Tata Cara Mengurus Perizinan Berusaha Melalui OSS

Online Single Submission (OSS) merupakan suatu sistem yang menjadi pintu gerbang satu-satunya untuk mengajukan izin usaha di indonesia untuk semua jenis bentuk usaha kecuali usaha di sektor tambang, minyak dan gas bumi serta sektor keuangan. OSS berada dibawa naungan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Berikut langkah-langkah perizinan Berusaha Non Perseorangan

  • MEMBUAT AKUN OSS
    • Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id/oss/. Klik “Daftar” yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera. Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui e-mail yang telah dikirimkan dengan cara buka email Anda, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.
    • Masuk ke akun OSS dan mengisi data. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun Anda. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
  • LOGIN
    • Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
    • Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Non Perseorangan -> pilih jenis Badan Usaha/Badan Hukum/Badan Usaha Lainnya yang sesuai dengan usaha Anda (misalnya Perseroan Terbatas/PT) -> klik tombol Pendaftaran NIB PT.
    • Bila nama perusahaan Anda belum muncul dalam tabel legalitas, maka:
      • Untuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata -> klik tombol Ambil Data Legalitas.
      • Untuk selain PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata -> melakukan perekaman data legalitas sesuai dengan formulir yang tersedia.
    • Lengkapi formulir data legalitas yang berisi:
    • Untuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, lengkapi data dalam formulir Data Perusahaan yang masih kosong.
    • Untuk selain PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, lakukan pengisian secara manual seluruh data dalam formulir Data Perusahaan, Data Legalitas, Data Pengurus & Pemegang Saham, dan Data Maksud & Tujuan.
      • Klik tombol Lanjut. OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, klik tombol Lanjut Proses NIB.
  • PROSES NIB
    • Pada formulir Periksa Data Legalitas, Anda dapat melihat rangkuman Data Perusahaan, Data Legalitas, Data Pengurus & Pemegang Saham, dan Data Maksud & Tujuan. Kemudian klik tombol Lanjut.
    • Pada formulir Input Data KBLI, Anda harus memilih KBLI 5 digit yang sesuai dengan jenis usaha Anda dengan meng-klik tombol Tambah KBLI -> pilih KBLI dan lengkapi informasi yang sesuai dengan KBLI tersebut -> klik tombol Simpan Data KBLI -> klik tombol Lanjut.
    • Pada formulir Input Kelengkapan Data, Anda harus melengkapi data yang terkait dengan Aktivitas Kepabeanan, Data Pendaftaran BPJS, dan Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan -> klik tombol Lanjut.
    • Pada tampilan Periksa Draft NIB, Anda dapat melihat rangkuman data NIB yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
    • Pada tampilan Cetak NIB Anda, Anda dapat melihat cetakan NIB, Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian klik tombol Lanjutkan ke Proses Izin Usaha.
  • PROSES IZIN USAHA
    • Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB -> klik tombol Lanjutkan. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih.
    • Pilih KBLI 5 digit tersebut. Kemudian klik tombol Proses Kegiatan Usaha, lalu lengkapi formulir Kegiatan Usaha sebagai berikut:
      • Data Proyek
      • Data Lokasi
      • Izin Lokasi (bila dipersyaratkan Izin Lokasi)
      • Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan Izin Lingkungan)
      • IMB + SLF (bila dipersyaratkan IMB dan SLF)
      • Izin Usaha
      • Draft Proyek dan Izin Usaha
      • Output Proyek dan Izin Usaha (Anda dapat melihat produk cetakan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB + SLF, dan Izin Usaha) Catatan: Bila Anda memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka lakukan tahapan seperti butir 12 tersebut di atas untuk masing-masing KBLI 5 digit tersebut.
  • PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL
    • Klik tombol Lanjutkan ke Izin Komersial/Operasional.
    • Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih -> klik tombol Pilih Proyek/Kegiatan Usaha.
    • Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    • Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    • Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

 Langkah-langkah Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala  Mikro dan Kecil)

  • LOGIN
    • Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
    • Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
    • Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
    • Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  • PROSES NIB DAN IZIN USAHA
    • Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
    • Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
      (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
    • Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
    • Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
    • Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
  • PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL
    • Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
    • Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
    • Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    • Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    • Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top