Cara Mudah Dapatkan Bukti SSP yang Hilang

\"\"

Hello para Wajib Pajak (WP), apakah kalian sudah tau bagaimana cara yang harus dilakukan jika bukti setor pajak hilang? Bukti Setor Pajak atau yang lebih dikenal dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing merupakan bentuk dasar dari bukti penyetoran pajak. Bukti pajak ini terdiri dari 4 rangkap yang memiliki fungsi berbeda – beda.

Bukti setor pajak ini wajib dimiliki oleh setiap WP dan harus diisi dengan lengkap dan benar kaerena bukti setor pajak ini harus dibawa setiap kali akan melakukan pembayaran pajak. pembayaran pajak ini dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau sarana lainnya seperti dimitra resmi Ditjen.

Bukti setor pajak atau SSP ini harus disahkan ditempat dimana WP membayar pajak. Jika SPP tersebut sudah disahkan, maka dokumen tersebut dapat digunakan untuk proses lapor pajak. Tetapi jika SSP tersebut belum disahkan, maka WP dianggap tidak melaporkan pajak dan belum membayar pajak yang menjadi kewajiban WP.

Dalam pengisian satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak saja, dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran. SSP ini harus disipan dengan baik oleh WP dan tidak boleh hilang karena SSP ini berguna untuk melapor pajak. Tetapi tidak dapat dipungkiri banyak sekali WP yang kehilangan SSP, lalu bagaimana jika SSP hilang dan bagaimana cara mendapatkan SSP kembali? Mari kita bahas tentang bagaimana cara mendapatkan SSP yang telah hilang.

Cara Mendapatkan Bukti Setor Pajak

Untuk mendapatkan bukti setor pajak, WP harus terlebih dahulu membuat SSP atau membuat Kode Billing yang terdiri dari 4 rangkap tersebut. SSP yang akan dibuat harus disesuaikan dengan metode pembayaran yang dilakukan apakah secara online atau manual.  Jika WP menggunakan metode pembayaran online, maka SSP tersebut yang diterima WP akan selalu sama bentuknya.

SSP memuat informasi seperti kode jenis pajak, detail pembayaran, masa pajak, serta nomor ketetapan dan jumlah pembayaran.  Selanjutnya, SSP tersebut harus dibawa ketempat pembayaran pajak seperti bank, kantor pos ataupun lembaga lain yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan RI.

Untuk membuat kode biling melalui Layanan Mandiri, dapat dilakukan dengan cara melakukan input data setoran pajak (SSP) yang akan dibayarkan. Sebelum melakukan penginputan data setor pajak ada beberapa ketentuan input data setor pajak yang harus diperhatikan, berikut ketentuan input data setor pajak:

  1. Atas nama dan NPWP milik WP sendiri, atau
  2. Atas nama dan NPWP milik WP lain atau nama Subjek Pajak yang belum memiliki NPWP, dalam hal untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai wajib pungut.

Cara Mengurus Bukti Setor Pajak yang Hilang

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa SSP terdiri dari empat lembar, sehingga terkadang ada saja lembar yang terselip atau tercecer bahkan dapat hilang. Maka dari itu berikut cara yang dapat Anda lakukan jika SSP hilang:

  1. Jika Bukti SSP Manual
  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Membuat surat pernyataan, dengan format yang telah disediakan oleh KPP. Dalam surat tersebut harus dijelaskan bahwa lembar SSP hilang dan meminta salinan (copy) SSP yang hilang.
  • Masukkan surat pernyataan tersebut ke KPP untuk mendapatkan persetujuan.
  • KPP akan melegalisir bukti dan membuat salinan rangkap dua. Salinan yang satunya untuk WP yang telah mengajukan permohonan dan satunya lagi untuk KPP.
  • Jika permohona disetujui maka WP akan mendapatkan SSP yang baru dan dapat digunakan kembali untuk membayar pajak dan membuat laporan pajak.

2. Jika Bukti SSP Online

  • Datang langsung ke tempat pembayaran pajak yang dilaukan untuk meminta Bukti Penerimaan Negara (BPN). BPN ini juga memiliki fungsi yang sama seperti SSP dan dapat menjadi pengganti SSP yang hilang.
  • Membawa data – data yang berhubungan dengan pembayaran pajak seperti, KTP WP, NPWP, dan bukti pembayaran.
  • Jika BPN sudah didapatkan, maka WP sudah bisa menggunakan BPN itu sebagai bukti pembayaran yang sah saat melakukan pemindahbukuan

Walaupun cara mengurus SSP yang hilang sangat mudah tetapi ada baiknya jika para WP menyimpan bukti SSP tersebut dengan baik. Pada sistem keuangan WP dalam mengelola bisnis juga harus mendukung agar tidak terjadi banyak kesalahan dalam melakukan pembukuan, termasuk dalam melakukan perpajakan.

Kasus yang paling sering terjadi pada WP yaitu hilangnya kode billing sehingga dapat menyulitkan WP untuk membayar pajak berikutnya. Kode billing atau yang biasa disebut ID billing merupakan sebuah kode indentifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing untuk pembayaran yang dilakukan oleh setiap WP.

ID billing ini sangatlah penting karena digunakan sebagai acuan dalam melaporkan pajak tahunan WP. Pada umumnya jika melakukan pembayaran pajak melalui bank, ATM atau kantor pos, WP akan mendapatkan bukti pembayaran pajak berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Jika BPN dan NTPN tersebut hilang maka WP harus memperlihatkan kode billing kepada petugas KPP agar dapat dilacak data transaksi pembayaran pajak.

Mendapatkan Bukti Lapaor Pajak Bisa Lewat PJAP

Untuk lebih mempermudah WP melakukan aktivitas perpajakan, DJP juga menyediakan Penyedia Jasa Aplikasi Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai mintra resmi pajak. Dengan adanya PJAP ini WP dapat melakukan banyak aktivitas perpajakan, salah satunya membuat bukti lapor pajak atau Kode Billing.

Dengan begitu WP bisa langsung mengisi formulir secara elektronik hingga melakukan pembayaran pajak secara online. Atau dapat mengikuti langkah serta panduan yang telah disediakan oleh aplikasi tersebut.

Itulah cara mendapatkan SSP kembali jika bukti SSP tersebut hilang, meskipun cara mendapatkan bukti tersebut sangat mudah, tetapi ada baiknya jika bukti tersebut disimpan dengan baik agar dapat melakukan pembayaran pajak dengan mudah tanpa harus lapor atau menyiapkan surat pernyataan atas kehilangan bukti SSP tersebut.

Jika Anda menginginkan informasi lain seputar perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini. Anda juga dapat berkonsultasi dengan kamu mengenai perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top