format yang terbaru. Silahkan untuk diunduh ulang file terbaru pada halaman pelaporan realisasi insentif covid-19 DJP Online.

Dan jika teman-teman semua punya pertanyaan seputar pelaporan insentif covid-19 atau masih bingung dengan peraturan dan tata cara pelaksanaannya silahkan hubungi kami disini. SNI Consulting juga memberikan layanan seputar perpajakan dan Akuntansi, klik disni untuk informasi lebih lanjut. Sampai Jumpa!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top