Pentingnya Perizinan Usaha bagi UMK dan Mengetahui Legalitas NIB dan IUMK

Dalam dunia usaha besar maupun kecil perizinan usaha sangatlah penting, tetapi masih banyak juga khususnya pada pengusha berskala mikro/kecil yang mengabaikan bahkan tidak memiliki perizinan usaha sama sekali. Lalu seberapa pentingnya perizinan usaha bagi pengusaha berskala kecil dan bagaimana tentang legilitas NIB dan IUMK? Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai itu semua, berikut ulasannya.

Apa itu Usaha Mikro Kecil?

Usaha yang dimiliki oleh perorangan dan/atau bdan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Ada beberapa kriteria agar pengusaha dapat dikatakan pengusaha mikro kecil (UMK), berikut kriterianya:

  • Kekayaan bersih maksimal Rp.50.000.000.00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Omset tahunan maksimal Rp. 300.000.000.00

Bukan hanya itu saja, usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri atau yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung dari sebuah Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil, berikut kriteriannya:

  • Kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Omset tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00.

Perizinan Usaha                                                                             

Perizinan usaha merupakan aspek yang paling penting dalam menjalankan suatu bisnis.

Apa itu NIB dan IUMK?

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas Pelaku Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dan berlaku selama usha tersebut masih dijalankan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh perundang – undangan. Legalitas ini juga dapat digunakan sebagi bukti Pendaftaran Penanaman Modal yang sekaligus dapat digunakan juga sebagai Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

Sedangkan, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan dalam bentuk satu lembar.

Dasar Hukum NIB dan IUMK

Pada setiap kebijakan pasti ada regulasi yang mengatur sebagai dasar hukum, NIB sebagai identitas Pelaku Usaha sedangkan IUMK sebagai bukti Identitas Usaha yang dijalankan pada skala mikro/kecil. Berikut beberapa peraturan dasar hukum yang dimiliki oleh NIB dan IUMK.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  • Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2018 (ditetapkan 16 April 2018).
  • Instruksi Kepala Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan atas Izin Usaha Mikro Kecil Secara Elektronik.

Mengapa Peraturan Gubernur Tentang IUMK diperlukan?

  • Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Peraturan Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Peraturan tersebut merupakan peraturan umum untuk seluruh Provinsi di Indonesia. Peraturan Gubernur merupakan peraturan khusus yang mengatur tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berdasarkan dengan kondisi wilayah dan jenis UMK yang ada di Provinsi DKI Jakarta.

Proses Pembuatan NIB dan IUMK

  • Proses pembuatan NIB

Proses pembuatan NIB dapat diakses melalui situs www.oss.go.id pemohon juga dapat langsung mengisi data usaha untuk include penerbitan IUMK dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Pada data NIB mengikuti sesuai dengan data NIK pada KTP, sedangkan untuk IUMK dan SPPL mengikuti sesuai dengan alamat usaha yang bersangkutan.

  • Proses pembutan IUMK

Proses pembuatan IUMK ini dapat diakses melalui situs www.kajevo.jakarta.go.id, sebelum mengisi data untuk melengkapi permohonan harus terlebih dahulu menentukan zona wilayah usaha, jika zona wilayah usaha yang dipilih diizinkan oleh sistem maka pemohon dapat melanjutkan untuk mengisi data dan mengupload dokumen. Pihak yang berhak untuk menentukan IUMK diterima atau tidak setelah survey yaitu pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan di domisili dimana permohon tersebut mengajukan permohonan usaha.

Tujuan IUMK

Ada beberapa tujuan IUMK yang harus Anda ketahui sebagai pengusaha berskala mikro/ kecil, berikut tujuan IUMK:

  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha.
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, seperti : akses fasilitasi sertifikasi Halal, HAKI (Merek & logo), PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan), Bimtek HACCP dari BPOM RI, pameran-bazaar, dll.
  • Mendapat kemudahan dalam pemberdayaan.
  • Meningkatkan Performa usaha dan pemilik usaha.
  • Faktor pembeda.
  • Historical usaha.
  • Indikator Pemerintah menghitung pertumbuhan ekonomi

Itulah penjelasan tentang perizinan usaha bagi skala mikro/kecil serta legalitas NIB dan IUMK yang harus Anda ketahui, semoga Artikel ini bermanfaat bagi Anda dan memberikan pengetahuan lebih dalam lagi tentang usaha mikro kecil (UMK).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top