Mengenal Aturan Terbaru dari PIBK dan PIB Serta Perbedanaan dan Dasar Hukumnya

Hello para Wajib Pajak, sudah tahu belum apa itu PIBK dan PIB serta bagaimana aturan barunya? Dalam Artikel kali ini, SNI Consulting, sebagai Konsultan Akuntansi dan konsultan Pajak profesional akan berbagi tips mengenai PIBK dan PIB dan bagaimana aturan barunya, simak artikel berikut ini.

PIBK

PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) merupakan pemberitahuan pabean yang dilakukan untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirimkan melalui penyelenggara pos. Bukan hanya itu saja PIBK ini juga dapat digunakan untuk pengeluaran barang kiriman yang diimpor oleh penerima barang yang bukan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan yaitu berupa pembebasan bea masuk.

Dalam hal penetapan dari tarif hingga nilai pabean, dilakukan oleh petugas pengiriman yang akan menangani semua barang kiriman. Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada mengenai penetapan tarif dan nilai pabean setelah penerimaan barang menyampaikan PIBK.

Jika, tarif dan nilai pabean menunjukan adanya kekurangan ataupun kelebihan pada pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam mengirim barang impor, maka petugas bea dan cukai akan mengeluarkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).

Dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh petugas bea dan cukai, barulah barang dapat dikeluarkan setelah penerima barang sudah melunasi biaya yang sudah ditetapkan dalam SPTNP trsebut. Jika barang yang dikirim tersebut tidak diselesaikan dengan baik dan benar, maka barang tersebut akan berstastus sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Dasar Hukum Penetapan Tarif PIBK

Dasar hukum PIBK sudah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Pada peraturan tersebut sudah dikatakan jelas bahwa penjabat bea dan cukai menetapkan tarif dan nilai pabean pada setiap jenis barang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dengan ketentuan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman dengan nilai lebih dari Free On Broad (FOB) USD 1.500 dan penerimaan barang bukan badan usaha.

PIB

PIB (Pemberitahuan Impor Barang) juga dapat disebut sebagai kegiatan impor barang beerdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai dengan prinsip self assessment, tetapi ada perbedaan dari PIB dan PIBK yang dapat dilihat dari nilai barang itu sendiri.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, PIB memiliki ciri – ciri barang pengiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB USD 3.00 sampai dengan FOB USD 1.500 yang telah disampaikan dengan consignment note yang memberikan ketentuan, sebagai berikut:

  1. Pemungutan bea masuk dengan tarif pabeanan ditetapkan sebesar 75%.
  2. Nilai pabeanan ditetapkan berdasarkan dari keseluruhan nilai pabean barang kiriman yang sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan yang telah mengatur tentang pengenaan nilai pabean.

Pada PIBK nilai pabeanan lebih dari FOB USD 1.500 dan penerimaan barang bukan badan usaha dan diimpor oleh penerima barang yang bukan badan usaha dengan menggunakan fasilitas yang ada yaitu berupa pembebasan bea masuk.

Mungkin sebagaian besar dari kita tidak tau apa itu consignment note dan apa fungsi dari consignment note tersebut, berikut penjelasan lebih lanjutnya.

Consignment Note

Consignment note merupakan dokumen yang memiliki kode CN2/CN-23 atau dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos untuk dapat mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.

Pada barang kiriman yang berdasarkan pada consignment note tidak boleh memiliki nilai lebih dari FOB USD 1.500 jika ketahuan memiliki nilai lebih dari FOB USD 1.500 maka akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang akan diimpor setelah penyelenggara pos menyampaikan consignment note kepada penjabat bea dan cukai untuk ditangani lebih lanjut mengenai barang kiriman tersebut.

Pada consignment note memuat beberapa elemen data yang harus kita ketahui, berikut elemen – elemen data yang ada pada consignment note:

  1. Nomor identitas barang kiriman,
  2. Negara asal, 
  3. Berat kotor, 
  4. Biaya pengiriman, 
  5. Asuransi (jika ada), 
  6. Harga barang, 
  7. Mata uang,
  8. Nilai tukar (jika ada), 
  9. Uraian jumlah dan jenis barang, 
  10. HS (Harmonized System) code (jika ada), 
  11. Nomor dan tanggal faktur, 
  12. Nama dan alamat pengirim, 
  13. Nama dan alamat penerima, 
  14. Jenis dan nomor identitas penerima (jika ada), 
  15. Nomor telepon penerima (jika ada),
  16. Kantor penyerahan Barang Kiriman (jika ada).

Pada barang kiriman terdapat ketentuan nilai atau kualitas dari masing – masing barang tersebut. Barang yang merupakan barang kena cukai dapat diberikan kebebasan cukai pada setiap penerimaan barang/kiriman dengan jumlah paling banyak, sebagai berikut:

  1. 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, ataupun berupa hasil terbakau lainnya yaitu berupa:
  • 20 batang tembakau, jika berbentuk batang;
  • 5 kapsul tembakau, jika berbentuk kapsul;
  • 30 mililiter tembakau, jika berbentuk cair;
  • 4 cartridge tembakau, jika berbentuk cartridge;
  • 50 gram atau 50 mililiter, jika dalam bentuk lainnya.  

2. 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol

Itulah aturan terbaru dari PIBK dan PIB yang harus Anda ketahui. Dengan Anda mengetahui peraturan, dasar hukum serta perbedaan dari PIBK dan PIB ini Anda tidak akan salah lagi memahami antara PIBK dan PIB walaupun terlihat sama tetapi ada perbedaaan yang sangat mencolok dari keduannya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top