Mekanisme pelaporan omzet bagi pelaku UMKM sedang dirancang pemerintah dalam bentuk Peraturan Mentreri Keuangan (PMK) menjelang berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU No. 7/2021. Peraturan ini rencananya akan mulai dilaksanakan tahun 2022.
Jika selama ini UMKM hanya perlu membayarkan Pajak PPh Final (PP No. 23) tanpa harus melaporkan maka untuk tahun berikutnya UMKM wajib melaporkan omzet. Wajib pajak dengan omzet dibawah 500 juta juga wajib melaporkan omzet berdasarkan ketentuan terbaru ini.
Adanya peraturan tersebut membuat wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet dibawah 500 juta per tahun tidak wajib membayar PPh Final UMKM 0.5%. Peraturan ini tentunya memberikan keuntungan bagi pelaku UMKM dan merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku UMKM.
Jika omzet pajak melebihi 500 juta per tahun maka perhitungan PPh Final berdasarkan kelebihan omzet tersebut. Contohnya jika wajib pajak orang pribadi memiliki omzet 700 juta pertahun maka perhitungan PPh finalnya adalah:
PPh Final = 0.5% x (omzet yang diperoleh – batas bayar omzet)
= 0.5% x (700 juta- 500 juta)
= 0.5% x 200 juta
= 1 juta
Jadi wajib pajak hanya perlu membayar PPh Final sebesar Rp 1.000.000 jika memperoleh omzet sebesar Rp700.000.000